Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 85 tentang Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa menyentuh kemaluan (zakar) tidak secara otomatis membatalkan wudhu, karena Nabi ﷺ menyebutnya hanya "sepotong daging" dari tubuh seseorang. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini sebagai riwayat terbaik dalam bab ini, dan sebagian sahabat serta tabi'in berpendapat tidak wajib wudhu karenanya. Namun para ulama berbeda pendapat, dan yang paling kuat menurut dalil adalah tetap dianjurkan berwudhu sebagai kehati-hatian, sambil memahami bahwa hadits ini menunjukkan tidak ada kewajiban mutlak.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Kitab Thaharah, Bab Apa yang Dikatakan tentang Meninggalkan Wudhu dari Menyentuh Zakar (no. 85), dari jalur Qais bin Talq bin Ali al-Hanafi dari ayahnya, Talq bin Ali radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

Arab (berharakat):

وَهَلْ هُوَ إِلَّا مُضْغَةٌ مِنْهُ أَوْ بَضْعَةٌ مِنْهُ

Terjemahan:

"Apakah ia (kemaluan) itu selain hanya sepotong daging darinya, atau bagian darinya?"

Imam at-Tirmidzi berkata: "Ini adalah hadits yang paling baik (ahsan) yang diriwayatkan dalam bab ini." Beliau juga menyebutkan bahwa telah diriwayatkan dari lebih dari satu sahabat Nabi ﷺ dan sebagian tabi'in bahwa mereka tidak mewajibkan wudhu karena menyentuh zakar, dan ini adalah pendapat Ahlul Kufah (yakni madzhab Hanafi) serta Abdullah bin al-Mubarak (ulama dalam daftar).

Adapun dalil lain yang sering disebut dalam bab ini adalah hadits Busrah binti Shafwan (diriwayatkan Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah) yang menyebutkan perintah wudhu karena menyentuh zakar. Para ulama berbeda dalam menilai kekuatan dan maknanya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits ini menurut para ulama:

Hadits Talq bin Ali ini berisi jawaban Nabi ﷺ terhadap pertanyaan tentang menyentuh kemaluan saat shalat atau di luar shalat. Nabi ﷺ menjawab dengan kalimat "وَهَلْ هُوَ إِلَّا مُضْغَةٌ مِنْهُ" — "Bukankah ia hanya sepotong daging dari dirinya?" Ini menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan tidak berbeda dari menyentuh anggota tubuh lain, sehingga tidak membatalkan wudhu.

Pandangan ulama dalam daftar:

  1. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini sebagai riwayat paling shahih dan paling baik dalam bab ini, dan beliau mengisyaratkan bahwa hadits ini lebih kuat daripada riwayat yang mewajibkan wudhu.
  2. Abdullah bin al-Mubarak (ulama tabi'ut tabi'in dalam daftar) berpendapat tidak wajib wudhu karena menyentuh zakar, sebagaimana disebutkan at-Tirmidzi.
  3. Imam Abu Hanifah dan Ahlul Kufah juga berpendapat tidak wajib wudhu, sebagaimana disebutkan at-Tirmidzi.
  4. Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat wajib wudhu karena menyentuh zakar, berdasarkan hadits Busrah binti Shafwan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama dalam daftar seperti Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam an-Nawawi, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam beberapa kitab mereka.
  5. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Busrah shahih dan menjadi dalil wajibnya wudhu. Mereka menjawab hadits Talq dengan beberapa kemungkinan: (a) hadits ini mansukh (dihapus), (b) pertanyaan Talq bukan tentang membatalkan wudhu melainkan tentang menyentuh saat shalat, atau (c) hadits ini dha'if dari sisi sanad.
  6. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in dan Zad al-Ma'ad membahas perbedaan ini dan cenderung menguatkan pendapat yang mewajibkan wudhu, dengan catatan bahwa hadits Busrah lebih kuat.

Kesimpulan para ulama:

  • Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Syafi'i, Hanbali, dan sebagian Maliki berpendapat wajib wudhu karena menyentuh zakar tanpa penghalang.
  • Hanafi dan Abdullah bin al-Mubarak berpendapat tidak wajib.
  • Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyebutkan bahwa hadits Talq ini hasan dan bisa menjadi dalil tidak wajibnya wudhu, namun beliau juga menghormati pendapat yang mewajibkan sebagai kehati-hatian.

Yang paling kuat menurut dalil:

Hadits Busrah binti Shafwan shahih dan secara tegas memerintahkan wudhu. Hadits Talq bin Ali memiliki kelemahan dari sisi sanad menurut sebagian ahli hadits (seperti yang diisyaratkan at-Tirmidzi tentang Muhammad bin Jabir dan Ayyub bin 'Utbah). Karena itu, pendapat yang mewajibkan wudhu lebih kuat, namun tidak boleh mencela mereka yang mengikuti pendapat Hanafi dan Ibnu al-Mubarak, karena mereka memiliki dalil dan ini termasuk masalah ijtihadiyah.

Story Telling

Diceritakan bahwa Talq bin Ali radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya saat shalat. Nabi ﷺ menjawab dengan lembut: "Bukankah ia hanya sepotong daging dari dirinya?" (HR. at-Tirmidzi no. 85).

Dalam riwayat lain, Busrah binti Shafwan radhiyallahu 'anha mendengar Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu." (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah).

Hikmah: Para sahabat sangat teliti dalam bertanya tentang hal-hal yang membatalkan wudhu, karena wudhu adalah syarat sahnya shalat. Perbedaan pendapat di antara mereka menunjukkan bahwa ini adalah masalah ijtihadiyah yang luas, dan kita tidak boleh saling mencela.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menceritakan bahwa Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpegang pada hadits Busrah, sementara Imam Abu Hanifah dan Ibnu al-Mubarak berpegang pada hadits Talq. Keduanya adalah imam yang diikuti, dan perbedaan mereka adalah rahmat bagi umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Menyentuh zakar tanpa penghalang — menurut jumhur ulama (Syafi'i, Hanbali) membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Busrah binti Shafwan yang shahih.
  2. Menurut Hanafi dan Abdullah bin al-Mubarak — tidak membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Talq bin Ali.
  3. Sikap terbaik: Ikuti pendapat yang paling kuat menurut dalil di tempat kita, dan jangan mencela yang berbeda. Jika ingin lebih hati-hati, berwudhulah setelah menyentuh zakar, karena ini lebih menjaga keabsahan shalat.
  4. Menyentuh dengan penghalang (seperti kain atau sarung tangan) tidak membatalkan wudhu menurut kesepakatan ulama.
  5. Bagi yang mengikuti pendapat tidak wajib, tetap disunnahkan berwudhu sebagai kehati-hatian dan menghormati pendapat jumhur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?