Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan-larangan pakaian bagi orang yang sedang berihram (haji atau umrah). Laki-laki dilarang memakai pakaian yang berjahit mengikuti bentuk tubuh (seperti baju, celana, jubah, sorban, dan khuf), serta kain yang diberi pewangi za'faran atau wars. Wanita yang berihram dilarang menutup wajah (cadar) dan memakai sarung tangan. Semua ini termasuk larangan ihram yang wajib dijauhi sampai tahallul.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
Terjemah: "Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Ayat ini menjadi dasar bahwa orang yang berihram memiliki larangan-larangan tertentu, di antaranya larangan memakai pakaian tertentu sebagaimana dijelaskan dalam sunnah.
Dalil Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar رضي الله عنهما, dari jalur Nafi' (mantan budak Ibnu Umar, seorang tabi'in terpercaya), dari Al-Layts bin Sa'd (tabi'ut tabi'in), dan dicatat oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi no. 833, Kitab Haji, Bab "Apa yang Tidak Boleh Dipakai oleh Orang yang Berihram." At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan menyatakan bahwa para ahli ilmu mengamalkannya.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Umar, yang memperkuat kedudukan hadits ini.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang pakaian apa yang boleh dikenakan oleh orang yang berihram. Nabi ﷺ menjawab dengan menyebutkan larangan-larangan, karena dalam bab ihram, penjelasan larangan lebih penting daripada penjelasan yang dibolehkan. Ini menunjukkan bahwa pada dasarnya semua pakaian boleh, kecuali yang disebutkan larangannya.
Larangan bagi laki-laki yang berihram:
- الْقُمُصَ (baju/kemeja) — yaitu pakaian yang berjahit dan mengikuti bentuk tubuh bagian atas.
- السَّرَاوِيلاَتِ (celana) — pakaian berjahit untuk bagian bawah.
- الْبَرَانِسَ (jubah berkerudung) — pakaian panjang berjahit yang menutupi kepala dan badan.
- الْعَمَائِمَ (sorban) — penutup kepala yang dililitkan.
- الْخِفَافَ (khuf/sepatu tinggi) — penutup kaki yang menutupi mata kaki, kecuali jika tidak ada sandal, maka boleh memakai khuf dengan dipotong di bawah mata kaki.
Larangan kain berparfum:
Larangan memakai kain yang terkena za'faran (kunyit/pewarna beraroma) atau wars (sejenis tumbuhan pewarna beraroma). Ini karena keduanya termasuk wewangian. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena keduanya memiliki aroma wangi, dan orang yang berihram dilarang memakai wewangian pada badan maupun pakaian.
Larangan bagi wanita yang berihram:
- Tidak menutup wajah (cadar/niqab) — berdasarkan zahir hadits.
- Tidak memakai sarung tangan (قُفَّازَيْنِ).
Perbedaan pendapat di kalangan ulama daftar:
- Jumhur ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat bahwa wanita yang berihram tidak boleh menutup wajah dan tidak boleh memakai sarung tangan, berdasarkan zahir hadits ini.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa wanita boleh menutup wajahnya jika ada laki-laki ajnabi di sekitarnya, dengan dalil hadits lain tentang wanita yang menutupi wajahnya saat ihram karena ada laki-laki asing. Namun jumhur tetap berpegang pada zahir hadits Ibnu Umar ini, dan jika ada laki-laki asing, wanita boleh menutupi wajahnya dengan cara menjulurkan kain dari atas kepala (bukan cadar yang diikat), sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu'.
Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur, yaitu wanita yang berihram tidak memakai cadar dan sarung tangan, tetapi boleh menutupi wajahnya dengan kain yang dijulurkan dari atas kepala jika ada laki-laki asing, tanpa mengikatnya sebagai cadar.
Catatan penting dari Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad: Larangan-larangan ini bersifat ta'abbudi (ibadah) dan harus diikuti sebagaimana adanya, bukan dianalisis dengan logika semata. Hikmahnya adalah agar orang yang berihram merasakan kesederhanaan, meninggalkan kemewahan, dan fokus kepada Allah ﷻ.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهما — yang meriwayatkan hadits ini — sangat ketat dalam mengamalkan sunnah Nabi ﷺ. Ketika beliau berihram, beliau benar-benar meninggalkan semua pakaian berjahit dan wewangian, bahkan beliau pernah berkata: "Aku tidak ingin bertemu Allah dengan membawa dosa karena meninggalkan sunnah Nabi ﷺ." (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat tentang kezuhudan beliau, sebagaimana dinukil Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala').
Hikmahnya: Para salaf tidak memandang remeh larangan-larangan ihram, karena itu bagian dari ketaatan kepada Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Bagi laki-laki yang berihram: Jangan memakai baju, celana, jubah, sorban, khuf (kecuali darurat dengan dipotong di bawah mata kaki), dan kain yang terkena za'faran atau wars.
- Bagi wanita yang berihram: Jangan memakai cadar dan sarung tangan; jika ada laki-laki asing, tutup wajah dengan kain yang dijulurkan dari atas kepala.
- Hindari wewangian pada badan dan pakaian selama ihram.
- Ikuti sunnah dengan penuh ketaatan, karena ihram adalah ibadah yang mengajarkan kesederhanaan dan ketundukan kepada Allah ﷻ.
- Jika ragu, tanyakan kepada ulama terpercaya yang berpegang pada Al-Qur'an dan sunnah dengan pemahaman salaf.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.