Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa seseorang yang telah menandai hewan hadyu (hewan kurban yang dibawa ke tanah suci) belum dianggap berihram. Beliau ﷺ sendiri setelah mengalungi hadyu-nya tetap memakai pakaian biasa dan tidak meninggalkan hal-hal yang dilarang saat ihram. Ini adalah dalil bahwa mengalungi/menandai hadyu tidak otomatis menjadikan seseorang muhrim. Namun, para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya bagi orang yang berniat haji, dan kami akan jelaskan secara ringkas.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi No. 908:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan perbaikan harakat sesuai kaidah):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: فَتَلْتُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ثُمَّ لَمْ يُحْرِمْ وَلَمْ يَتْرُكْ شَيْئًا مِنَ الثِّيَابِ.
Makna ringkas: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, "Aku memintal kalung-kalung untuk hadyu (hewan kurban) Rasulullah ﷺ, kemudian beliau tidak berihram dan tidak meninggalkan (memakai) pakaian apa pun (yang dilarang saat ihram)."
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi (dalam kitab Sunan At-Tirmidzi, Kitab Haji, Bab: "Bab Apa yang Diperintahkan dalam Menandai Hadi bagi yang Tinggal") menilai hadits ini hasan shahih. Beliau juga menukil perbedaan pendapat ulama setelahnya:
- Pendapat pertama: Jika seseorang mengalungi hadyu dan ingin berhaji, maka ia belum diharamkan memakai pakaian wangi dan sebagainya sampai ia benar-benar berniat ihram. Ini adalah pendapat sebagian ulama.
- Pendapat kedua: Jika seseorang telah mengalungi hadyunya, maka wajib atasnya apa yang wajib atas orang yang berihram (yaitu larangan-larangan ihram).
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah dalil penting dalam fiqih haji. Mari kita pahami dengan bantuan penjelasan para ulama dalam daftar rujukan kita.
1. Konteks Hadits:
Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa beliau sendiri yang memintal (memilin) tali kalung untuk hewan hadyu Nabi ﷺ. Ini terjadi ketika Nabi ﷺ belum berihram. Setelah hadyu itu dikalungi, Nabi ﷺ tetap memakai pakaian biasa dan tidak meninggalkan hal-hal yang dilarang dalam ihram. Ini menunjukkan bahwa mengalungi hadyu bukanlah bagian dari ihram.
2. Pemahaman Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa mengalungi hadyu tidak mengharuskan seseorang untuk berihram. Beliau ﷺ mengalungi hadyunya di Dzul-Hulaifah, lalu setelah itu beliau tetap memakai pakaian biasa hingga tiba waktunya beliau berihram di tempat tersebut.
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja mengalungi hadyu sebelum ihram untuk mengajarkan umatnya bahwa hal ini boleh, dan tidak ada konsekuensi larangan ihram sebelum berniat ihram.
- Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa mengalungi hadyu tidak menjadikan seseorang muhrim. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
3. Perbedaan Pendapat:
Imam At-Tirmidzi menukil adanya perbedaan pendapat:
- Pendapat pertama (yang lebih kuat): Mengalungi hadyu tidak mengharuskan ihram. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad. Dalilnya adalah hadits Aisyah ini sendiri.
- Pendapat kedua: Jika seseorang mengalungi hadyunya, maka ia terkena larangan ihram. Ini adalah pendapat sebagian ulama (di antaranya diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib). Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan perbuatan Nabi ﷺ yang jelas dalam hadits ini.
4. Pelajaran Penting:
Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah haji memiliki tahapan yang jelas. Seseorang tidak dianggap berihram kecuali dengan niat ihram yang diiringi talbiyah. Adapun mempersiapkan hadyu (hewan kurban) seperti mengalungi atau menandainya, bukanlah bagian dari ihram.
Story Telling
Ada kisah indah tentang keteladanan Nabi ﷺ dalam hal ini. Ketika Nabi ﷺ berhaji pada Haji Wada', beliau membawa hadyu yang banyak. Aisyah radhiyallahu 'anha dengan tangannya sendiri memintal kalung-kalung untuk hadyu tersebut. Setelah itu, Nabi ﷺ tetap tinggal di Dzul-Hulaifah dalam keadaan tidak berihram. Beliau memakai pakaian biasa, memakai wangi-wangian, dan melakukan aktivitas sehari-hari. Barulah ketika tiba waktu berangkat, beliau mandi, memakai wangi-wangian, lalu berihram dengan memakai dua kain ihram dan berniat haji.
Kisah ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang taysir (memudahkan). Tidak ada kesulitan atau beban sebelum waktunya. Sebagaimana Nabi ﷺ tidak menyegerakan ihram sebelum waktunya, kita pun diajarkan untuk tidak memberatkan diri dengan hal-hal yang belum diwajibkan.
Kesimpulan Praktis
- Mengalungi atau menandai hadyu tidak menjadikan seseorang berihram. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan sesuai dengan perbuatan Nabi ﷺ.
- Seseorang tetap boleh memakai pakaian biasa, wangi-wangian, dan melakukan hal-hal mubah selama belum berniat ihram, meskipun ia telah menyiapkan hadyu.
- Ihram dimulai dengan niat yang diiringi talbiyah, bukan dengan persiapan hadyu.
- Jika seseorang telah berihram, barulah ia wajib menjauhi larangan-larangan ihram seperti memakai wangi-wangian, memotong kuku, berburu, dan lain-lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.