Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara mengusap khuff (sepatu kulit yang menutupi mata kaki) ketika berwudhu, yaitu cukup mengusap bagian atas khuff, bukan bagian bawahnya. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan, dan menyebutkan bahwa pendapat ini dipegang oleh Sufyan ats-Tsauri dan Imam Ahmad bin Hanbal. Hadits ini menjadi dalil penting dalam bab thaharah tentang bolehnya mengusap khuff sebagai ganti membasuh kaki.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 98, Kitab Thaharah, Bab "Apa yang Diriwayatkan Tentang Mengusap Khuff di Atasnya":
> عَنْ عُرْوَةَ بْنِ الزُّبَيْرِ، عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ، قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ عَلَى ظَاهِرِهِمَا.
"Dari 'Urwah bin az-Zubair, dari Al-Mughirah bin Syu'bah, ia berkata: 'Aku melihat Nabi ﷺ mengusap kedua khuff pada bagian atasnya.'"
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum tentang wudhu, khususnya perintah membasuh kaki:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini memerintahkan membasuh kaki sampai mata kaki. Namun sunnah Nabi ﷺ memberikan rukhshah (keringanan) berupa bolehnya mengusap khuff sebagai pengganti membasuh, sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits shahih.
Catatan ulama terkait hadits ini:
- Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Al-Mughirah adalah hadits hasan, dan tidak kami ketahui seorang pun yang menyebutkan lafazh 'ala zhahirihima' (pada bagian atasnya) dari 'Urwah dari Al-Mughirah selain Abdurrahman bin Abi az-Zinad."
- Sufyan ats-Tsauri dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat dengan hadits ini, yaitu mengusap bagian atas khuff.
- Imam Malik bin Anas disebutkan memberikan isyarat terhadap Abdurrahman bin Abi az-Zinad (yakni menerima riwayatnya).
Penjelasan Rinci
1. Makna hadits secara umum
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika Nabi ﷺ berwudhu dan mengenakan khuff, beliau tidak membasuh kakinya, melainkan cukup mengusap bagian atas khuff. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dalam syariat Islam yang bertujuan memudahkan umat, terutama saat safar, cuaca dingin, atau kesulitan melepas alas kaki.
2. Kedudukan khuff dan hukum mengusapnya
Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Sufyan ats-Tsauri, dan Ishaq bin Rahuyah — berpendapat bahwa mengusap khuff adalah sunnah yang tetap berlaku, bukan hanya khusus saat darurat. Dalilnya adalah hadits-hadits mutawatir dari Nabi ﷺ, termasuk hadits Al-Mughirah ini dan hadits-hadits lain dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) sepakat atas bolehnya mengusap khuff, dan yang mengingkarinya hanyalah sebagian kecil (seperti Khawarij dan sebagian Syi'ah), yang pendapatnya tertolak oleh hadits-hadits shahih.
3. Perbedaan pendapat tentang cara mengusap
- Jumhur ulama (termasuk Imam Ahmad, Sufyan ats-Tsauri, Ishaq bin Rahuyah, dan yang dipilih At-Tirmidzi) berpendapat: cukup mengusap bagian atas khuff saja, berdasarkan hadits ini.
- Sebagian ulama berpendapat mengusap bagian atas dan bawah, namun hadits ini menunjukkan cukup bagian atas.
- Imam Malik dalam riwayat yang masyhur berpendapat wajib mengusap seluruh bagian atas khuff, dan tidak cukup hanya sebagian.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Al-Mughirah ini menjadi dalil kuat bahwa mengusap cukup pada bagian atas khuff, dan ini adalah pendapat yang paling kuat secara dalil.
4. Syarat bolehnya mengusap khuff
Para ulama dari daftar — seperti Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan dijelaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad — menyebutkan syarat-syarat:
- Dipakai dalam keadaan suci (setelah berwudhu sempurna).
- Khuff menutupi mata kaki.
- Telah sempurna dipakai (bukan dalam perjalanan yang baru dimulai menurut sebagian ulama).
- Batas waktu: 1 hari 1 malam bagi mukim, dan 3 hari 3 malam bagi musafir, berdasarkan hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dalam Shahih Muslim.
5. Hikmah disyariatkan mengusap khuff
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan dalam Zaadul Ma'ad bahwa syariat mengusap khuff mengandung hikmah:
- Memudahkan umat, terutama saat safar dan cuaca dingin.
- Menjaga kebersihan dan menghindari kesulitan melepas alas kaki berulang kali.
- Menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang penuh kemudahan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 185: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Story Telling
Dikisahkan bahwa Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang mulia — pernah ikut dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ. Dalam sebuah riwayat yang shahih (disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim), ketika Nabi ﷺ hendak berwudhu, Al-Mughirah menuangkan air untuk beliau. Ketika sampai pada bagian membasuh kaki, Nabi ﷺ mengenakan khuff, dan beliau cukup mengusap bagian atasnya.
Al-Mughirah memperhatikan dengan seksama setiap gerakan Nabi ﷺ, lalu menyampaikan apa yang dilihatnya kepada kaum muslimin. Inilah teladan para sahabat: mereka tidak hanya beribadah, tetapi juga menjaga dan menyampaikan sunnah dengan detail, agar umat setelah mereka tidak tersesat.
Imam Ahmad bin Hanbal — yang dikenal sangat teguh memegang sunnah — ketika ditanya tentang mengusap khuff, beliau menjawab dengan tegas bahwa itu adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan. Bahkan beliau pernah berkata bahwa mengingkari mengusap khuff adalah bentuk penyimpangan dari sunnah yang shahih.
Kesimpulan Praktis
- Mengusap khuff adalah sunnah yang shahih dan boleh dilakukan sebagai ganti membasuh kaki saat wudhu.
- Cara mengusapnya: cukup pada bagian atas khuff, berdasarkan hadits Al-Mughirah ini.
- Syaratnya: dipakai dalam keadaan suci, menutupi mata kaki, dan dalam batas waktu yang ditentukan (1 hari 1 malam untuk mukim, 3 hari 3 malam untuk musafir).
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam menyikapi masalah ini — baik menolak sama sekali maupun memaksakan pendapat yang tidak berdasar.
- Ikutilah pendapat yang paling kuat dalilnya, yaitu pendapat jumhur ulama Ahlus Sunnah yang berpegang pada hadits-hadits shahih.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.