Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 992 tentang Anjuran memakai musk sebagai wewangian terbaik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ memuji minyak misk (musk) sebagai wewangian terbaik. Para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan misk untuk mayit: sebagian membolehkan (seperti Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah), sebagian memakruhkan. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi, dan menjadi dalil kebolehan memakai misk, termasuk untuk jenazah menurut sebagian ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 992, Kitab Jenazah, Bab Tentang Misk untuk Mayit:

Nabi ﷺ ditanya tentang misk, lalu beliau bersabda:

> هُوَ أَطْيَبُ طِيبِكُمْ

"Itu adalah yang terbaik dari wewangian kalian."

Imam At-Tirmidzi berkata: "Ini hadits hasan shahih."

Ayat terkait tentang keindahan dan kebersihan — QS. Al-Baqarah [2]: 222:

وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Dan Allah mencintai orang-orang yang bersuci."

Kaidah dari Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: beliau menjelaskan bahwa wewangian yang baik dan suci dianjurkan dalam banyak keadaan, termasuk saat mengurus jenazah, karena memuliakan mayit.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa memakai wewangian bagi mayit termasuk bentuk penghormatan dan bagian dari sunnah pengurusan jenazah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ ditanya tentang misk — sejenis minyak wangi yang sangat harum dan mahal, berasal dari kelenjar rusa misk. Beliau tidak melarangnya, bahkan memujinya sebagai "sebaik-baik wewangian kalian." Ini menunjukkan misk adalah wewangian yang mulia dan dianjurkan.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana disebutkan Imam At-Tirmidzi dalam hadits ini — berpendapat boleh menggunakan misk untuk mayit. Ini adalah pendapat yang dipegang sebagian ahli ilmu.
  • Sebagian ahli ilmu lain (sebagaimana disebut At-Tirmidzi) memakruhkan misk khusus untuk mayit, kemungkinan karena kehati-hatian agar tidak berlebihan atau karena ada riwayat lain yang dipahami berbeda.
  • Imam At-Tirmidzi sendiri menyebutkan hadits ini hasan shahih, dan menyatakan bahwa amal (praktik) sebagian ahli ilmu mengikuti hadits ini.
  • Imam an-Nawawi dalam kitab-kitabnya menjelaskan bahwa mengharumkan jenazah dengan wewangian yang baik adalah bagian dari memuliakan mayit, dan tidak ada larangan tegas selama tidak berlebihan.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menyukai wewangian yang baik, dan misk termasuk yang paling beliau puji. Beliau juga menjelaskan manfaat misk bagi tubuh dan aroma.

Kesimpulan pendapat yang lebih kuat:

Mayoritas ulama yang membolehkan — termasuk Imam Ahmad dan Ishaq — berpegang pada zahir hadits yang memuji misk tanpa larangan. Pendapat ini lebih kuat karena haditsnya shahih dan tidak ada dalil tegas yang melarang. Adapun yang memakruhkan, pendapat mereka lemah dari sisi dalil, meski tetap dihormati sebagai ijtihad.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abu Sa'id al-Khudri رضي الله عنه, salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits, pernah menyampaikan bahwa seorang lelaki bertanya kepada Nabi ﷺ tentang misk. Nabi ﷺ tidak menegur pertanyaan itu, melainkan menjawab dengan pujian: "Itu adalah sebaik-baik wewangian kalian."

Imam Ahmad bin Hanbal dikenal sangat memperhatikan sunnah dalam perkara jenazah. Beliau pernah ditanya tentang memakai misk untuk mayit, dan beliau membolehkannya berdasarkan hadits ini. Sikap beliau menunjukkan bahwa dalam perkara ibadah, kita kembali kepada dalil, bukan sekadar kebiasaan.

Hikmah: Islam mengajarkan kebersihan dan keindahan, bahkan sampai kepada pengurusan jenazah. Memuliakan mayit dengan wewangian yang baik adalah bagian dari adab Islam.

Kesimpulan Praktis

  1. Misk adalah wewangian terbaik menurut pujian Nabi ﷺ, dan dianjurkan menggunakannya dalam keadaan yang dibolehkan syariat.
  2. Untuk jenazah, sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Ishaq membolehkan memakai misk; sebagian memakruhkan. Yang lebih kuat adalah boleh, berdasarkan zahir hadits shahih.
  3. Hindari berlebihan dalam segala hal, termasuk wewangian, karena Islam mencintai kesederhanaan.
  4. Kembalikan perkara ibadah kepada dalil dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah, bukan kepada perasaan atau kebiasaan semata.
  5. Jaga kebersihan dan keharuman sebagai bagian dari akhlak seorang muslim, baik untuk diri sendiri maupun dalam memuliakan jenazah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?