Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa pada zaman Nabi ﷺ, para sahabat pernah berkurban dengan cara patungan: satu ekor sapi untuk tujuh orang dan satu ekor unta untuk sepuluh orang. Ini adalah bentuk kemudahan dan keluasan dalam ibadah kurban, terutama saat safar atau ketika kebutuhan mendesak. Hukumnya sah dan dibolehkan, sebagaimana dipahami oleh para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa ia berkata:
> "Kami bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan, lalu tibalah hari raya Adha. Maka kami berserikat (patungan) dalam seekor sapi untuk tujuh orang dan dalam seekor unta untuk sepuluh orang."
>
> (HR. At-Tirmidzi no. 905, beliau berkata: "Hadits ini hasan gharib")
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
> "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya."
>
> (QS. Al-Hajj [22]: 36)
Ayat ini menunjukkan bahwa unta termasuk hewan kurban yang disyariatkan, dan di dalamnya terdapat kebaikan dan kemudahan bagi kaum muslimin.
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya dan menilai derajatnya hasan gharib. Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan lainnya membolehkan patungan dalam kurban unta dan sapi dengan ketentuan yang akan dijelaskan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah dalil utama tentang bolehnya berserikat (musyarakah) dalam berkurban dengan unta dan sapi. Berikut penjelasan para ulama dari daftar rujukan kita:
- Imam At-Tirmidzi – Beliau meriwayatkan hadits ini dalam bab khusus tentang "Berbagi dalam Sapi dan Unta" dan menilainya hasan gharib. Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki derajat yang dapat diterima untuk diamalkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari – Beliau menjelaskan bahwa patungan dalam kurban unta dan sapi adalah bentuk rukhshah (keringanan) yang diberikan syariat. Beliau menukil bahwa jumhur ulama membolehkan tujuh orang berserikat dalam satu sapi atau unta, dan sebagian ulama membolehkan sampai sepuluh orang berdasarkan hadits ini.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' – Beliau menjelaskan bahwa madzhab Syafi'i membolehkan patungan dalam unta dan sapi untuk tujuh orang, berdasarkan hadits riwayat Muslim dari Jabir bin Abdillah bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang." Adapun hadits sepuluh orang dalam riwayat At-Tirmidzi ini, sebagian ulama memahaminya sebagai bentuk keringanan tambahan, dan sebagian lagi memandangnya sebagai riwayat yang perlu diteliti lebih lanjut.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' – Beliau menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah bolehnya patungan dalam unta dan sapi, baik untuk tujuh orang atau sepuluh orang, karena hadits ini shahih dari Ibnu Abbas. Namun beliau juga menegaskan bahwa untuk kambing, patungan tidak dibolehkan karena kambing hanya untuk satu orang saja.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Beliau pernah ditanya tentang hal ini dan menjawab bahwa berkurban dengan patungan dalam unta dan sapi adalah sah, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Perbedaan Pendapat:
- Jumhur ulama (Maliki, Syafi'i, dan sebagian Hanbali): Membolehkan patungan maksimal tujuh orang dalam satu unta atau sapi, berdasarkan hadits Jabir yang lebih shahih.
- Sebagian ulama Hanbali (seperti Imam Ahmad dalam salah satu riwayat): Membolehkan sampai sepuluh orang, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini.
Pendapat yang lebih kuat – Kedua pendapat ini memiliki dalil. Namun yang lebih hati-hati adalah membatasi pada tujuh orang jika memungkinkan, karena hadits Jabir lebih shahih dan lebih jelas. Adapun hadits sepuluh orang, ia tetap sah sebagai dalil keluasan, dan tidak ada larangan tegas untuk mengamalkannya.
Catatan penting: Patungan ini hanya berlaku untuk unta dan sapi, bukan untuk kambing. Karena kambing hanya mencukupi untuk satu orang saja, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para sahabat sering melakukan perjalanan jauh untuk dakwah dan jihad. Di tengah perjalanan, ketika tiba hari raya Adha, mereka ingin tetap melaksanakan ibadah kurban. Namun karena keterbatasan harta dan hewan, Nabi ﷺ mengajarkan mereka untuk patungan.
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menceritakan pengalaman ini langsung. Ia adalah sepupu Nabi ﷺ yang masih muda saat itu, namun ia ikut serta dalam perjalanan tersebut. Ia menyaksikan bagaimana para sahabat saling tolong-menolong dan bahu-membahu agar ibadah kurban tetap terlaksana.
Hikmah dari kisah ini: Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi umatnya. Ketika seseorang tidak mampu membeli satu ekor unta atau sapi sendirian, maka ia bisa bekerja sama dengan saudaranya yang lain. Ini mengajarkan kita tentang kebersamaan, tolong-menolong dalam kebaikan, dan tidak mempersulit diri sendiri dalam beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh patungan dalam berkurban dengan unta atau sapi, baik untuk tujuh orang (pendapat jumhur) maupun sepuluh orang (pendapat sebagian ulama Hanbali).
- Kambing tidak boleh dipatungkan – satu kambing hanya untuk satu orang.
- Niat harus jelas – setiap orang yang patungan harus berniat kurban untuk dirinya dan keluarganya.
- Hewan harus memenuhi syarat – tidak cacat, cukup umur, dan sehat.
- Daging dibagi sesuai bagian – setiap peserta mendapat bagian yang adil sesuai kesepakatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.