Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan sa'i antara Bukit Shafa dan Marwah dengan berlari-lari kecil (harwalah) di tempat tertentu untuk menunjukkan kekuatan fisik dan semangat beliau kepada kaum musyrik Quraisy. Ini adalah salah satu bentuk syiar Islam yang agung. Para ulama menjadikan hadits ini sebagai dasar bahwa disunnahkan bersungguh-sungguh dalam sa'i, namun jika seseorang berjalan biasa, sa'inya tetap sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dan berharakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Haji, Bab tentang Sa'i antara Shafa dan Marwah, nomor 863. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
"Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar (tanda-tanda) Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui." (QS. Al-Baqarah [2]: 158)
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Sufyan bin 'Uyainah (salah satu ulama tabi'ut tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan) dari Amr bin Dinar dari Thawus bin Kaisan (ulama tabi'in) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Hikmah Sa'i Nabi ﷺ dengan Cepat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan sa'i dengan berlari-lari kecil di antara Shafa dan Marwah untuk menunjukkan kekuatan fisik dan keperkasaan umat Islam di hadapan kaum musyrik. Ini adalah bentuk siasah (strategi) dakwah yang cerdas—menampakkan kekuatan agar musuh gentar.
2. Hukum Berlari Kecil (Harwalah) dalam Sa'i
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat:
- Mayoritas ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat bahwa berlari-lari kecil di antara dua tanda (mi'lan) di lembah itu disunnahkan bagi laki-laki, bukan wajib.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hal itu tidak disunnahkan secara khusus, namun jika dilakukan tidak mengapa.
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Dan inilah yang dianjurkan oleh para ulama, yaitu bersungguh-sungguh (berlari kecil) antara Shafa dan Marwah. Jika seseorang tidak berlari dan hanya berjalan biasa antara Shafa dan Marwah, mereka memandang hal itu boleh (sah)."
3. Hikmah di Balik Syariat Sa'i
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sa'i antara Shafa dan Marwah adalah bentuk ibadah yang agung, mengingatkan kita pada kisah Siti Hajar yang berlari mencari air untuk putranya Ismail 'alaihissalam. Ini mengajarkan kita tentang tawakal setelah ikhtiar maksimal.
4. Pelajaran dari Perkataan Ibnu Abbas
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma—yang dikenal dengan julukan Habrul Ummah (pakar umat)—menjelaskan bahwa tujuan Nabi ﷺ melakukan sa'i dengan cepat adalah untuk menunjukkan kekuatan. Ini menunjukkan bahwa dalam beribadah, kita boleh menampakkan semangat dan kekuatan, selama tidak melanggar syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ melakukan Haji Wada' pada tahun 10 Hijriah, beliau melakukan sa'i antara Shafa dan Marwa dengan penuh semangat. Para sahabat yang melihat beliau pun ikut bersemangat. Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma menceritakan secara panjang lebar tentang tata cara haji Nabi ﷺ, termasuk bagaimana beliau berlari-lari kecil di lembah antara dua bukit tersebut.
Hikmah yang bisa kita petik: Ketika seorang mukmin beribadah dengan sungguh-sungguh dan penuh vitalitas, itu bukan hanya ibadah pribadi, tetapi juga menjadi dakwah bil hal (dakwah dengan keadaan) yang menunjukkan keindahan dan kekuatan Islam.
Kesimpulan Praktis
- Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah rukun haji/umrah yang wajib dilakukan.
- Disunnahkan bagi laki-laki untuk berlari-lari kecil (harwalah) di tempat yang telah ditentukan (antara dua tanda hijau), sedangkan perempuan cukup berjalan biasa.
- Jika seseorang berjalan biasa tanpa berlari, sa'inya tetap sah menurut jumhur ulama.
- Niatkan sa'i sebagai ibadah untuk mengingat kisah Siti Hajar dan ketaatannya kepada Allah.
- Tampakkan semangat dalam beribadah selama tidak melanggar syariat, karena itu bisa menjadi dakwah yang baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.