Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 926 tentang Kewajiban haji bagi anak dan pahala orang tuanya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seorang anak kecil yang sudah berhaji sebelum baligh, hajinya sah dan berpahala, tetapi belum mencukupi sebagai haji Islam (haji wajib) miliknya. Jika ia sudah baligh dan mampu, ia tetap wajib berhaji lagi. Demikian pula hamba sahaya yang berhaji saat masih dalam perbudakan, lalu dimerdekakan — ia tetap wajib berhaji lagi bila mampu. Ini adalah kesepakatan (ijma') para ulama Ahlus Sunnah, sebagaimana disebutkan Imam at-Tirmidzi, dan merupakan pendapat Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan Imam at-Tirmidzi dalam Jami' at-Tirmidzi no. 926, Kitab Haji, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Haji Anak", dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Qutaibah → Qaza'ah bin Suwaid al-Bahili → Muhammad bin al-Munkadir → Jabir, dari Nabi ﷺ, semakna dengan hadits Muhammad bin Tarif (no. 924).

Imam at-Tirmidzi juga menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan dari Muhammad bin al-Munkadir dari Nabi ﷺ secara mursal (terputus, tidak menyebut sahabat). Namun maknanya dikuatkan oleh hadits lain yang shahih.

Dalil pokok masalah ini adalah hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa seorang wanita mengangkat anak kecil kepada Nabi ﷺ dan bertanya, "Apakah anak ini punya haji?" Nabi ﷺ menjawab:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ لَقِيَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ مَنْ الْقَوْمُ قَالُوا الْمُسْلِمُونَ فَقَالُوا مَنْ أَنْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا فَقَالَتْ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bertemu dengan suatu rombongan di ar-Rauha', lalu beliau bertanya, "Siapa kalian?" Mereka menjawab, "Kaum Muslimin." Mereka bertanya, "Siapa engkau?" Beliau menjawab, "Rasulullah." Lalu seorang wanita mengangkat seorang anak kecil kepada beliau dan bertanya, "Apakah anak ini mendapat (pahala) haji?" Beliau menjawab, "Ya, dan bagimu pahala." (HR. Muslim)

Adapun ayat yang menjadi dasar umum kewajiban haji:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

"Dan bagi Allah atas manusia kewajiban menunaikan haji ke Baitullah, bagi yang mampu menempuh jalan ke sana." (QS. Ali 'Imran [3]: 97)

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum: Hadits ini menegaskan dua kaidah fiqih penting:

  1. Haji anak kecil sah dan berpahala — baik bagi anak maupun orang tuanya/walinya yang membiayai dan menuntunnya. Ini dipahami dari hadits Ibnu Abbas di atas: "Ya (sah), dan bagimu pahala."
  2. Haji tersebut tidak menggugurkan kewajiban haji Islam — artinya, ketika anak itu baligh dan mampu, ia tetap wajib berhaji lagi. Karena haji yang ia lakukan saat belum mukallaf (belum dibebani syariat) tidak dianggap sebagai pelaksanaan kewajiban yang dibebankan kepadanya.

Pendapat ulama dalam daftar:

  • Imam asy-Syafi'i — sebagaimana dinukil at-Tirmidzi — berpendapat haji anak sah sebagai haji sunnah/tathawwu', tetapi tidak mencukupi haji wajibnya. Ini juga pendapat Sufyan ats-Tsauri, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah. Imam at-Tirmidzi menegaskan bahwa ahlul 'ilmi telah berijma' (sepakat) atas hal ini, baik untuk anak kecil maupun hamba sahaya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas menjadi dalil sahnya haji anak dan adanya pahala bagi walinya, namun tidak berarti menggugurkan haji wajib setelah baligh. Beliau menegaskan ijma' ulama atas hal ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menukil kesepakatan bahwa haji anak tidak mencukupi haji Islam, dan menyebutkan hikmahnya: karena haji adalah ibadah yang membutuhkan niat dan kesempurnaan akal, sedangkan anak belum mukallaf.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membenarkan haji anak sebagai bentuk latihan dan pahala, tetapi syariat tetap menetapkan kewajiban haji setelah baligh karena beban taklif baru berlaku saat itu.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab-kitabnya menegaskan kaidah: "Ibadah yang dilakukan sebelum taklif tidak menggugurkan kewajiban setelah taklif," dan ini berlaku pada haji, puasa, dan lainnya.

Adapun hamba sahaya: Jika ia berhaji saat masih hamba, lalu dimerdekakan dan mampu, ia tetap wajib berhaji lagi. Ini karena saat berhaji ia belum memiliki kebebasan penuh dan hartanya milik tuannya, sehingga hajinya dianggap tathawwu', bukan pelaksanaan kewajiban.

Perbedaan riwayat: Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa sebagian jalur hadits ini mursal (Muhammad bin al-Munkadir langsung dari Nabi ﷺ tanpa menyebut sahabat). Namun maknanya dikuatkan oleh hadits Ibnu Abbas yang shahih dalam Shahih Muslim, sehingga para ulama menerima kandungannya dengan kuat.

Story Telling

Dikisahkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — sebagaimana dalam Shahih Muslim — bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ bertemu rombongan di tempat bernama ar-Rauha'. Beliau bertanya, "Siapa kalian?" Mereka menjawab, "Kaum Muslimin." Lalu mereka balik bertanya, "Siapa engkau?" Beliau menjawab, "Rasulullah."

Di tengah rombongan itu, seorang wanita mengangkat seorang anak kecil ke arah beliau dan bertanya dengan penuh harap, "Apakah anak ini mendapat (pahala) haji?" Rasulullah ﷺ menjawab dengan lembut, "Ya, dan bagimu pahala."

Hikmahnya: Islam memberi ruang bagi anak-anak untuk beribadah dan mendapatkan pahala, sekaligus mendidik mereka sejak dini. Namun syariat tetap adil — kewajiban baru jatuh setelah baligh. Inilah keseimbangan antara kasih sayang dan keadilan dalam syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membawa anak kecil berhaji — hajinya sah dan berpahala, baik untuk anak maupun orang tua/wali yang membimbingnya.
  2. Haji anak tidak menggugurkan haji wajib — setelah baligh dan mampu, ia tetap wajib berhaji lagi.
  3. Hamba sahaya yang berhaji lalu merdeka — tetap wajib berhaji lagi bila mampu.
  4. Ini ijma' ulama Ahlus Sunnah — sebagaimana ditegaskan Imam at-Tirmidzi, dan menjadi pendapat Sufyan ats-Tsauri, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
  5. Didiklah anak beribadah sejak dini — sebagai latihan dan pembiasaan, tanpa membebani di luar kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?