Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa inti ibadah haji yang tidak boleh ditinggalkan adalah wukuf di Arafah. Siapa yang mendapati wukuf di Arafah, lalu masih berada di Muzdalifah (malam Jum'at/jam') sebelum terbit fajar, maka hajinya sah dan sempurna. Hadits ini juga menjelaskan bahwa hari-hari di Mina ada tiga (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah), dan boleh memilih nafar awal (dua hari) atau nafar tsani (tiga hari) tanpa dosa.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Baqarah [2]: 198
وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَبْتَغُوا فَضْلًا مِنْ رَبِّكُمْ ۚ فَإِذَا أَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ ۖ وَاذْكُرُوهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَإِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِنَ الضَّالِّينَ
Terjemahan: "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy'aril Haram (Muzdalifah). Dan berdzikirlah kepada-Nya sebagaimana Dia telah memberi petunjuk kepadamu, sekalipun sebelumnya kamu benar-benar termasuk orang yang tidak tahu."
QS. Al-Baqarah [2]: 203
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ وَمَنْ تَأَخَّرَ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ لِمَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Terjemahan: "Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang. Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barangsiapa yang ingin menangguhkan (keberangkatannya dari dua hari itu), maka tidak ada dosa pula baginya, bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Haji, Bab tentang siapa yang mendapatkan imam di Jam (Muzdalifah), maka ia telah mendapatkan haji. Perawi sahabat: Abdurrahman bin Ya'mar radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa'i, dan Ibn Majah dengan lafaz yang serupa. Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih.
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi (penyusun hadits ini) memasukkan hadits ini dalam kitab Jami'-nya, menunjukkan pentingnya pembahasan ini dalam bab manasik haji.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits "الحج عرفة" merupakan kaidah pokok dalam haji, sebagaimana sabda Nabi ﷺ.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa wukuf di Arafah adalah rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan pengumuman ini agar manusia memahami batas waktu wukuf dan batas hari-hari Mina.
Penjelasan Rinci
Makna "الحج عرفة" (Haji itu adalah Arafah):
Para ulama dari daftar yang disebutkan menjelaskan bahwa kalimat ini bermakna: rukun haji yang paling inti dan tidak bisa digantikan adalah wukuf di Arafah. Barangsiapa yang tidak wukuf di Arafah pada waktunya (9 Dzulhijjah hingga terbit fajar 10 Dzulhijjah), maka hajinya tidak sah dan harus mengulang di tahun berikutnya.
Imam an-Nawawi dalam kitabnya menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wukuf di Arafah adalah rukun, bukan sekadar wajib. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang kewajiban wukuf di Arafah.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa haji tidak sempurna kecuali dengan wukuf di Arafah, dan bahwa waktu wukuf dimulai sejak tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah.
Makna "من جاء ليلة جمع قبل طلوع الفجر فقد أدرك الحج":
"Jama'" adalah nama lain dari Muzdalifah. Maksudnya: siapa yang datang ke Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah sebelum terbit fajar, maka ia telah mendapati wukuf di Arafah dan hajinya sah. Ini menunjukkan bahwa batas akhir wukuf adalah terbit fajar pada 10 Dzulhijjah.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengutus penyeru untuk mengumumkan hal ini agar orang-orang yang datang dari jauh (seperti penduduk Najd) mengetahui batas waktu yang tepat.
Makna "أيام منى ثلاثة":
Hari-hari Mina adalah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Ini adalah hari-hari tasyriq yang di dalamnya disyariatkan melontar jumrah dan berdzikir.
Makna "فمن تعجل في يومين فلا إثم عليه ومن تأخر فلا إثم عليه":
Ini adalah dalil kebolehan memilih antara nafar awal (meninggalkan Mina pada tanggal 12 setelah melontar jumrah) atau nafar tsani (tetap di Mina hingga tanggal 13). Keduanya dibolehkan dan tidak ada dosa.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa nafar awal dibolehkan dengan syarat telah melontar jumrah pada tanggal 11 dan 12, serta meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari pada tanggal 12. Jika terbenam matahari dan masih di Mina, maka wajib tinggal hingga tanggal 13.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa nafar awal dibolehkan meskipun matahari telah terbenam, selama belum terbit fajar tanggal 13.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang menyatakan bahwa jika matahari terbenam pada tanggal 12 dan seseorang masih di Mina, maka ia wajib tinggal hingga tanggal 13, berdasarkan kehati-hatian dan zahir hadits.
Story Telling
Dikisahkan bahwa pada suatu tahun, Rasulullah ﷺ berada di Arafah ketika datang sekelompok orang dari Najd. Mereka bertanya kepada beliau tentang manasik haji. Karena pentingnya jawaban ini, Nabi ﷺ tidak hanya menjawab secara pribadi, tetapi memerintahkan seorang penyeru untuk mengumumkan kepada seluruh jamaah haji yang hadir saat itu: "Haji itu adalah Arafah..."
Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa tindakan Nabi ﷺ mengumumkan secara umum menunjukkan bahwa hukum ini berlaku untuk semua orang, bukan hanya penanya. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak ada yang salah dalam menjalankan ibadah haji.
Imam an-Nawawi menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan penyampaian ilmu kepada umatnya, bahkan dengan cara mengumumkan di tempat umum.
Kesimpulan Praktis
- Wukuf di Arafah adalah rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan. Tanpa wukuf, haji tidak sah.
- Batas waktu wukuf adalah sejak tergelincir matahari pada 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah.
- Siapa yang mendapati malam Muzdalifah sebelum fajar, maka hajinya sah.
- Hari-hari Mina ada tiga (11, 12, 13 Dzulhijjah), dan boleh memilih nafar awal atau nafar tsani.
- Nafar awal dibolehkan jika melontar jumrah tanggal 11 dan 12 serta meninggalkan Mina sebelum terbenam matahari tanggal 12.
- Nafar tsani adalah menyempurnakan tiga hari di Mina, dan ini lebih utama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.