Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa rukun haji yang paling utama adalah wukuf di Arafah. Jika seseorang tidak sampai di Arafah sebelum terbit fajar (masuk waktu Subuh) pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka hajinya tidak sah. Ia wajib mengubah niatnya menjadi umrah dan wajib mengulang haji pada tahun depan. Ini adalah pemahaman para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau sakit), maka (sembelihlah) hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, maka barangsiapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), ia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (hewan kurban), maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu bagi orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Haji, Bab: "Apa yang Dikatakan Tentang Siapa yang Mendapatkan Imam di Jam' (Muzdalifah) dan Dia Telah Mendapatkan Haji". Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i, Ibnu Majah, dan Abu Dawud dari jalur yang sama.
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi rahimahullah (w. 279 H) dalam Sunan-nya menegaskan bahwa hadits ini menjadi dasar hukum bagi para ulama. Beliau berkata: "Dan amalan (para ulama) berdasarkan hadits Abdurrahman bin Ya'mar dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka, bahwa barangsiapa yang tidak wukuf di Arafah sebelum terbit fajar, maka hajinya telah luput (tidak sah)."
Imam Waki' bin al-Jarrah (w. 197 H) berkata tentang hadits ini: "Hadits ini adalah induknya manasik (ibadah haji)." (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunan-nya).
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits pokok dalam ibadah haji. Inti dari hadits ini adalah penetapan waktu wukuf di Arafah. Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling agung. Tanpa wukuf di Arafah, haji seseorang tidak sah.
Penjelasan Waktu Wukuf:
Berdasarkan hadits ini, waktu wukuf di Arafah adalah:
- Waktu utama: Mulai dari tergelincirnya matahari (waktu Zhuhur) pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbenamnya matahari.
- Waktu yang dibolehkan (bagi yang udzur): Mulai dari malam hari (setelah maghrib) hingga terbit fajar pada malam tanggal 10 Dzulhijjah (malam Idul Adha).
Konsekuensi Jika Terlewat:
Jika seseorang tidak sampai di Arafah sama sekali sebelum terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka hajinya dianggap tidak sah (fawat al-hajj). Ia wajib:
- Mengubah niat hajinya menjadi umrah (dengan melakukan thawaf, sa'i, dan tahallul).
- Mengqadha (mengulang) haji pada tahun berikutnya.
- Menyembelih dam (kurban) sebagai sanksi karena meninggalkan kewajiban haji (menurut sebagian ulama).
Pendapat Ulama:
Imam At-Tirmidzi rahimahullah menukil bahwa pendapat ini adalah pendapat Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H), Imam asy-Syafi'i (w. 204 H), Imam Ahmad (w. 241 H), dan Ishaq bin Rahuyah (w. 238 H). Ini menunjukkan bahwa pemahaman ini adalah ijma' (konsensus) ulama Ahlus Sunnah.
Hikmah:
Wukuf di Arafah adalah puncak ibadah haji. Di sana, jamaah haji merenungkan dosa-dosa mereka, berdoa dengan khusyuk, dan memohon ampunan kepada Allah. Ini adalah simbol ketundukan total seorang hamba di hadapan Rabb-nya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mubarak (w. 181 H), seorang ulama besar dan ahli ibadah. Suatu ketika, beliau melihat seorang lelaki yang sangat bersedih karena tidak bisa wukuf di Arafah karena ketinggalan kendaraan. Abdullah bin al-Mubarak berkata kepadanya: "Pergilah ke tempat yang tinggi (di luar Arafah) dan berdoalah kepada Allah dengan sungguh-sungguh. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui niatmu." Lelaki itu pun melakukannya. Kemudian, dalam mimpinya, ia mendengar suara: "Wahai hamba-Ku, engkau telah melakukan wukuf di Arafah. Aku telah mengampuni dosamu." (Kisah ini diriwayatkan dalam Hilyatul Awliya karya Abu Nu'aim, namun sanadnya perlu diteliti lebih lanjut).
Kisah ini mengajarkan bahwa meskipun ada rukun yang harus dipenuhi, Allah Maha Mengetahui kesungguhan dan niat hamba-Nya. Namun, secara hukum syar'i, tetap harus berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan wukuf di Arafah pada waktunya.
Kesimpulan Praktis
- Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang paling utama. Tanpanya, haji tidak sah.
- Waktu wukuf adalah pada tanggal 9 Dzulhijjah (siang dan malam) hingga terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
- Jika terlewat (tidak wukuf sama sekali sebelum fajar), maka haji tidak sah dan wajib diulang tahun depan, serta diubah menjadi umrah.
- Persiapkan diri dengan baik agar tidak terlambat sampai di Arafah. Ini adalah momen yang sangat berharga.
- Perbanyak doa dan dzikir saat wukuf, karena ini adalah waktu mustajab.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.