Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Ibnu Abbas ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah) melempar Jumrah Aqabah dalam keadaan menaiki kendaraan. Ini menunjukkan bolehnya melempar jumrah sambil berkendara maupun berjalan. Sebagian ulama memilih berjalan sebagai keutamaan, namun keduanya sah dan pernah dipraktikkan. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan dan menjelaskan bahwa kedua cara tersebut diamalkan oleh para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Jami' At-Tirmidzi no. 899, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ رَمَى الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ رَاكِبًا
"Bahwa Nabi ﷺ melempar Jumrah pada Hari Nahr dalam keadaan berkendara."
Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan. Dan amalan ini dipegang oleh sebagian ahli ilmu, sementara sebagian lain memilih berjalan menuju jumrah. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ bahwa beliau berjalan menuju jumrah. Sisi pandang hadits ini menurut kami adalah bahwa beliau berkendara pada sebagian hari agar diikuti perbuatannya, dan kedua hadits ini sama-sama diamalkan oleh ahli ilmu."
Dalil Al-Qur'an tentang kewajiban haji dan penyempurnaannya:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
"Dan bagi Allah atas manusia kewajiban menunaikan haji ke Baitullah, bagi yang mampu menempuh jalan ke sana." (QS. Ali 'Imran [3]: 97)
Hadits pendukung — dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ berjalan menuju jumrah (disebutkan At-Tirmidzi dalam bab ini). Juga dari Jabir, Qudamah bin Abdullah, dan Ummu Sulaiman bin Amr bin Al-Ahwash — sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi sebagai hadits-hadits dalam bab yang sama.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menjelaskan salah satu sunnah dalam manasik haji, yaitu melempar Jumrah Aqabah pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah). Nabi ﷺ melakukannya sambil menaiki kendaraan (unta/tunggangan). Ini menjadi dalil bahwa melempar jumrah sambil berkendara adalah boleh dan sah.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam At-Tirmidzi — beliau menilai hadits ini hasan, dan menegaskan bahwa kedua riwayat (berkendara dan berjalan) sama-sama diamalkan oleh ahli ilmu. Beliau memahami bahwa Nabi ﷺ berkendara pada sebagian hari agar umat dapat mengikuti dan meneladani perbuatan beliau, bukan berarti berjalan itu terlarang.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perbuatan Nabi ﷺ melempar sambil berkendara menunjukkan jawaz (kebolehan), dan berjalan menunjukkan afdhal (keutamaan) dalam kondisi memungkinkan. Beliau juga menyebutkan hikmah berkendara: agar orang banyak dapat melihat beliau, agar syiar haji terlihat, dan karena kelemahan fisik pada sebagian keadaan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa melempar jumrah sambil berkendara maupun berjalan keduanya sah, dan tidak ada perselisihan di antara ulama tentang keabsahannya. Yang menjadi perbedaan hanya pada sisi keutamaan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada Hari Nahr sambil berkendara, dan ini adalah sunnah yang tetap. Beliau juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak melempar jumrah sebelum terbit matahari pada hari itu.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa melempar jumrah sambil berkendara lebih ringan dan tidak memberatkan, terutama bagi orang tua, wanita, dan yang lemah. Sedangkan berjalan lebih utama bagi yang mampu karena lebih menampakkan ketundukan dan kehinaan diri di hadapan Allah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama (seperti yang disebutkan At-Tirmidzi) memilih berjalan menuju jumrah sebagai keutamaan berdasarkan riwayat Ibnu Umar. Sebagian lain memilih berkendara karena mengikuti perbuatan Nabi ﷺ pada Hari Nahr. Namun kesimpulannya: keduanya sah dan tidak ada larangan, dan yang paling utama adalah menyesuaikan dengan kondisi — jika mampu dan tidak memberatkan, berjalan lebih afdhal; jika lemah atau ada masyaqqah (kesulitan), berkendara lebih baik.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — sepupu Nabi ﷺ dan seorang ulama muda yang doanya selalu dimohonkan Nabi ﷺ untuk pemahaman agama — meriwayatkan hadits ini dengan sangat teliti. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ pada Hari Nahr melempar Jumrah Aqabah sambil menaiki tunggangan. Ibnu Abbas kemudian menjadi salah satu rujukan utama dalam ilmu tafsir dan manasik haji, dan para tabi'in seperti Mujahid bin Jabr dan Atha' bin Abi Rabah banyak mengambil ilmu darinya.
Dalam riwayat lain yang disebutkan At-Tirmidzi, Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — yang dikenal sangat ketat mengikuti sunnah — meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ berjalan menuju jumrah. Kedua sahabat mulia ini tidak saling bertentangan, karena masing-masing meriwayatkan apa yang mereka saksikan pada keadaan yang berbeda. Inilah hikmah: Nabi ﷺ terkadang berkendara dan terkadang berjalan, agar umatnya memiliki kelonggaran dalam beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Melempar jumrah sambil berkendara hukumnya boleh dan sah — berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini yang dinilai hasan oleh At-Tirmidzi.
- Melempar jumrah sambil berjalan juga sah dan memiliki keutamaan — berdasarkan riwayat Ibnu Umar, karena lebih menampakkan ketundukan dan kehinaan diri kepada Allah.
- Pilih yang paling mudah dan tidak memberatkan — bagi yang lemah, sakit, atau orang tua, berkendara lebih baik; bagi yang mampu, berjalan lebih afdhal.
- Jangan saling mencela — kedua cara ini sama-sama diamalkan oleh ahli ilmu, sebagaimana ditegaskan Imam At-Tirmidzi.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dan jangan berlebihan (ghuluw) — yang penting adalah sahnya ibadah dan tercapainya tujuan manasik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.