Bab Apa yang Dikatakan Tentang Seorang Pria yang Menikahi Wanita dan Meninggal Sebelum Menetapkan Maharnya
Maka Ibn Mas'ud berkata: "Dia mendapatkan mahar yang sama dengan wanita-wanita lainnya, tidak kurang dan tidak lebih, dia harus menjalani iddah, dan dia berhak mendapatkan warisan."