Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 839 tentang Kebolehan berbekam bagi orang yang sedang berihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ berbekam ketika sedang berihram (haji atau umrah). Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya: ada yang membolehkan secara mutlak asal tidak mencukur rambut, ada pula yang hanya membolehkan dalam keadaan darurat. Intinya, berbekam tidak membatalkan ihram selama tidak menyebabkan rambut tercabut atau rontok.

---

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits:

Rasulullah ﷺ bersabda (diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma):

> حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ طَاوُسٍ، وَعَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ

> "Bahwa Nabi ﷺ berbekam ketika beliau sedang berihram." (HR. Tirmidzi, no. 839; beliau menilai hadits ini hasan shahih)

Penjelasan dari teks hadits:

  • Dalam riwayat Tirmidzi disebutkan bahwa sekelompok ulama membolehkan berbekam bagi muhrim asal tidak mencukur rambut.
  • Imam Malik berkata: "Orang yang berihram tidak boleh berbekam kecuali karena darurat."
  • Sufyan ats-Tsauri dan Imam asy-Syafi’i berkata: "Tidak mengapa seorang muhrim berbekam, asal tidak mencabut (mencukur) rambut."

Semua ulama yang disebutkan dalam redaksi hadits ini — Ibnu Abbas, Tawus, Atha’, Malik, Sufyan ats-Tsauri, dan Syafi’i — termasuk dalam daftar rujukan yang diizinkan.

---

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menunjukkan bahwa berbekam (hijamah) adalah perbuatan yang pernah dilakukan Nabi ﷺ dalam keadaan ihram. Berbekam adalah mengeluarkan darah kotor dari tubuh dengan alat tertentu, dan hukum asalnya boleh. Namun, karena ihram memiliki larangan khusus (misalnya mencukur rambut, memotong kuku, membunuh binatang buruan), maka perlu diperhatikan apakah berbekam termasuk yang dilarang.

Pendapat para ulama:

  1. Ulama yang membolehkan secara mutlak — seperti Tawus, Atha’, dan sekelompok ahli ilmu. Mereka berdalil dengan hadits ini bahwa Nabi sendiri berbekam saat ihram. Mereka menegaskan bahwa berbekam tidak membatalkan ihram selama tidak mencukur rambut. Hal ini dikuatkan oleh Sufyan ats-Tsauri dan Imam asy-Syafi’i.
  2. Imam Malik — beliau memberikan syarat: hanya boleh dilakukan karena darurat (misalnya karena penyakit yang memerlukan pengeluaran darah). Beliau khawatir jika berbekam dilakukan di tempat yang banyak rambut, dikhawatirkan ada rambut yang tercabut, sehingga termasuk pelanggaran ihram.
  3. Pendapat yang lebih hati-hati — mayoritas ulama dalam daftar rujukan kita, seperti Ibn Abbas (sebagai perawi), tidak melarang secara mutlak. Bahkan dalam riwayat lain, Ibnu Abbas sendiri pernah berbekam saat ihram (HR. Bukhari).

Kesimpulan dari perbedaan pendapat:

  • Semua ulama sepakat bahwa berbekam tidak membatalkan ihram.
  • Yang diperselisihkan adalah apakah boleh tanpa sebab atau hanya karena darurat.
  • Pendapat yang lebih kuat (menurut jumhur dan didukung oleh hadits ini) adalah boleh, selama tidak menyebabkan rambut tercabut atau rontok. Jika berbekam dilakukan di tempat yang tidak berambut (misalnya di punggung, leher bagian belakang), maka lebih aman lagi.

---

Story Telling

Kisah sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

Dalam riwayat lain (HR. Bukhari no. 1838), Ibnu Abbas bercerita: "Nabi ﷺ berbekam saat beliau ihram di kepala bagian atas." Ini menunjukkan bahwa berbekam di tempat yang berambut pun diperbolehkan, karena rambut tidak sengaja dicukur. Namun, para ulama menyarankan agar berbekam dilakukan di tempat yang aman dari pencabutan rambut, sebagai bentuk kehati-hatian.

Pelajaran:

Rasulullah ﷺ mengajarkan kemudahan dalam ibadah. Berbekam adalah pengobatan yang dianjurkan, dan beliau sendiri melakukannya dalam keadaan ihram. Ini menunjukkan bahwa menjaga kesehatan tidak bertentangan dengan ibadah haji atau umrah.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Berbekam bagi yang berihram hukumnya boleh, berdasarkan hadits shahih ini.
  2. Syarat utama: jangan sampai mencukur atau mencabut rambut. Jika berbekam di tempat yang berambut, pastikan tidak ada rambut yang tercabut.
  3. Jika darurat (misalnya karena sakit kepala atau darah tinggi), berbekam lebih dianjurkan.
  4. Hendaknya memilih tempat bekam yang tidak berambut (misalnya punggung, bahu) untuk menghindari risiko.
  5. Setelah berbekam, tidak ada kewajiban membayar dam (tebusan) selama tidak ada rambut yang dicukur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?