Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 997 tentang Mengkafani syuhada dalam satu kain

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengafani Hamzah bin Abdul Muththalib—salah satu syuhada Perang Uhud—dengan satu kain yang disebut namirah. Ini menunjukkan bahwa mengafani mayit dengan satu kain itu sah dan mencukupi, terutama ketika jumlah kain terbatas. Namun jumlah yang lebih utama adalah tiga kain bagi laki-laki, sebagaimana dijelaskan Imam at-Tirmidzi dengan mengutip pendapat Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang kafan dan kesederhanaan pengurusan jenazah:

QS. Al-A'raf [7]: 31

وَيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَشَرْبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."

Ayat ini menjadi dasar umum bahwa urusan pakaian—termasuk kafan—hendaknya tidak berlebihan, tetapi juga tidak mengurangi kebutuhan yang wajar.

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits Aisyah رضي الله عنها yang dikutip Imam at-Tirmidzi dalam bab ini, bahwa Nabi ﷺ dikafani dengan tiga kain putih (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Imam at-Tirmidzi menyatakan: "Hadits Aisyah adalah hadits hasan shahih, dan merupakan riwayat yang paling shahih tentang kafan Nabi ﷺ."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam at-Tirmidzi (penyusun kitab) menjelaskan bahwa amal (praktik) yang dipegang mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat dan selainnya adalah berdasarkan hadits Aisyah (tiga kain).
  • Sufyan ats-Tsauri berkata: "Laki-laki dikafani dengan tiga kain; jika mau, berupa satu gamis dan dua lembar kain, atau tiga lembar kain. Satu kain mencukupi jika tidak menemukan dua kain, dua kain mencukupi, dan tiga kain lebih disukai bagi yang mampu."
  • Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah menyepakati pendapat ini, dan menambahkan bahwa perempuan dikafani dengan lima kain.

Penjelasan Rinci

Makna hadits Jabir bin Abdullah رضي الله عنه:

Hadits ini menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengafani Hamzah bin Abdul Muththalib—paman beliau dan syuhada Uhud—dengan satu kain yang disebut namirah. Namirah adalah sejenis kain bergaris atau selimut yang sederhana, bukan kain mewah.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

Imam at-Tirmidzi menyebutkan hadits ini dalam bab tentang kafan Nabi ﷺ, lalu beliau mengumpulkan riwayat-riwayat yang berbeda dan menyimpulkan bahwa riwayat Aisyah (tiga kain putih) adalah yang paling shahih. Ini menunjukkan bahwa hadits Jabir tentang Hamzah tidak bertentangan, melainkan menunjukkan keadaan darurat—ketika kain terbatas.

Sufyan ats-Tsauri, sebagaimana dinukil at-Tirmidzi, menegaskan prinsip penting: satu kain mencukupi jika tidak ada yang lain, dua kain mencukupi, dan tiga kain lebih utama bagi yang mampu. Ini adalah kaidah fiqih yang lembut: Islam tidak memberatkan, tetapi juga mendorong kesempurnaan sesuai kemampuan.

Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah menetapkan bahwa:

  • Laki-laki: tiga kain (sunnah), satu atau dua kain sah jika terbatas.
  • Perempuan: lima kain.

Hikmah dari kisah Hamzah:

Hamzah رضي الله عنه gugur di Perang Uhud dalam keadaan syahid. Jasadnya ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan. Kain yang tersedia saat itu terbatas, sehingga Nabi ﷺ mengafaninya dengan satu kain. Ini mengajarkan bahwa kemuliaan seseorang di sisi Allah bukan diukur dari banyaknya kain kafan, melainkan dari keimanan dan pengorbanannya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbedaan riwayat tentang jumlah kain kafan menunjukkan keluasan (fleksibilitas) dalam syariat, dan yang paling utama adalah mengikuti apa yang dilakukan Nabi ﷺ terhadap dirinya sendiri, yaitu tiga kain.

Tidak ada pertentangan:

Sebagian orang mungkin menyangka hadits Jabir (satu kain) bertentangan dengan hadits Aisyah (tiga kain). Para ulama di daftar kita—seperti at-Tirmidzi, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq—menjelaskan bahwa keduanya dapat dipadukan:

  • Tiga kain = keadaan normal dan lebih utama.
  • Satu kain = keadaan darurat atau ketika kain terbatas.

Ini adalah kaidah yang sangat indah: syariat memberi kemudahan dalam kesulitan, tetapi tetap mendorong kesempurnaan dalam kelapangan.

Story Telling

Ketika Perang Uhud berkecamuk, Hamzah bin Abdul Muththalib رضي الله عنه—yang dijuluki Asadullah (Singa Allah)—bertempur dengan gagah berani. Ia gugur sebagai syahid. Ketika Nabi ﷺ melihat jasad pamannya, beliau sangat bersedih. Namun kain yang tersedia saat itu sangat terbatas, karena banyak syuhada yang harus dikafani.

Nabi ﷺ mengafani Hamzah dengan satu kain namirah. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa kain itu bahkan hampir tidak cukup untuk menutupi seluruh tubuhnya. Ini adalah gambaran betapa sederhananya pengurusan jenazah para syuhada, namun betapa mulianya kedudukan mereka di sisi Allah.

Imam at-Tirmidzi meriwayatkan ini untuk mengajarkan kepada umat bahwa kafan bukanlah ajang bermegah-megahan. Yang penting adalah menutupi aurat mayit dengan cara yang layak, sesuai kemampuan.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengafani mayit dengan satu kain itu sah, terutama jika kain terbatas. Ini berdasarkan hadits Jabir tentang Hamzah.
  2. Yang lebih utama adalah tiga kain bagi laki-laki, sebagaimana hadits Aisyah tentang kafan Nabi ﷺ, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
  3. Perempuan dikafani dengan lima kain, sebagaimana pendapat asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.
  4. Sederhana dalam mengafani, tidak berlebihan, karena yang dinilai Allah adalah amal dan keimanan, bukan banyaknya kain.
  5. Fleksibilitas syariat: Islam memberi kemudahan saat kesulitan, dan mendorong kesempurnaan saat kelapangan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?