Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 851 tentang Hyena termasuk hewan buruan yang halal dimakan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hyena (dhab') termasuk binatang buruan yang halal dimakan, dan bagi orang yang sedang ihram, jika memburunya maka wajib membayar dam (tebusan) sebagaimana binatang buruan lainnya. Ini adalah pendapat yang shahih dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dan dikuatkan oleh Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. Al-Ma'idah [5]: 95

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka'bah."

Hadits:

Hadits riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'nya no. 851, beliau menilai hadits ini hasan shahih. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya no. 1196.

Kaitan dengan Ulama:

Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih, dan beliau meriwayatkan perkataan Ali bin Al-Madini (w. 234 H) yang menguatkan riwayat Ibnu Juraij. Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dan Ishaq bin Rahuyah (w. 238 H) berpegang pada hadits ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan bahwa hyena (dhab') adalah binatang buruan yang halal dimakan. Ini berdasarkan jawaban tegas dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu yang mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan hal tersebut.

Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hyena. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa hyena tidak boleh dimakan karena termasuk binatang buas yang bertaring. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq yang membolehkannya, berdasarkan hadits shahih ini.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hyena termasuk binatang buruan yang wajib dibayar dam jika dibunuh oleh orang yang ihram. Ini karena hyena termasuk "shaid" (binatang buruan) yang disebut dalam ayat Al-Qur'an.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarah Al-Mumti' menjelaskan bahwa hukum ini berlaku khusus untuk hyena, bukan untuk semua binatang buas. Beliau menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil bagi pendapat yang membolehkan memakan hyena.

Story Telling

Diriwayatkan dari Abdullah bin Ubaid bin Umair, bahwa Ibnu Abi Ammar bertanya kepada Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu tentang hyena. Jabir menjawab dengan tegas dan langsung merujuk kepada sabda Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan adab para sahabat dalam menjawab pertanyaan agama - mereka selalu mengembalikan kepada sumbernya, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah.

Kisah ini mengajarkan kita untuk tidak berfatwa berdasarkan hawa nafsu atau akal semata, tetapi harus merujuk kepada dalil yang shahih dari Rasulullah ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Hyena (dhab') termasuk binatang buruan yang halal dimakan menurut pendapat yang kuat.
  2. Bagi orang yang sedang ihram, membunuh hyena mewajibkan pembayaran dam (tebusan).
  3. Dalam beragama, kita harus merujuk kepada dalil yang shahih, bukan kepada pendapat yang lemah atau hawa nafsu.
  4. Para sahabat radhiyallahu 'anhum adalah teladan dalam menyandarkan setiap perkara kepada Rasulullah ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?