Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 836 tentang Keutamaan bersegera ke shalat Jumat dan mandi sebelumnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan (Tirmidzi no. 836) sebenarnya bukanlah hadits tentang mandi Jumat, melainkan hadits tentang larangan memakai pakaian berjahit (kemeja/jubah) bagi orang yang sedang berihram haji/umrah. Teks Arab yang Anda salin adalah sanad (rantai periwayatan) yang menunjukkan bahwa Imam Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dari jalur yang lebih shahih, yaitu dari sahabat Ya'la bin Umayyah. Adapun terjemahan yang Anda sertakan adalah matan (isi) hadits lain tentang keutamaan mandi dan bersegera ke shalat Jumat, yang diriwayatkan dari Abu Hurairah. Jadi, ada kekeliruan dalam pencantuman terjemahan. Kita akan fokus membahas hadits tentang larangan memakai pakaian berjahit saat ihram, karena itulah judul bab yang sesuai.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Tirmidzi no. 836:

Teks Arab hadits (sanad dan matan ringkas):

حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرِو بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ صَفْوَانَ بْنِ يَعْلَى، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ نَحْوَهُ بِمَعْنَاهُ

Terjemahan: "Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abi 'Umar, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari 'Amr bin Dinar, dari 'Atha`, dari Shafwan bin Ya'la, dari ayahnya (Ya'la bin Umayyah), dari Nabi ﷺ ... (dengan makna yang serupa)."

Adapun matan hadits yang dimaksud (diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Ya'la bin Umayyah):

عَنْ يَعْلَى بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لاَ تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلاَ الْعَمَائِمَ وَلاَ السَّرَاوِيلاَتِ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسِ الْخُفَّيْنِ وَلْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ»

Terjemahan: Dari Ya'la bin Umayyah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian memakai kemeja (baju berjahit), surban, celana, jubah (baranis), dan khuf (sepatu) — kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka hendaklah ia memakai khuf dan memotongnya di bawah mata kaki." (HR. Bukhari no. 1842, Muslim no. 1178)

Dalil Al-Qur'an yang terkait dengan larangan ini adalah firman Allah ﷻ:

ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ

QS. Al-Baqarah [2]: 199 — "Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak (Arafah)." (Ayat ini tentang tata cara haji secara umum, dan hadits-hadits Nabi ﷺ menjelaskan rinciannya)

Kaitan dengan ulama: Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya menyebutkan bahwa riwayat yang paling shahih dalam bab ini adalah jalur 'Amr bin Dinar dan Ibnu Juraij dari 'Atha` dari Shafwan bin Ya'la dari ayahnya. Ini menunjukkan ketelitian beliau dalam memilih riwayat yang shahih.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai larangan memakai pakaian berjahit bagi laki-laki yang sedang ihram. Yang dimaksud pakaian berjahit adalah pakaian yang dijahit mengikuti bentuk anggota badan, seperti kemeja, celana, jubah, dan sejenisnya.

Pendapat para ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i (dalam kitabnya Al-Umm) menjelaskan bahwa larangan memakai pakaian berjahit ini khusus bagi laki-laki. Adapun perempuan, mereka tetap boleh memakai pakaian berjahit selama tidak menutup wajah dan kedua telapak tangan. Ini berdasarkan hadits Ibnu 'Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Wanita yang ihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan tidak boleh memakai sarung tangan." (HR. Bukhari)
  2. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang ihram boleh memakai pakaian berjahit jika terpaksa karena cuaca dingin atau kebutuhan lain, tetapi ia wajib membayar fidyah (tebusan) berupa menyembelih kambing, memberi makan enam orang miskin, atau berpuasa tiga hari. Ini berdasarkan firman Allah ﷻ dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196 tentang fidyah bagi orang yang sakit atau terganggu.
  3. Sufyan ats-Tsauri dan Imam Abu Hanifah juga sepakat tentang larangan ini dan kewajiban fidyah bagi yang melanggar dengan sengaja atau karena uzur.

Hikmah larangan ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad: Pakaian ihram yang sederhana (kain ihram tanpa jahitan) mengajarkan manusia untuk melepaskan diri dari kemegahan dunia, menyamakan kedudukan antara raja dan rakyat, kaya dan miskin, serta menghidupkan rasa tawadhu' di hadapan Allah ﷻ. Ini juga mengingatkan manusia akan pakaian kafan saat meninggal dunia.

Catatan penting dari Imam At-Tirmidzi: Dalam riwayat yang beliau sebutkan, ada perbedaan jalur periwayatan. Ada yang meriwayatkan dari 'Atha` dari Ya'la bin Umayyah secara langsung (mursal), dan ada yang meriwayatkan dari 'Atha` dari Shafwan bin Ya'la dari ayahnya (muttashil/bersambung). Imam At-Tirmidzi menegaskan bahwa yang shahih adalah yang bersambung melalui Shafwan bin Ya'la dari ayahnya. Ini menunjukkan pentingnya penelitian sanad dalam ilmu hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ya'la bin Umayyah radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang seseorang yang berihram dan memakai jubah yang telah dicelup minyak wangi. Maka turunlah wahyu kepada Nabi ﷺ, dan beliau meminta Ya'la untuk mendekat. Ya'la berkata: "Maka aku mendekatkan wajahku kepada beliau, dan aku melihat wahyu turun kepada beliau. Ketika wahyu itu selesai, beliau bersabda: 'Di mana orang yang bertanya tadi tentang umrah? Lepaskanlah jubahmu, basuhlah bekas minyak wangi itu, dan lakukanlah dalam umrahmu apa yang engkau lakukan dalam hajimu.'" (HR. Bukhari no. 1842, Muslim no. 1180)

Kisah ini menunjukkan betapa pentingnya ketaatan kepada aturan Allah ﷻ dalam ibadah haji, dan bagaimana Nabi ﷺ mengajarkan dengan lembut serta praktis. Beliau tidak memarahi, tetapi langsung memberikan solusi yang jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi laki-laki yang ihram: Dilarang memakai kemeja, celana, jubah, surban, dan sepatu yang menutup mata kaki. Yang diperbolehkan hanyalah kain ihram (sarung) dan selendang yang tidak dijahit.
  2. Jika tidak mendapatkan sandal: Boleh memakai khuf (sepatu) tetapi harus dipotong hingga di bawah mata kaki.
  3. Bagi perempuan: Tetap boleh memakai pakaian berjahit, tetapi tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan sarung tangan.
  4. Jika terpaksa memakai pakaian berjahit karena sakit atau cuaca ekstrem, maka wajib membayar fidyah sesuai kemampuannya.
  5. Hikmah ibadah ini: Melatih kesederhanaan, persamaan derajat, dan ketaatan mutlak kepada Allah ﷻ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.