Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ melempar jumrah (jimar) dengan kerikil kecil seukuran kerikil yang biasa digunakan untuk melempar dengan ujung jari (khadhaf). Para ulama Ahlus Sunnah menetapkan bahwa ukuran kerikil yang disunnahkan adalah sebesar biji kacang atau kerikil kecil, bukan batu besar. Hadits ini hasan shahih menurut Imam At-Tirmidzi, dan menjadi pegangan ahli ilmu dalam menentukan ukuran kerikil jumrah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (HR. At-Tirmidzi no. 897):
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu berkata:
> رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَرْمِي الْجِمَارَ بِمِثْلِ حَصَى الْخَذْفِ
"Saya melihat Rasulullah ﷺ melempar jimar dengan seperti kerikil khadhaf."
Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih. Dan inilah yang dipilih oleh ahli ilmu, bahwa kerikil yang dilempar hendaknya seperti hasha al-khadhf."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan ibadah haji dan ketaatan:
QS. Al-Hajj [22]: 27
وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ
"Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, atau mengendarai setiap unta yang kurus, mereka datang dari segenap penjuru yang jauh."
Hadits pendukung tentang ukuran kerikil:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
> بِحَصَى الْخَذْفِ
"Dengan kerikil (seukuran) khadhaf." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat lain, Rasulullah ﷺ memerintahkan menggunakan kerikil sebesar biji kacang (حَصَى الْخَذْفِ), dan melarang berlebihan dalam beragama.
Keterangan ulama:
- Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya menegaskan hadits ini hasan shahih dan menjadi pilihan ahli ilmu.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hasha al-khadhf adalah kerikil yang diambil dengan ujung jari (antara ibu jari dan telunjuk), bukan batu besar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa ukuran kerikil jumrah adalah sebesar biji kacang atau kerikil kecil yang bisa dijepit dengan dua jari.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa melempar dengan batu besar atau sandal adalah ghuluw (berlebihan) yang dilarang.
Penjelasan Rinci
Makna "Hasha al-Khadhf"
Para ulama menjelaskan bahwa khadhf adalah cara melempar dengan ujung jari (menjepit kerikil antara ibu jari dan telunjuk, lalu dilempar). Maka hasha al-khadhf berarti kerikil kecil yang ukurannya sesuai untuk dilempar dengan cara tersebut — kira-kira sebesar biji kacang atau kelereng kecil.
Pemahaman ulama daftar:
- Imam At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini menjadi pegangan ahli ilmu, dan beliau mengutipnya dalam bab khusus tentang ukuran kerikil jumrah. Ini menunjukkan bahwa masalah ini memiliki ketetapan yang jelas dalam sunnah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan menggunakan batu besar dalam melempar jumrah bukan hanya soal ukuran, tetapi juga menjaga adab dan menghindari ghuluw. Beliau mengutip hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Jauhilah oleh kalian sikap berlebihan dalam beragama."
- Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ukuran kerikil jumrah adalah sebesar biji kacang. Beliau juga menyebutkan bahwa melempar dengan batu besar atau benda lain yang tidak sesuai sunnah adalah menyelisihi petunjuk Nabi ﷺ.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan bahwa ukuran kerikil jumrah yang disunnahkan adalah sebesar biji kacang, dan beliau mengingatkan bahwa berlebihan dalam hal ini bisa merusak ibadah.
- Syeikh Abdul Aziz bin Baz dalam Fatawa-nya menjelaskan bahwa kerikil jumrah hendaknya seukuran biji kacang atau kerikil kecil, dan tidak boleh menggunakan batu besar, sandal, atau benda lain yang tidak sesuai sunnah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang ukuran pasti kerikil jumrah. Namun, pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Imam At-Tirmidzi, Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan al-Utsaimin — adalah bahwa ukuran kerikil jumrah adalah sebesar hasha al-khadhf, yaitu kerikil kecil yang bisa dijepit dengan dua jari. Ini berdasarkan hadits Jabir dan Ibnu Abbas yang shahih.
Hikmah:
- Menjaga sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah haji, termasuk dalam hal ukuran kerikil.
- Menghindari ghuluw (berlebihan) dalam beragama, karena Islam mengajarkan kesederhanaan.
- Melatih ketaatan dan ketelitian dalam menjalankan manasik haji sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki pernah melempar jumrah dengan batu besar. Melihat hal itu, sebagian sahabat mengingatkannya bahwa Nabi ﷺ tidak mengajarkan demikian. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu pernah berkata:
> لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ مَنْ رَمَى الْجِمَارَ بِحَجَرٍ كَبِيرٍ
"Rasulullah ﷺ melaknat orang yang melempar jumrah dengan batu besar." (Disebutkan dalam riwayat yang dinilai lemah oleh sebagian ulama, namun maknanya didukung oleh hadits-hadits shahih tentang larangan berlebihan.)
Hikmahnya: Islam mengajarkan kesederhanaan dan mengikuti sunnah secara persis, bukan menurut hawa nafsu atau kebiasaan yang tidak berdasar.
Kesimpulan Praktis
- Ukuran kerikil jumrah yang disunnahkan adalah sebesar hasha al-khadhf, yaitu kerikil kecil seukuran biji kacang atau kelereng kecil.
- Jangan menggunakan batu besar, sandal, atau benda lain yang tidak sesuai sunnah.
- Ikuti petunjuk Nabi ﷺ dalam setiap manasik haji, termasuk dalam hal yang tampak kecil.
- Hindari ghuluw (berlebihan) dalam beragama, karena itu dilarang dalam Islam.
- Pelajari manasik haji dari sumber yang terpercaya dan ulama yang mengikuti sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.