Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 842 tentang Menikah dalam keadaan ihram diperbolehkan menurut hadits

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil yang diperselisihkan para ulama mengenai hukum menikah saat ihram. Ada dua pendapat utama: sebagian ulama, seperti Sufyan ats-Tsauri dan ulama Kufah, membolehkannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini. Namun, pendapat yang lebih kuat dan dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, termasuk Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad, adalah bahwa menikah saat ihram itu dilarang. Mereka berdalih dengan hadits Utsman bin Affan yang lebih tegas, serta menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas tentang pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah telah dinasakh (dihapus hukumnya) atau terjadi sebelum ihram.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Dalil yang Membolehkan (Hadits Ibnu Abbas):

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Haji, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Keringanan dalam Hal Itu", nomor 842. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Dalam riwayat lain (Shahih Muslim), Ibnu Abbas juga berkata: "Nabi ﷺ menikahi Maimunah saat beliau sedang ihram."

2. Dalil yang Melarang (Hadits Utsman bin Affan):

Hadits ini lebih tegas dan menjadi pegangan jumhur ulama. Dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

<p>لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ</p>

"Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh meminang." (HR. Muslim no. 1409)

3. Penjelasan Ulama Mengenai Hadits Ibnu Abbas:

Para ulama yang melarang menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas ini telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits Utsman, atau bahwa pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah sebenarnya terjadi sebelum beliau berihram. Ini dikuatkan oleh riwayat dari Yazid bin al-Asham (keponakan Maimunah) yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah saat beliau halal (tidak berihram).

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa pendapat yang benar dan dipegang jumhur ulama adalah haram menikah saat ihram, dan hadits Ibnu Abbas ditakwilkan atau dianggap telah dihapus.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, dan perbedaan ini sudah ada sejak zaman tabi'in.

Pendapat Pertama: Boleh Menikah Saat Ihram

Pendapat ini dipegang oleh sebagian ulama, dan disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi bahwa Sufyan ats-Tsauri dan ulama Kufah (seperti Imam Abu Hanifah) berpegang pada zhahir hadits Ibnu Abbas. Mereka berdalil bahwa hadits Ibnu Abbas shahih dan tidak ada dalil yang lebih kuat yang menghapusnya. Namun, perlu dicatat bahwa pendapat ini adalah pendapat yang lemah menurut jumhur ulama.

Pendapat Kedua: Haram Menikah Saat Ihram (Pendapat Jumhur)

Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in. Mereka berdalil dengan:

  1. Hadits Utsman bin Affan yang shahih dan tegas melarang.
  2. Peristiwa Nabi ﷺ yang menikahi Maimunah - Jumhur ulama menjelaskan bahwa pernikahan itu terjadi sebelum Nabi ﷺ berihram. Ini berdasarkan riwayat dari Yazid bin al-Asham, keponakan Maimunah, yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah dalam keadaan halal.
  3. Kaidah pensyarahan hadits: Jika ada dua hadits yang tampak bertentangan, maka yang lebih kuat diambil. Hadits Utsman lebih tegas dan tidak mungkin dihapus, sedangkan hadits Ibnu Abbas memiliki kemungkinan untuk ditakwilkan (yaitu, pernikahan terjadi sebelum ihram).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatawa-nya menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas telah dinasakh oleh hadits Utsman, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah pada tahun ke-7 Hijriah saat beliau dalam keadaan halal (setelah umrah qadha), bukan saat ihram.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' juga menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah haram menikah saat ihram, dan hadits Ibnu Abbas tidak bisa dijadikan dalil karena telah dijelaskan bahwa pernikahan itu terjadi sebelum ihram.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang bagaimana para ulama menangani perbedaan pendapat ini dengan penuh adab dan ilmiah. Suatu hari, Imam Asy-Syafi'i ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab dengan tegas bahwa menikah saat ihram itu haram. Lalu ada yang bertanya, "Bagaimana dengan hadits Ibnu Abbas yang menyatakan Nabi ﷺ menikahi Maimunah saat ihram?"

Imam Asy-Syafi'i tersenyum dan menjawab dengan bijak, "Hadits Ibnu Abbas itu shahih, tetapi telah dinasakh oleh hadits Utsman. Dan jika ada dua dalil yang bertentangan, maka kita harus melihat mana yang lebih kuat dan lebih akhir. Hadits Utsman datang setelah hadits Ibnu Abbas, dan itulah yang menjadi pegangan."

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama tidak saling menuduh atau merendahkan, tetapi mereka saling menghormati perbedaan dan berusaha mencari kebenaran dengan dalil yang paling kuat. Inilah adab ilmiah yang harus kita contoh.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum menikah saat ihram adalah haram menurut pendapat jumhur ulama (Imam Malik, Syafi'i, Ahmad, dan mayoritas ulama). Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena dalilnya lebih tegas dan jelas.
  2. Hadits Ibnu Abbas tentang pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah telah dijelaskan oleh para ulama bahwa pernikahan itu terjadi sebelum ihram, atau haditsnya telah dinasakh.
  3. Bagi yang sedang berihram, dilarang untuk menikah, menikahkan, atau meminang. Jika melanggar, maka pernikahannya tidak sah menurut jumhur ulama.
  4. Kita harus belajar dari para ulama tentang bagaimana mereka menyikapi perbedaan pendapat dengan ilmiah, tidak saling menyalahkan, dan selalu mengembalikan kepada dalil yang paling kuat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi