Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 94 tentang Mengusap khuff saat wudhu setelah turun Al-Ma'idah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa mengusap khuff (sepatu kulit yang menutup mata kaki) saat berwudhu adalah sunnah yang sah dan tetap berlaku, bukan hanya sebelum turunnya surat Al-Ma'idah. Jarir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa ia melihat Nabi ﷺ mengusap khuff-nya setelah ia masuk Islam, dan ia masuk Islam setelah turunnya surat Al-Ma'idah. Ini membantah anggapan sebagian orang yang menyangka bahwa pengusapan itu sudah dihapus (mansukh).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok pembahasan (surat Al-Ma'idah):

Allah ﷻ berfirman:

فَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

Terjemahan: "Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki." (QS. Al-Ma'idah [5]: 6)

Hadits terkait:

  • Hadits Jarir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu ini diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Kitab Thaharah, Bab Mengusap Khuff, no. 94.
  • Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Jarir bin 'Abdullah, bahwa ia berwudhu lalu mengusap khuff-nya, dan menyebutkan bahwa ia melihat Nabi ﷺ melakukannya. (Lihat Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Wudhu', dan Shahih Muslim, Kitab Ath-Thaharah).

Kaitan dengan ulama:

  • At-Tirmidzi sendiri menyebutkan bahwa hadits ini mufassir (menjelaskan), karena sebagian orang yang menolak mengusap khuff berdalih bahwa pengusapan Nabi ﷺ terjadi sebelum turunnya surat Al-Ma'idah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Jarir ini menjadi dalil kuat bahwa mengusap khuff tetap berlaku setelah turunnya Al-Ma'idah, karena Jarir masuk Islam setelah Al-Ma'idah diturunkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah salah satu dalil utama yang membantah klaim penghapusan (naskh) terhadap mengusap khuff.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa mengusap khuff adalah sunnah mutawatir dari Nabi ﷺ, dan tidak ada dalil yang menghapusnya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan bahwa Sahr bin Hawshah melihat Jarir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu berwudhu dan mengusap kedua khuff-nya (sepatu kulit yang menutupi mata kaki). Sahr bertanya tentang hal itu, dan Jarir menjawab bahwa ia melihat Nabi ﷺ melakukan hal yang sama. Sahr kemudian bertanya: "Apakah itu sebelum turunnya surat Al-Ma'idah atau setelahnya?" Jarir menjawab: "Aku tidak masuk Islam kecuali setelah Al-Ma'idah diturunkan."

Pemahaman ulama:

  1. At-Tirmidzi menjelaskan bahwa hadits ini disebut mufassir (yang menjelaskan), karena sebagian orang yang menolak mengusap khuff berargumen bahwa pengusapan Nabi ﷺ terjadi sebelum turunnya surat Al-Ma'idah. Namun Jarir menegaskan bahwa ia melihat Nabi ﷺ mengusap khuff setelah Al-Ma'idah, karena ia masuk Islam setelahnya.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan bahwa hadits Jarir ini adalah dalil yang sangat kuat untuk menetapkan bahwa mengusap khuff tetap berlaku setelah turunnya Al-Ma'idah. Ia juga menyebutkan bahwa Jarir masuk Islam pada tahun 10 H, jauh setelah Al-Ma'idah diturunkan (sekitar tahun 6 H).
  3. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini membantah klaim sebagian orang yang menyangka bahwa mengusap khuff dihapus (mansukh) oleh ayat Al-Ma'idah. Menurut beliau, ayat Al-Ma'idah tidak menghapus sunnah mengusap khuff, karena keduanya dapat dipadukan: ayat menyebutkan membasuh kaki, sedangkan sunnah memberikan keringanan (rukhshah) bagi yang memakai khuff.
  4. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa mengusap khuff adalah sunnah yang mutawatir dari Nabi ﷺ, diriwayatkan oleh lebih dari 70 sahabat. Tidak ada dalil yang menghapusnya, dan hadits Jarir ini memperkuat bahwa amalan tersebut tetap berlaku setelah Al-Ma'idah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama (seperti sebagian ahli fiqih dari kalangan Syi'ah dan sebagian kecil ulama awal) berpendapat bahwa mengusap khuff tidak boleh. Namun mayoritas ulama dari daftar yang disebutkan (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lain-lain) sepakat bahwa mengusap khuff adalah sunnah yang sah. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena hadits Jarir ini secara tegas menyebutkan bahwa pengusapan terjadi setelah Al-Ma'idah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Jarir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat mulia dari Bani Bajilah, pernah diutus oleh Nabi ﷺ untuk menghancurkan berhala Dzul Khalashah. Ia adalah sahabat yang sangat mencintai sunnah dan berpegang teguh padanya. Suatu ketika, Sahr bin Hawshah melihatnya berwudhu dan mengusap khuff-nya. Sahr yang mungkin belum mengetahui dalilnya bertanya dengan penuh adab. Jarir tidak marah, tetapi menjelaskan dengan lembut bahwa ia melihat Nabi ﷺ melakukannya. Ketika Sahr bertanya tentang waktu terjadinya, Jarir menjawab dengan tegas: "Aku tidak masuk Islam kecuali setelah Al-Ma'idah." Ini menunjukkan bahwa Jarir masuk Islam setelah surat Al-Ma'idah diturunkan, sehingga pengusapan yang ia lihat pasti terjadi setelah Al-Ma'idah. Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya bertanya dengan adab dan menerima jawaban berdasarkan dalil, bukan berdasarkan prasangka.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuff saat berwudhu adalah sunnah yang sah dan tetap berlaku, bukan hanya sebelum turunnya surat Al-Ma'idah.
  2. Hadits Jarir bin 'Abdullah ini adalah dalil kuat yang membantah klaim penghapusan (naskh) terhadap mengusap khuff.
  3. Bagi yang memakai khuff (sepatu kulit yang menutup mata kaki) dalam keadaan suci, boleh mengusapnya saat berwudhu sebagai keringanan dari Allah.
  4. Hendaknya kita mengikuti pemahaman jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah yang menetapkan sunnah ini, dan tidak ragu dalam mengamalkannya.
  5. Bertanyalah dengan adab ketika belum memahami suatu amalan, sebagaimana Sahr bin Hawshah bertanya kepada Jarir dengan sopan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?