Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tata cara melempar jumrah pada hari-hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah), Nabi ﷺ melempar Jumrah Aqabah di waktu pagi (dhuha). Adapun untuk hari-hari setelahnya, beliau melempar setelah matahari tergelincir (zawal). Ini adalah sunnah yang diikuti oleh jamaah haji hingga hari ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ خَشْرَمٍ، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ ﷺ يَرْمِي يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى، وَأَمَّا بَعْدَ ذَلِكَ فَبَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ.
Terjemahan: Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata: "Nabi ﷺ melempar pada Hari Nahr di pagi hari (waktu dhuha), sedangkan untuk (hari-hari) setelahnya, maka (beliau melakukannya) setelah matahari tergelincir (zawal)."
Status Hadits: Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَن تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
"Dan berdzikirlah kepada Allah pada hari-hari yang telah ditentukan (hari tasyriq). Barangsiapa mempercepat (meninggalkan Mina) dalam dua hari, maka tidak ada dosa baginya; dan barangsiapa mengakhirkan (meninggalkan Mina), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya." (QS. Al-Baqarah [2]: 203)
Ayat ini menunjukkan bahwa hari-hari tasyriq adalah hari-hari yang mulia, dan di dalamnya terdapat amalan melempar jumrah yang merupakan bagian dari dzikir kepada Allah.
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya menyebutkan bahwa mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berpegang pada hadits ini, yaitu tidak boleh melempar jumrah setelah Hari Nahr kecuali setelah zawal (matahari tergelincir). Di antara ulama yang menegaskan hal ini adalah Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa melempar jumrah memiliki waktu-waktu tertentu:
- Hari Nahr (10 Dzulhijjah): Yang dilempar hanya Jumrah Aqabah saja. Waktunya dimulai setelah terbit fajar, dan yang lebih utama adalah di waktu dhuha (pagi hari), sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ. Namun jika seseorang melempar setelah zawal atau bahkan di malam hari karena udzur, maka itu diperbolehkan menurut sebagian ulama.
- Hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah): Pada hari-hari ini, jamaah melempar tiga jumrah: Ula (pertama), Wustha (tengah), dan Aqabah (terakhir). Waktunya adalah setelah zawal (matahari tergelincir ke barat) hingga terbenam matahari. Ini berdasarkan hadits Jabir di atas dan juga praktik Nabi ﷺ yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa waktu melempar pada hari tasyriq adalah setelah zawal menurut ijma' (kesepakatan) ulama. Beliau menukil bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa melempar jumrah pada hari-hari tasyriq tidak sah dilakukan sebelum zawal.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan hikmah di balik penetapan waktu ini, yaitu agar jamaah haji memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat, dan juga sebagai bentuk keteraturan ibadah yang diajarkan Nabi ﷺ secara detail.
Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada Hari Nahr di pagi hari, kemudian beliau berkhotbah, lalu berangkat ke tempat penyembelihan. Adapun pada hari-hari tasyriq, beliau melempar setelah zawal, menunjukkan bahwa ini adalah waktu yang paling utama.
Story Telling
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu dalam hadits panjang tentang sifat haji Nabi ﷺ (HR. Muslim), beliau menceritakan:
"Rasulullah ﷺ melempar Jumrah Aqabah pada Hari Nahr di waktu dhuha. Setelah itu beliau kembali ke tempat tinggalnya di Mina. Kemudian pada hari-hari tasyriq, beliau melempar setelah matahari tergelincir. Beliau melempar Jumrah Ula dengan tujuh batu kerikil, bertakbir setiap kali melempar, lalu beliau maju ke depan dan berdiri berdoa dengan menghadap kiblat. Kemudian beliau melempar Jumrah Wustha, lalu berdiri berdoa. Kemudian beliau melempar Jumrah Aqabah dan tidak berdoa setelahnya."
Hikmah: Kisah ini menunjukkan betapa detailnya Nabi ﷺ mengajarkan ibadah haji. Beliau tidak hanya sekadar melempar, tetapi juga mengajarkan urutan, waktu, dan doa-doa yang menyertainya. Ini mengajarkan kita bahwa ibadah harus dilakukan sesuai tuntunan, bukan sekadar asal dilakukan.
Kesimpulan Praktis
- Pada Hari Nahr (10 Dzulhijjah): Melempar Jumrah Aqabah dilakukan di waktu pagi (dhuha), dan ini yang paling utama.
- Pada Hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah): Melempar tiga jumrah dilakukan setelah zawal (matahari tergelincir) hingga terbenam matahari.
- Bagi yang memiliki udzur (seperti sakit atau khawatir keselamatan), sebagian ulama membolehkan melempar di malam hari, namun ini bukan waktu yang utama.
- Urutan melempar: Dimulai dari Jumrah Ula, lalu Wustha, lalu Aqabah, dengan setiap lemparan diiringi takbir.
- Yang terpenting: Ibadah haji adalah ibadah yang detail ajarannya. Maka, seorang muslim hendaknya mempelajari tata caranya dari sumber yang shahih, bukan sekadar mengikuti kebiasaan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.