Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 853 tentang Cara masuk dan keluar Makkah saat haji

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan salah satu adab ketika Nabi ﷺ memasuki kota Makkah, yaitu beliau masuk dari arah dataran tinggi (atas) Makkah dan keluar dari arah dataran rendah (bawah) Makkah. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Para ulama memahaminya sebagai sunnah yang dianjurkan ketika masuk dan keluar kota Makkah, terutama saat berhaji atau umrah, sebagai bentuk mengikuti jejak Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (perawi: 'Aisyah radhiyallahu 'anha):

حَدَّثَنَا أَبُو مُوسَى مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَمَّا جَاءَ النَّبِيُّ ﷺ إِلَى مَكَّةَ دَخَلَ مِنْ أَعْلَاهَا وَخَرَجَ مِنْ أَسْفَلِهَا

"Dari 'Aisyah, ia berkata: 'Ketika Nabi ﷺ datang ke Makkah, beliau masuk dari sisi atasnya dan keluar dari sisi bawahnya.'" (HR. at-Tirmidzi no. 853, Kitab al-Hajj)

Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits 'Aisyah ini adalah hadits hasan shahih." Beliau juga menyebutkan bahwa ada riwayat lain dalam bab ini dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keutamaan Makkah:

وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى:

إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ

"Sesungguhnya rumah yang pertama dibangun untuk manusia beribadah adalah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi seluruh alam." (QS. Ali 'Imran [3]: 96)

Ayat ini menunjukkan kemuliaan Makkah, sehingga adab masuk dan keluarnya pun diperhatikan oleh Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menerangkan bahwa ketika Nabi ﷺ memasuki Makkah (baik untuk haji, umrah, maupun saat Fathu Makkah), beliau masuk melalui jalur dataran tinggi Makkah, dan ketika keluar beliau melalui jalur dataran rendah. Ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap adab dan tata cara dalam beribadah, termasuk dalam hal rute perjalanan menuju dan meninggalkan kota suci.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa disunnahkan bagi orang yang masuk Makkah untuk masuk dari arah dataran tinggi (yaitu jalur Kada' atau jalur yang lebih tinggi), dan keluar dari arah dataran rendah. Ini berlaku baik bagi orang yang berhaji, berumrah, maupun yang masuk untuk keperluan lain, sebagai bentuk ittiba' (mengikuti) sunnah Nabi ﷺ.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmahnya adalah agar lebih mudah dan lapang dalam perjalanan, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap kota Makkah. Beliau juga menegaskan bahwa ini termasuk sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad mencatat bahwa Nabi ﷺ ketika memasuki Makkah pada saat Fathu Makkah, beliau masuk dari arah Kada' (dataran tinggi) dan keluar dari arah Kuda (dataran rendah). Ini menunjukkan bahwa adab ini berlaku umum, tidak hanya saat haji atau umrah.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menekankan bahwa mengikuti jejak Nabi ﷺ dalam hal-hal yang bersifat ibadah dan adab adalah bagian dari kesempurnaan iman dan kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam Malik dalam riwayat yang masyhur dari beliau menyatakan bahwa masuk dari dataran tinggi dan keluar dari dataran rendah adalah sunnah yang bersifat khusus untuk Nabi ﷺ, dan tidak harus diikuti oleh semua orang. Namun, jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa ini adalah sunnah yang dianjurkan untuk diikuti oleh setiap muslim yang masuk Makkah, berdasarkan keumuman perintah untuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama, yaitu disunnahkan bagi setiap muslim yang masuk Makkah untuk masuk dari arah dataran tinggi dan keluar dari arah dataran rendah, sebagai bentuk ittiba' kepada Nabi ﷺ. Ini didukung oleh hadits 'Aisyah ini yang dinilai hasan shahih oleh Imam at-Tirmidzi, serta hadits Ibnu 'Umar yang semakna.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ hendak memasuki Makkah pada tahun Fathu Makkah, beliau mengendarai untanya dan masuk dari arah Kada' yang merupakan dataran tinggi Makkah. Sahabat-sahabat beliau mengikuti beliau dari belakang. Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma, yang meriwayatkan hadits semakna, selalu berusaha mengikuti jejak Nabi ﷺ dalam hal ini. Beliau masuk dari dataran tinggi dan keluar dari dataran rendah, karena kecintaannya yang sangat dalam kepada sunnah Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para salafus shalih sangat memperhatikan sunnah-sunnah Nabi ﷺ, bahkan dalam hal yang mungkin dianggap remeh oleh sebagian orang.

Kesimpulan Praktis

  1. Disunnahkan bagi setiap muslim yang masuk Makkah untuk masuk dari arah dataran tinggi dan keluar dari arah dataran rendah, sebagai bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
  2. Hadits ini hasan shahih menurut penilaian Imam at-Tirmidzi, sehingga dapat dijadikan dalil dalam masalah ini.
  3. Adab ini berlaku umum, baik untuk haji, umrah, maupun keperluan lain, menurut pendapat jumhur ulama.
  4. Tidak ada dosa bagi yang tidak melakukannya, karena ini termasuk sunnah yang dianjurkan, bukan kewajiban.
  5. Hendaknya kita berusaha mengikuti sunnah-sunnah Nabi ﷺ dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal perjalanan dan ibadah, sebagai bukti kecintaan kita kepada beliau.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?