Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang berihram untuk haji dan umrah sekaligus (haji qiran), maka ia cukup melakukan satu kali tawaf dan satu kali sa'i untuk menunaikan kedua ibadah tersebut. Ia tidak perlu mengulang tawaf dan sa'i dua kali. Namun, Imam at-Tirmidzi sendiri mengisyaratkan bahwa riwayat ini marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ) hanya dari satu jalur, sementara riwayat lain meriwayatkannya sebagai perkataan Ibnu Umar sendiri (mauquf), dan itu yang lebih shahih.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan haji dan umrah:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَوَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Ayat ini menjadi dasar bahwa haji dan umrah adalah dua ibadah yang harus disempurnakan, dan para ulama menjadikannya dalil tentang bolehnya menggabungkan keduanya dalam satu ihram (haji qiran).
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar yang terkenal sebagai perawi paling tsabit dari Ibnu Umar), dari Ubaidullah bin Umar, dari Abdul Aziz bin Muhammad ad-Darawardi, dan dicatat oleh Imam at-Tirmidzi dalam Jami' at-Tirmidzi, Kitab Haji, Bab "Apa yang Dikatakan Bahwa Al-Qarin Melakukan Satu Tawaf", nomor 948.
Penilaian Imam at-Tirmidzi:
- Beliau menyatakan: "Hadits ini hasan shahih gharib. Ad-Darawardi menyendiri (tafarrud) dalam lafazh tersebut."
- Beliau juga menyatakan: "Banyak perawi lain meriwayatkan dari Ubaidullah bin Umar, tetapi mereka tidak memarfu'kannya (tidak menyandarkannya kepada Nabi ﷺ), dan itu yang lebih shahih."
Artinya, menurut Imam at-Tirmidzi, riwayat yang lebih kuat adalah bahwa ucapan ini merupakan perkataan Ibnu Umar sendiri, bukan sabda Nabi ﷺ secara langsung.
Kaitan dengan ulama lain dalam daftar:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang satu tawaf dan satu sa'i bagi qarin memiliki banyak jalur, dan sebagian besar ulama menguatkan bahwa amalan ini memang berlaku, meskipun lafazh tertentu mungkin mauquf.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mayoritas ulama (jumhur) berpendapat qarin cukup satu tawaf dan satu sa'i.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini berbicara tentang haji qiran, yaitu seseorang yang berihram untuk haji dan umrah sekaligus dalam satu niat dan satu ihram. Dalam kondisi ini, menurut riwayat ini, ia cukup melakukan:
- Satu tawaf (tawaf ifadhah atau tawaf qudum yang diniatkan untuk keduanya)
- Satu sa'i antara Shafa dan Marwah
Keduanya sudah mencukupi untuk haji dan umrah sekaligus, dan ia tetap dalam keadaan ihram sampai menyelesaikan seluruh rangkaian manasik, lalu bertahallul dari keduanya sekaligus.
Pemahaman ulama:
1. Imam asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa seorang qarin (yang menggabungkan haji dan umrah) cukup melakukan satu tawaf dan satu sa'i, karena haji dan umrah yang digabungkan dianggap sebagai satu kesatuan manasik. Ini juga pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik.
2. Imam Abu Hanifah rahimahullah juga berpendapat bahwa qarin cukup satu tawaf dan satu sa'i, dengan catatan ia wajib membayar dam (menyembelih hewan) sebagai konsekuensi menggabungkan haji dan umrah.
3. Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berpendapat bahwa qarin tetap harus melakukan dua sa'i: satu untuk umrah dan satu untuk haji. Namun, pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah cukup satu tawaf dan satu sa'i, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain dari Jabir bin Abdullah dalam Shahih Muslim tentang haji Nabi ﷺ.
4. Catatan penting tentang status hadits:
Imam at-Tirmidzi sendiri mengisyaratkan bahwa lafazh marfu' (sabda Nabi ﷺ) dalam riwayat ini hanya dari jalur Ad-Darawardi, dan riwayat yang lebih shahih adalah mauquf (perkataan Ibnu Umar). Meskipun demikian, Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perkataan sahabat seperti Ibnu Umar tentang manasik haji biasanya diambil dari Nabi ﷺ, karena tidak mungkin diucapkan berdasarkan akal semata. Maka hadits ini tetap menjadi dalil yang kuat, meskipun secara riwayat ada perbincangan.
5. Hikmah:
Allah ﷻ tidak membebani hamba-Nya dengan amalan yang berulang tanpa kebutuhan. Bagi qarin, satu tawaf dan satu sa'i sudah mencukupi karena ia menunaikan dua ibadah dalam satu perjalanan. Ini menunjukkan kemudahan dan rahmat dalam syariat Islam.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ — pernah ditanya tentang seseorang yang berihram untuk haji dan umrah sekaligus. Beliau menjawab dengan jawaban yang beliau riwayatkan sebagaimana dalam hadits ini. Ibnu Umar dikenal sebagai sahabat yang paling bersemangat meneladani Nabi ﷺ hingga detail terkecil, bahkan dalam cara berjalan dan berpakaian. Ketika beliau menyampaikan bahwa qarin cukup satu tawaf dan satu sa'i, maka itu adalah bentuk ittiba' (mengikuti) kepada sunnah yang beliau ketahui dari Nabi ﷺ.
Imam Malik dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan atsar dari Ibnu Umar tentang hal ini, menunjukkan bahwa amalan ini dikenal dan diamalkan oleh para salaf di Madinah.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berhaji qiran (menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram): cukup melakukan satu tawaf dan satu sa'i untuk keduanya.
- Tidak perlu mengulang tawaf dan sa'i dua kali, karena hal itu tidak dicontohkan dalam sunnah.
- Wajib membayar dam (menyembelih hewan) bagi qarin, sebagai konsekuensi menggabungkan haji dan umrah — ini disepakati oleh empat madzhab.
- Status hadits: Meskipun Imam at-Tirmidzi menilai riwayat marfu' ini gharib, maknanya tetap shahih dan didukung oleh hadits Jabir dalam Shahih Muslim serta atsar Ibnu Umar yang shahih.
- Sikap yang benar: Bagi yang ragu, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya dan mengikuti pendapat jumhur yang berlandaskan dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.