Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa misk (kasturi) adalah wewangian yang paling utama dan paling baik di antara semua jenis wewangian. Keutamaan ini mencakup penggunaannya untuk tubuh, pakaian, dan khususnya untuk mayit, karena misk memiliki aroma yang sangat disukai dan mulia di sisi Allah. Hadits ini menjadi dalil bagi para ulama tentang keutamaan menggunakan misk dalam berbagai keadaan, termasuk dalam mengurus jenazah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman tentang kenikmatan surga bagi orang-orang yang bertakwa:
QS. Al-Muthaffifin [83]: 25-26
يُسْقَوْنَ مِنْ رَحِيقٍ مَخْتُومٍ ﴿٢٥﴾ خِتَامُهُ مِسْكٌ ۚ وَفِي ذَٰلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ
"Mereka diberi minum dari khamar murni (rahiiq) yang disegel (25). Lak (segeng)nya adalah misk (kasturi). Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang-orang berlomba-lomba (dalam beramal)."
Hadits yang dimaksud:
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
"أَطْيَبُ الطِّيبِ الْمِسْكُ"
"Wewangian yang terbaik adalah misk (kasturi)."
(HR. At-Tirmidzi no. 991, beliau berkata: Hadits hasan shahih)
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi (dalam daftar ulama abad ke-2–4 H) menghukumi hadits ini hasan shahih dalam kitabnya Jami' At-Tirmidzi.
- Imam An-Nawawi (dalam daftar ulama abad pertengahan) dalam kitabnya Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan bahwa misk adalah wewangian yang paling utama dan dianjurkan untuk digunakan pada jenazah.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (dalam daftar ulama abad 12–14 H) dalam Syarh Riyadhish Shalihin menjelaskan bahwa misk adalah wewangian yang paling baik karena baunya yang harum dan tidak berubah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memberikan penjelasan tentang tingkatan wewangian, di mana misk (kasturi) menempati posisi paling utama. Misk adalah wewangian yang berasal dari kelenjar rusa kasturi jantan, yang memiliki aroma sangat khas, kuat, dan tahan lama. Para ulama menjelaskan beberapa hal terkait hadits ini:
1. Makna "Ath-Thib" (الطيب)
Imam Al-Khaththabi (w. 388 H) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "ath-thib" dalam hadits ini adalah segala sesuatu yang memiliki aroma wangi, baik berupa minyak, parfum, atau bahan lainnya. Misk adalah yang terbaik di antaranya.
2. Keutamaan Misk dalam Syariat
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa misk memiliki keistimewaan dibanding wewangian lain karena:
- Aromanya sangat disukai oleh jiwa manusia
- Baunya tahan lama dan tidak mudah hilang
- Tidak berubah menjadi bau busuk seiring waktu
- Disebut dalam Al-Qur'an sebagai penutup minuman surga (QS. Al-Muthaffifin: 26)
3. Penggunaan Misk untuk Mayit
Imam Asy-Syafi'i (dalam daftar ulama abad ke-2–4 H) dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa dianjurkan untuk meletakkan sedikit misk pada kapas yang diletakkan di tempat-tempat sujud mayit (dahi, hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki) saat mengkafani. Ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang mayit yang berihram: "Mandikanlah ia dengan air dan sidr, dan kafanilah ia dengan kedua kainnya, dan janganlah kalian beri wewangian." (HR. Bukhari dan Muslim). Para ulama memahami bahwa larangan memberi wewangian khusus untuk mayit yang berihram, adapun selainnya, dianjurkan.
4. Pendapat Ulama tentang Misk untuk Mayit
- Imam Ahmad bin Hanbal (dalam daftar) dalam Masail Al-Imam Ahmad (riwayat Al-Khallal) menganjurkan penggunaan misk untuk mayit.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz (dalam daftar) dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa misk adalah wewangian terbaik dan dianjurkan untuk digunakan pada jenazah, terutama di tempat-tempat sujud.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (dalam daftar) dalam Ahkamul Jana'iz menyebutkan bahwa penggunaan misk untuk mayit adalah sunnah berdasarkan keumuman hadits ini.
5. Perbedaan Pendapat
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang penggunaan wewangian untuk mayit secara umum:
- Jumhur ulama (termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik) membolehkan dan menganjurkan penggunaan wewangian untuk mayit, terutama misk.
- Sebagian ulama (seperti Imam Abu Hanifah dalam satu riwayat) memakruhkan wewangian untuk mayit karena mayit sudah tidak membutuhkannya. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini bersifat umum dan tidak ada dalil yang melarang secara mutlak.
Story Telling
Diriwayatkan dari Al-Hasan Al-Bashri (dalam daftar ulama tabi'in) bahwa ia berkata:
"Apabila seorang mukmin meninggal dunia, maka ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan yang paling harum baunya, karena ia telah dimandikan dan diberi wewangian di dunia. Adapun orang kafir, ia akan dibangkitkan dalam keadaan yang paling busuk baunya, karena ia tidak dimandikan dan tidak diberi wewangian."
(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf dengan sanad shahih)
Kisah ini mengingatkan kita bahwa penghormatan terakhir kepada jenazah seorang muslim adalah dengan memandikannya, mengafaninya, dan memberinya wewangian yang baik, sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan kepada saudara seiman yang telah meninggal.
Kesimpulan Praktis
- Misk adalah wewangian terbaik menurut sabda Rasulullah ﷺ, sehingga dianjurkan untuk menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari dan khususnya untuk jenazah.
- Sunnah untuk memberi wewangian pada jenazah, terutama misk, pada tempat-tempat sujud (dahi, hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki).
- Hindari wewangian yang mengandung alkohol atau bahan haram, karena misk yang dimaksud adalah misk alami yang suci dan halal.
- Jangan berlebihan dalam wewangian, karena yang terbaik adalah secukupnya dan sesuai sunnah.
- Amalkan hadits ini dengan penuh adab, karena menghormati mayit adalah bagian dari iman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.