Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 989 tentang Mencium mayit dan menangis saat berduka

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mencium jenazah Utsman bin Mazh'un radhiyallahu 'anhu sambil menangis. Ini menjadi dalil bahwa mencium mayit yang sudah wafat tidaklah terlarang, dan menangis karena kasih sayang (bukan meratap) adalah hal yang wajar. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (HR. at-Tirmidzi no. 989, Kitab Jenazah, bab mencium mayit), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dengan sanad: Muhammad bin Basysyar → Abdurrahman bin Mahdi → Sufyan (ats-Tsauri) → 'Ashim bin 'Ubaidillah → Al-Qasim bin Muhammad → 'Aisyah.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَاصِمِ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَبَّلَ عُثْمَانَ بْنَ مَظْعُونٍ وَهُوَ مَيِّتٌ وَهُوَ يَبْكِي

Makna: "Bahwa Nabi ﷺ mencium Utsman bin Mazh'un ketika ia telah meninggal, dan beliau dalam keadaan menangis."

Catatan sanad: Perawi dalam jalur ini — Abdurrahman bin Mahdi, Sufyan ats-Tsauri, dan Al-Qasim bin Muhammad — semuanya termasuk ulama dalam daftar rujukan. Imam at-Tirmidzi menyatakan: "Hadits 'Aisyah ini hasan shahih."

Dalil Al-Qur'an tentang bolehnya menangis karena kasih sayang (bukan meratap):

QS. At-Taubah [9]: 92

وَلَا عَلَى الَّذِينَ إِذَا مَا أَتَوْكَ لِتَحْمِلَهُمْ قُلْتَ لَا أَجِدُ مَا أَحْمِلُكُمْ عَلَيْهِ تَوَلَّوْا وَأَعْيُنُهُمْ تَفِيضُ مِنَ الدَّمْعِ حَزَنًا أَلَّا يَجِدُوا مَا يُنفِقُونَ

Terjemahan ringkas: "…mereka berpaling dan mata mereka mencucurkan air mata karena sedih, karena mereka tidak mendapatkan sesuatu untuk mereka nafkahkan."

Ayat ini menunjukkan bahwa cucuran air mata karena kesedihan yang wajar bukanlah cela. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan ayat ini sebagai pujian bagi orang yang menangis karena tidak mampu berjihad dengan harta — menunjukkan tangisan sedih yang murni bukanlah larangan.

Hadits pendukung dalam bab yang sama: dari Ibnu 'Abbas, Jabir, dan 'Aisyah — bahwa Abu Bakr radhiyallahu 'anhu mencium Nabi ﷺ yang telah wafat. Ini memperkuat bahwa mencium mayit pernah dilakukan oleh sahabat besar.

Penjelasan Rinci

1. Kedudukan hadits. Imam at-Tirmidzi menilai hadits 'Aisyah ini hasan shahih. Para ulama hadits dalam daftar rujukan — seperti Yahya bin Ma'in dan Ali bin al-Madini — dikenal sangat teliti dalam menilai perawi; jalur 'Ashim bin 'Ubaidillah dinilai para ahli sebagai perawi yang diterima haditsnya dalam bab ini, sehingga hadits ini dapat dijadikan hujjah.

2. Makna fiqih: bolehnya mencium mayit. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Majmu' menyebutkan bahwa mencium mayit tidak mengapa, dan beliau menyebutkan hadits ini serta hadits Abu Bakr mencium Nabi ﷺ sebagai dalilnya. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mencium Utsman bin Mazh'un saat wafat, sebagai bagian dari kasih sayang beliau kepada sahabatnya.

3. Menangis karena kasih sayang vs meratap. Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (saat membahas hadits Abu Bakr mencium Nabi ﷺ) menjelaskan bahwa tangisan Nabi ﷺ di sini adalah tangisan kasih sayang (rahmah), bukan ratapan (nauhah) yang dilarang. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa menangis karena sedih tidaklah tercela; yang tercela adalah meratap, memukul-mukul, dan mengucapkan kata-kata yang tidak ridha kepada takdir.

4. Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar. Sebagian ulama membahas apakah mencium mayit lebih utama ditinggalkan karena khawatir menularkan penyakit atau karena sikap zuhud; namun jumhur — termasuk an-Nawawi dan Ibn Qayyim — membolehkan, karena ada praktik langsung dari Nabi ﷺ dan Abu Bakr. Yang paling kuat adalah pendapat yang membolehkan, dengan syarat tidak berlebihan dan tetap menjaga adab serta ridha kepada Allah.

5. Adab takziyah. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif menjelaskan bahwa tangisan orang yang ditinggal mati adalah rahmat yang Allah letakkan di hati hamba-Nya; yang dilarang adalah yang melampaui batas. As-Sa'di dalam tafsirnya juga menegaskan bahwa kesedihan alami bukanlah dosa, selama hati tetap ridha dan lisan tidak mengeluh terhadap takdir.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Utsman bin Mazh'un radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang sangat dicintai Nabi ﷺ, termasuk orang pertama yang berhijrah ke Habasyah lalu ke Madinah. Ketika beliau wafat, Nabi ﷺ sangat bersedih. 'Aisyah menuturkan bahwa beliau mencium jenazahnya sambil menangis — atau matanya mencucurkan air mata. Dari peristiwa ini para ulama mengambil pelajaran: cinta kepada sahabat dan keluarga yang shalih adalah bagian dari iman, dan menangis karena kehilangan mereka bukanlah kelemahan iman, melainkan tanda hati yang hidup. (Sumber: HR. at-Tirmidzi no. 989; disebutkan juga oleh Ibn Hajar dan an-Nawawi dalam pembahasan jenazah.)

Kesimpulan Praktis

  • Mencium mayit yang telah wafat boleh menurut jumhur ulama, berdasarkan praktik Nabi ﷺ terhadap Utsman bin Mazh'un dan praktik Abu Bakr terhadap Nabi ﷺ.
  • Menangis karena sedih dan kasih sayang tidak tercela; yang dilarang adalah meratap, memukul-mukul, dan mengeluh terhadap takdir.
  • Hendaknya seorang Muslim menjaga adab saat takziyah: menampakkan kesedihan yang wajar, mendoakan mayit, dan menenangkan keluarga.
  • Jika ada keraguan dalam masalah jenazah yang lebih rinci, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya setempat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?