Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 821 tentang Menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ pernah menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram, yang dikenal dengan istilah haji qiran. Ini adalah salah satu bentuk ibadah haji yang sah dan dibolehkan. Para ulama berbeda pendapat tentang manakah yang paling utama, namun hadits ini menjadi dalil kuat bagi yang memilih haji qiran, sebagaimana yang dipilih oleh sebagian ulama dari kalangan Ahlul Kufah dan lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat At-Tirmidzi No. 821:

Teks Arab hadits (sebagaimana dalam riwayat):

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ: "لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجَّةٍ"

Makna: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ mengucapkan: 'Aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah dan haji.'"

Hadits pendukung dari riwayat lain:

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Aku mendengar Nabi ﷺ mengucapkan: 'Labbaika bi 'umratin wa hajjah, labbaika bi 'umratin wa hajjah.'" (HR. Muslim no. 1231)

Kaitan dengan ulama:

Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Sebagian Ahlul Ilmi berpendapat dengan hadits ini dan memilihnya, yaitu dari kalangan ulama Kufah dan selain mereka." Ini menunjukkan bahwa hadits ini menjadi pegangan sebagian ulama salaf.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat tentang bentuk manasik haji yang paling utama. Ada tiga bentuk:

  1. Tamattu' — berniat umrah dahulu, lalu bertahallul, kemudian berniat haji dari tempat tinggalnya di Mekkah.
  2. Qiran — menggabungkan niat haji dan umrah dalam satu ihram.
  3. Ifrad — berniat haji saja tanpa umrah.

Hadits Anas ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan haji qiran, karena beliau mengucapkan "Labbaika bi 'umratin wa hajjah" (aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah dan haji sekaligus).

Pandangan para ulama:

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa tamattu' lebih utama berdasarkan hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang menceritakan bahwa Nabi ﷺ bertamattu' pada haji wada'.

Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa qiran lebih utama, berdasarkan hadits Anas ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ melakukan qiran.

Imam Malik berpendapat bahwa ifrad lebih utama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa perbedaan ini terjadi karena para sahabat berbeda riwayat tentang manasik Nabi ﷺ pada haji wada'. Ada yang meriwayatkan beliau tamattu', ada yang meriwayatkan qiran, dan ada yang meriwayatkan ifrad. Namun yang benar, semua riwayat ini bisa dikompromikan, dan Nabi ﷺ pada hakikatnya melakukan qiran, namun beliau membolehkan para sahabat untuk bertamattu'.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan: "Yang penting dalam masalah ini, semua bentuk manasik itu sah dan dibolehkan. Tidak ada satu pun yang haram. Adapun yang paling utama, para ulama berbeda pendapat, dan masing-masing memiliki dalil. Namun yang lebih dekat kepada kehati-hatian dan keluar dari perselisihan adalah tamattu', karena Nabi ﷺ memerintahkan para sahabatnya untuk bertahallul dan menjadikannya umrah, dan ini adalah bentuk yang paling sering beliau perintahkan kepada umatnya."

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa ketiga bentuk manasik itu sah, dan yang terbaik adalah yang sesuai dengan kondisi dan kemudahan. Namun beliau cenderung memilih tamattu' karena lebih ringan dan Nabi ﷺ memerintahkannya kepada para sahabat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Nabi ﷺ melaksanakan haji wada', beliau keluar menuju Dzul Hulaifah (miqat penduduk Madinah). Di sana beliau mandi, memakai wewangian, lalu memakai kain ihram. Ketika beliau telah berada di atas kendaraannya dan sampai di Baida', beliau mengucapkan talbiyah:

"Labbaika Allahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik, innal hamda wan ni'mata laka wal mulk, la syarika lak."

Kemudian Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang saat itu bersama Nabi ﷺ mendengar beliau mengucapkan: "Labbaika bi 'umratin wa hajjah" — menggabungkan umrah dan haji dalam satu niat.

Namun para sahabat yang lain berbeda riwayat karena mereka tidak mendengar kalimat tersebut secara langsung dari awal. Sebagian mereka mendengar Nabi ﷺ bertalbiyah untuk haji saja, karena mereka datang setelah beliau mengucapkan kalimat qiran. Inilah sebabnya terjadi perbedaan riwayat di kalangan sahabat tentang manasik Nabi ﷺ.

Hikmah: Perbedaan riwayat para sahabat ini mengajarkan kita adab yang mulia — ketika ada perbedaan, kita tidak boleh saling menyalahkan, tetapi mencari titik temu dan memahami konteks masing-masing. Para ulama kemudian bersusah payah mengkompromikan riwayat-riwayat ini, dan hasilnya: semua bentuk manasik itu sah dan diterima.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketiga bentuk manasik haji (tamattu', qiran, ifrad) adalah sah dan dibolehkan berdasarkan dalil-dalil yang shahih.
  2. Hadits Anas ini adalah dalil utama bagi yang memilih haji qiran, dan telah diamalkan oleh sebagian ulama salaf dari kalangan Kufah.
  3. Yang terbaik adalah yang paling sesuai dengan kondisi dan kemudahan masing-masing jamaah, karena Allah tidak memberatkan hamba-Nya.
  4. Jangan mencela orang yang memilih bentuk manasik yang berbeda dari pilihan kita, karena semua memiliki dalil dari sunnah Nabi ﷺ.
  5. Yang penting dalam berhaji adalah keikhlasan dan ittiba' (mengikuti sunnah) dalam tata cara pelaksanaannya, bukan sekadar bentuk manasiknya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?