Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 944 tentang Hukum akhir thawaf wada bagi wanita haid

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa bagi jamaah haji, hendaknya amalan terakhirnya di Mekkah adalah thawaf wada' (thawaf perpisahan) di Baitullah. Namun, terdapat keringanan (rukhsah) khusus bagi wanita yang sedang haid, karena mereka tidak diperbolehkan thawaf hingga suci. Rasulullah ﷺ memberikan izin bagi mereka untuk meninggalkan Mekkah tanpa thawaf wada'. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat yang memperhatikan kondisi dan kesulitan hamba-Nya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat At-Tirmidzi:

Teks hadits yang Anda berikan adalah sebagai berikut:

حَدَّثَنَا أَبُو عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ مَنْ حَجَّ الْبَيْتَ فَلْيَكُنْ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ إِلاَّ الْحُيَّضَ وَرَخَّصَ لَهُنَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ

Terjemahan: Ibnu Umar berkata: "Siapa pun yang melakukan Haji ke Baitullah, maka hendaklah akhir dari amalannya di Baitullah, kecuali bagi wanita yang haid. Rasulullah ﷺ memberi mereka izin (untuk pergi)."

Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi. Beliau juga berkata: "Amalan ini menjadi pegangan para ulama."

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ

"Barangsiapa mengerjakan ibadah haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan) haji." (QS. Al-Baqarah [2]: 197)

Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah haji adalah rangkaian ibadah yang agung, dan thawaf wada' adalah bagian dari penyempurnaannya. Namun, syariat memberikan keringanan bagi yang memiliki uzur.

Hadits Pendukung dari Shahih Al-Bukhari:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Manusia diperintahkan untuk menjadikan thawaf di Baitullah sebagai akhir dari ibadah mereka, kecuali diberikan keringanan bagi wanita haid." (HR. Al-Bukhari, no. 1755)

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai dalil wajibnya thawaf wada' bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Mekkah. Ini adalah pendapat yang masyhur di kalangan ulama.

1. Pendapat Ulama tentang Hukum Thawaf Wada':

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa thawaf wada' hukumnya wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Mekkah. Barangsiapa meninggalkannya tanpa uzur, maka ia berdosa dan wajib membayar dam (sembelihan).
  • Imam Abu Hanifah juga berpendapat wajib, namun dengan perincian bahwa jika ditinggalkan, maka wajib dam.
  • Imam Malik berpendapat bahwa thawaf wada' hukumnya sunnah (tidak wajib), namun sangat dianjurkan.

Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang menyatakan wajib, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini dan hadits-hadits lainnya.

2. Keringanan bagi Wanita Haid:

Wanita yang sedang haid tidak diperbolehkan thawaf di Ka'bah karena thawaf termasuk shalat, dan shalat tidak sah bagi wanita haid. Oleh karena itu, syariat memberikan keringanan: mereka boleh langsung meninggalkan Mekkah tanpa thawaf wada'.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bentuk rahmat Allah yang sangat besar. Beliau berkata: "Syariat tidak pernah memberatkan hamba-Nya di luar batas kemampuannya. Wanita haid yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian haji, namun terhalang dari thawaf wada' karena kondisi yang bukan kehendaknya, maka Allah menggugurkan kewajiban tersebut darinya."

3. Hikmah di Balik Keringanan Ini:

  • Menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi hamba-Nya.
  • Menghilangkan kesulitan bagi wanita yang telah menyelesaikan ibadah haji, agar tidak menunggu berhari-hari hanya untuk thawaf wada'.
  • Mengajarkan bahwa ibadah harus dilakukan dengan penuh kemudahan, bukan kesempitan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha pernah bercerita tentang kondisi wanita haid di zaman Nabi ﷺ. Beliau berkata: "Aku berada di sisi Rasulullah ﷺ, sementara aku dalam keadaan haid. Maka beliau bersabda: 'Apakah engkau haid?' Aku menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Itu adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi anak-anak perempuan Adam.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa haid adalah ketetapan Allah yang tidak bisa dihindari oleh wanita. Oleh karena itu, syariat memberikan keringanan dalam ibadah yang membutuhkan kesucian, seperti thawaf. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya yang lemah.

Kesimpulan Praktis

  1. Thawaf wada' adalah ibadah yang dianjurkan bahkan wajib bagi jamaah haji yang akan meninggalkan Mekkah, menurut pendapat jumhur ulama.
  2. Wanita haid mendapatkan keringanan untuk tidak melakukan thawaf wada' dan boleh langsung meninggalkan Mekkah.
  3. Jika seorang wanita suci sebelum berangkat, maka ia tetap melakukan thawaf wada' seperti jamaah lainnya.
  4. Bagi yang meninggalkan thawaf wada' tanpa uzur, hendaknya bertaubat dan membayar dam sesuai kemampuan, karena ini adalah kewajiban yang ditinggalkan.
  5. Ambillah pelajaran dari syariat ini: bahwa Islam selalu memberikan kemudahan dan tidak memberatkan hamba-Nya di luar batas kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?