Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 91 tentang Cara menyucikan wadah yang dijilat anjing

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan aturan menyucikan wadah yang dijilat anjing, yaitu dibasuh tujuh kali dan salah satunya dicampur tanah. Sedangkan jika kucing yang minum, cukup dibasuh sekali. Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 91, Kitab Thaharah, Bab Air Liur Anjing. At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih, dan ini adalah pendapat asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kaidah thaharah secara umum:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا۟

"Dan jika kamu junub maka mandilah (bersucilah)."

Ayat ini menunjukkan perintah bersuci, dan para ulama menjadikannya dasar bahwa syariat mengatur cara-cara penyucian, termasuk dari najis.

Hadits pendukung dari Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Shahih Muslim:

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

"Sucinya wadah salah seorang dari kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah."

Hadits ini disebutkan oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, dan beliau menegaskan kesepakatan ulama tentang wajibnya tujuh kali basuhan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ mengajarkan dua hukum berbeda:

  1. Anjing — jika menjilat wadah, wajib dibasuh tujuh kali, dan salah satu basuhan (pertama atau terakhir menurut riwayat ini) menggunakan tanah.
  2. Kucing — jika minum dari wadah, cukup dibasuh sekali.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil At-Tirmidzi — berpendapat wajib tujuh kali basuhan untuk anjing, dan salah satunya dengan tanah. Ini adalah pendapat yang dirajihkan (dikuatkan).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hikmah penggunaan tanah adalah karena air liur anjing mengandung najis berat (mughallazhah) yang tidak cukup dibersihkan dengan air saja menurut syariat. Beliau juga menegaskan bahwa perbedaan riwayat "pertama atau terakhir" menunjukkan keduanya sah, namun yang lebih kuat menurut jumhur adalah basuhan pertama dengan tanah, sesuai riwayat Muslim.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami tanah sebagai pengganti sabun pada zaman itu, namun beliau menegaskan bahwa illah (alasan) sebenarnya adalah ta'abbudi (ibadah), yaitu mengikuti perintah syariat, bukan semata-mata soal kebersihan fisik.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat membedakan antara najis berat dan ringan. Anjing termasuk najis berat karena sifatnya yang berbeda, sedangkan kucing termasuk yang dimaafkan karena sering berkeliaran di rumah.
  • Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kitab-kitabnya menegaskan bahwa perintah mencuci tujuh kali dengan tanah adalah bentuk ta'abbud yang harus diikuti apa adanya, tanpa menambah atau mengurangi.

Perbedaan pendapat:

  • Imam Abu Hanifah (dalam daftar) berpendapat bahwa wadah yang dijilat anjing cukup dibasuh tiga kali dan tidak wajib dengan tanah. Namun pendapat ini dilemahkan oleh jumhur karena bertentangan dengan hadits shahih yang tegas menyebut tujuh kali.
  • Imam Malik (dalam daftar) berpendapat bahwa tanah tidak wajib, cukup air saja, dan jumlahnya tidak harus tujuh. Namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq sebagaimana ditegaskan At-Tirmidzi, karena berpegang pada zahir hadits shahih.

Catatan tentang kucing:

Hadits ini menyebut kucing cukup dibasuh sekali. Ini menunjukkan bahwa air liur kucing tidak najis atau dimaafkan. Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa kucing termasuk hewan yang sering berada di sekitar manusia, sehingga syariat memberi keringanan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — yang namanya berarti "bapak kucing kecil" — sangat mencintai kucing. Beliau dikenal memelihara kucing dan merawatnya dengan baik. Dalam sebuah riwayat, beliau pernah membawa kucing kecil dalam lengan bajunya, dan Nabi ﷺ melihatnya serta mendoakannya.

Dari kecintaannya pada kucing inilah beliau banyak meriwayatkan hadits tentang kucing, termasuk hadits ini. Hikmahnya: Islam mengajarkan kasih sayang kepada hewan, namun tetap menjaga batas-batas thaharah (kesucian) sesuai perintah syariat. Kucing yang sering berkeliaran di rumah diberi keringanan, sedangkan anjing yang najis berat diatur dengan cara penyucian khusus.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama salaf seperti Muhammad bin Sirin — yang menjadi perawi hadits ini — adalah seorang yang sangat teliti dalam masalah thaharah, dan beliau meriwayatkan hadits ini dengan penuh perhatian pada lafazhnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Wadah yang dijilat anjing wajib dibasuh tujuh kali, dan salah satunya (menurut riwayat terkuat: yang pertama) dicampur dengan tanah.
  2. Wadah yang diminum kucing cukup dibasuh sekali.
  3. Pendapat yang rajih adalah pendapat Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah sebagaimana ditegaskan At-Tirmidzi.
  4. Jangan menganggap remeh masalah thaharah, karena ini bagian dari ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ.
  5. Jika ragu tentang teknis pelaksanaan, tanyakan kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?