Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 909 tentang Mengikat kalung hewan kurban tanpa ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengalungi hewan kurban (hadyu) berupa domba, lalu beliau tetap tidak berihram dan tetap halal dari larangan-larangan ihram. Ini menunjukkan bahwa sekadar mengalungi hewan kurban tidak menjadikan seseorang wajib berihram, dan bahwa ihram hanya dimulai ketika seseorang berniat haji atau umrah, bukan karena mengirim hewan kurban.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 909, Kitab Haji, Bab tentang mengalungi domba. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْىِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ كُلَّهَا غَنَمًا ثُمَّ لاَ يُحْرِمُ

Terjemahan: "Aku memilin kalung-kalung hewan kurban Rasulullah ﷺ, semuanya berupa domba, kemudian beliau tidak berihram."

Ayat terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 95:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram..."

Ayat ini menunjukkan bahwa larangan-larangan ihram hanya berlaku bagi orang yang sedang berihram, bukan bagi yang hanya mengirim hadyu.

Kaitan ulama: Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dan menilai hadits ini. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa mengalungi hadyu tidak mewajibkan ihram. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal serupa. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengirim hadyu sementara beliau tetap di Madinah tanpa ihram.

Penjelasan Rinci

Makna hadits: Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa beliau sendiri yang memilin/mengikat kalung (qala'id) untuk hewan kurban Nabi ﷺ, dan hewan-hewan itu semuanya domba. Setelah dikalungi, Nabi ﷺ tidak berihram dan tetap dalam keadaan halal.

Pemahaman ulama:

  • Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih, dan menyebut bahwa sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat dan lainnya mengamalkan pendapat bolehnya mengalungi domba sebagai hadyu.
  • Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seseorang yang mengirim hadyu ke Makkah tidak wajib berihram, dan tetap halal dari semua larangan ihram. Ini berlaku baik hadyu itu berupa domba maupun unta/sapi.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa ihram tidak terkait dengan hadyu, melainkan terkait dengan niat haji atau umrah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengirim hadyu dari Madinah, namun beliau tidak berihram karena beliau tidak berniat haji atau umrah saat itu.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang mengirim hadyu sunnah berihram, namun pendapat yang paling kuat — berdasarkan hadits Aisyah ini — adalah bahwa mengirim hadyu tidak mewajibkan ihram. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh At-Tirmidzi, An-Nawawi, dan Ibnu Hajar.

Faedah fiqih:

  1. Mengalungi hewan kurban (hadyu) adalah sunnah, baik berupa domba, unta, atau sapi.
  2. Mengalungi hadyu tidak menjadikan seseorang wajib berihram.
  3. Ihram hanya dimulai dengan niat haji atau umrah, bukan karena mengirim hewan.
  4. Orang yang mengirim hadyu tetap halal dari semua larangan ihram sampai ia sendiri berniat haji/umrah.

Story Telling

Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling faqih — menceritakan bahwa beliau sendiri yang memilin kalung untuk hewan kurban Nabi ﷺ. Bayangkan, dengan tangan mulia beliau, Aisyah mengikat kalung-kalung itu untuk domba-domba yang akan dikirim ke Makkah. Namun setelah itu, Nabi ﷺ tetap tenang di Madinah, tidak berihram, tetap memakai pakaian biasa, dan tetap halal dari semua larangan ihram.

Ini menunjukkan kelembutan dan keteladanan Nabi ﷺ dalam beribadah: beliau mengirim hadyu sebagai bentuk taqarrub kepada Allah, namun tidak memaksakan diri untuk berihram karena memang tidak berniat haji atau umrah saat itu. Aisyah radhiyallahu 'anha dengan cermat mengamati dan meriwayatkan hal ini, sehingga umat Islam memahami bahwa ihram dan hadyu adalah dua hal yang berbeda.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengalungi hewan kurban (hadyu) adalah sunnah, baik untuk domba, unta, maupun sapi.
  2. Mengirim hadyu tidak mewajibkan ihram — seseorang tetap halal dari larangan ihram.
  3. Ihram hanya dimulai dengan niat haji atau umrah, bukan karena mengirim hewan kurban.
  4. Bagi yang mengirim hadyu namun tidak berangkat haji/umrah, tidak ada larangan baginya untuk memotong kuku, rambut, atau memakai wangi-wangian.
  5. Hendaklah kita mengikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah yang berpegang pada hadits shahih dan tidak memberatkan diri dengan pendapat yang lemah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?