Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 84 tentang Kewajiban wudhu setelah menyentuh kemaluan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan masalah wudhu setelah menyentuh kemaluan (zakar). Menurut riwayat Busrah binti Shafwan, Nabi ﷺ memerintahkan untuk berwudhu setelah menyentuhnya. Imam Tirmidzi menegaskan bahwa pendapat ini dipegang oleh banyak sahabat, tabi'in, serta Imam Al-Awza'i, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Imam Bukhari (Muhammad) menilai hadits Busrah sebagai riwayat paling shahih dalam bab ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (riwayat Busrah binti Shafwan):

Dari Busrah binti Shafwan, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

"Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu."

(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, Ibnu Majah — dishahihkan oleh Imam Bukhari, Abu Zur'ah, dan dinilai sebagai riwayat paling shahih dalam bab ini oleh Imam Tirmidzi)

Hadits pendukung (riwayat Ummu Habibah):

Dari Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

"Barangsiapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudhu."

(HR. Ibnu Majah; dinilai shahih oleh Abu Zur'ah, namun Imam Tirmidzi (Muhammad) menilai sanadnya dari Makhul–Anbasah tidak bersambung)

Ayat terkait kewajiban bersuci:

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang bersuci."

(QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Penjelasan Rinci

Konteks hadits dalam kitab At-Tirmidzi:

Teks yang Anda bawakan bukanlah matan hadits secara langsung, melainkan komentar Imam Tirmidzi setelah menyebutkan hadits Busrah. Beliau menjelaskan bahwa:

  1. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu az-Zinad dari Urwah dari Busrah dari Nabi ﷺ.
  2. Pendapat "wudhu setelah menyentuh zakar" dipegang oleh banyak sahabat dan tabi'in.
  3. Yang mengamalkannya: Al-Awza'i, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah.
  4. Imam Bukhari (Muhammad bin Ismail) berkata: "Yang paling shahih dalam bab ini adalah hadits Busrah."
  5. Abu Zur'ah ar-Razi menilai hadits Ummu Habibah juga shahih, tetapi Imam Bukhari menilai sanadnya terputus (Makhul tidak mendengar langsung dari Anbasah).

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Imam asy-Syafi'i (dalam Al-Umm): menyentuh kemaluan dengan tangan tanpa penghalang membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Busrah. Ini pendapat yang beliau pegang dan nukil dari beberapa sahabat.
  • Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat masyhur dari Masa'il): sama, menyentuh zakar membatalkan wudhu — baik dengan syahwat maupun tidak, karena hadits Busrah bersifat mutlak (tanpa taqyid).
  • Imam Al-Awza'i dan Ishaq bin Rahuyah: sependapat, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: dalam riwayat yang masyhur, menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu kecuali jika disertai syahwat. Namun ini bukan pendapat yang dipilih Imam Tirmidzi dalam bab ini.
  • Imam Tirmidzi sendiri menguatkan pendapat jumhur ulama hadits bahwa hadits Busrah adalah yang paling shahih, sehingga beliau condong pada pendapat wajibnya wudhu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) dan Imam an-Nawawi (dalam Al-Majmu') menjelaskan bahwa hadits Busrah menjadi dalil utama bagi asy-Syafi'iyyah, dan bahwa perbedaan pendapat muncul karena adanya hadits lain yang tampak bertentangan, namun hadits Busrah lebih kuat sanadnya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menegaskan bahwa perintah wudhu dalam hadits Busrah bersifat ta'abbudi (ibadah murni), tidak bisa diqiyaskan dengan anggota tubuh lain.

Kesimpulan ilmiah: Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah menyentuh kemaluan membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Busrah yang dishahihkan Imam Bukhari, Abu Zur'ah, dan dipegang oleh asy-Syafi'i, Ahmad, Al-Awza'i, dan Ishaq.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Busrah binti Shafwan radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita mulia dari kalangan sahabat. Ketika beliau menyampaikan hadits ini, sebagian orang sempat ragu karena hadits ini hanya diriwayatkan oleh seorang wanita. Namun Imam Bukhari — yang terkenal sangat ketat dalam menilai hadits — justru menegaskan: "Hadits Busrah adalah yang paling shahih dalam bab ini."

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya lalu shalat tanpa wudhu. Beliau menjawab tegas: "Ia harus mengulang wudhu dan shalatnya." Ketika ditanya lagi, "Bukankah ada yang berpendapat tidak batal?" Beliau menjawab: "Hadits Busrah lebih kuat." (dinukil dalam Masa'il al-Imam Ahmad)

Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya mengikuti dalil yang paling shahih, bukan yang paling mudah atau sesuai hawa nafsu. Inilah jalan salafus shalih.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika tangan menyentuh kemaluan (zakar atau farji) tanpa penghalang, maka wudhu batal menurut pendapat yang paling kuat (asy-Syafi'i, Ahmad, Al-Awza'i, Ishaq).
  2. Jika menyentuh dengan penghalang (kain, sarung tangan), wudhu tidak batal.
  3. Jika ragu apakah menyentuh atau tidak, maka hukum asalnya adalah tidak batal (kaidah: al-ashlu al-baqa').
  4. Bagi yang mengikuti madzhab Hanafi atau Maliki dan meyakini tidak batal, hendaknya tidak mencela yang berbeda, karena ini masalah ijtihadiyah yang sudah dibahas panjang oleh para ulama.
  5. Yang paling selamat adalah berwudhu kembali setelah menyentuh kemaluan, sebagai kehati-hatian dan mengamalkan hadits shahih.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?