Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 820 tentang Haji ifrad adalah haji yang dilakukan Rasulullah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama bahwa Nabi ﷺ melaksanakan haji dengan cara ifrad, yaitu berniat haji saja tanpa menggabungkan dengan umrah di dalam satu niat dan tanpa bertahallul di tengah-tengah. Namun, para ulama sepakat bahwa semua bentuk manasik haji—ifrad, tamattu', dan qiran—hukumnya boleh dan sah. Hadits ini juga menunjukkan keutamaan ifrad, dan inilah yang dipilih oleh sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dan Imam Sufyan Ats-Tsauri sebagai yang paling utama, meskipun mereka tetap membolehkan yang lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 820):

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan, dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا أَبُو مُصْعَبٍ، قِرَاءَةً عَنْ مَالِكِ بْنِ أَنَسٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ أَفْرَدَ الْحَجَّ

Terjemahan: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan haji dengan cara ifrad (haji saja, tanpa umrah dalam satu niat).

Komentar Imam At-Tirmidzi: Beliau berkata, "Hadits Aisyah ini adalah hadits hasan shahih. Dan amalan (pendapat) ini dipegang oleh sebagian ulama."

Tambahan dalam hadits ini: Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ ber-ifrad, begitu juga Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu 'anhum.

Perkataan Ulama dalam Hadits ini:

  • Sufyan Ats-Tsauri berkata: "Jika engkau ber-ifrad, itu baik; jika engkau ber-qiran, itu baik; jika engkau ber-tamattu', itu baik."
  • Imam Asy-Syafi'i berkata seperti itu, lalu beliau menambahkan: "Yang paling kami sukai adalah ifrad, kemudian tamattu', kemudian qiran."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk menyempurnakan haji dan umrah, dan ketiga bentuk manasik (ifrad, tamattu', qiran) adalah cara untuk menyempurnakan keduanya sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga bentuk manasik haji yang diajarkan oleh Nabi ﷺ:

  1. Ifrad: Berniat haji saja. Setelah selesai haji, barulah melaksanakan umrah secara terpisah.
  2. Tamattu': Berniat umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, lalu bertahallul, kemudian berniat haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
  3. Qiran: Menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram.

Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa ketiga bentuk manasik ini semuanya boleh, dan beliau memilih ifrad sebagai yang paling utama karena itulah yang dilakukan oleh Nabi ﷺ dan para Khulafaur Rasyidin. Beliau berdalil dengan hadits Aisyah di atas dan hadits Ibnu Umar yang menyebutkan bahwa Abu Bakar, Umar, dan Utsman juga ber-ifrad.
  • Sufyan Ats-Tsauri juga membolehkan ketiganya tanpa membeda-bedakan keutamaannya secara tegas, sebagaimana disebutkan dalam hadits ini.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang masyhur lebih mengunggulkan ifrad, namun beliau juga membolehkan tamattu' dan qiran. Beliau berkata, "Aku memilih ifrad karena mengikuti Nabi ﷺ, tetapi tidak mengingkari orang yang ber-tamattu' atau ber-qiran."
  • Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan panjang lebar bahwa Nabi ﷺ pada haji wada'nya adalah ber-qiran, namun beliau menegaskan bahwa semua bentuk manasik adalah sah dan tidak ada satu pun yang haram. Beliau juga menyebutkan bahwa pilihan terbaik adalah mengikuti apa yang paling sesuai dengan kondisi dan kemampuan jamaah, selama dilakukan sesuai tuntunan.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa ketiga bentuk manasik ini semuanya boleh, dan yang paling utama adalah yang paling sesuai dengan kondisi. Namun beliau juga menyebutkan bahwa ifrad adalah yang paling utama secara mutlak bagi yang mampu, karena itulah yang dilakukan Nabi ﷺ dan para sahabat utama.

Poin Penting: Perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah ini hanyalah dalam hal keutamaan, bukan dalam hal keabsahan. Semua ulama dari daftar rujukan sepakat bahwa ketiga bentuk manasik hukumnya sah dan boleh. Tidak ada satu pun ulama yang mengharamkan salah satu bentuk manasik.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:

"Rasulullah ﷺ ber-ifrad dalam hajinya, dan Abu Bakar, Umar, dan Utsman juga ber-ifrad." (HR. At-Tirmidzi, sebagaimana dalam hadits ini)

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat utama—termasuk para khalifah yang empat—mengikuti jejak Nabi ﷺ dalam memilih ifrad. Ini bukan berarti mereka menganggap bentuk lain haram, tetapi mereka memilih yang paling utama dan paling sempurna dalam mengikuti sunnah.

Ada hikmah besar di sini: Para sahabat tidak pernah saling menyalahkan dalam perbedaan bentuk manasik. Mereka memahami bahwa Islam adalah agama yang lapang, dan perbedaan dalam hal yang dibolehkan adalah rahmat, bukan perpecahan. Inilah adab yang harus kita jaga—tidak fanatik buta terhadap satu pendapat, tetapi juga tidak meremehkan sunnah yang jelas.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketiga bentuk manasik haji (ifrad, tamattu', qiran) hukumnya sah dan boleh menurut kesepakatan ulama Ahlus Sunnah.
  2. Ifrad adalah yang paling utama menurut Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan mayoritas ulama, karena itulah yang dilakukan Nabi ﷺ dan para khalifah utama.
  3. Jangan menyalahkan saudara muslim yang memilih bentuk manasik lain, karena semua memiliki dalil dan dibolehkan.
  4. Pilihlah bentuk manasik yang paling sesuai dengan kemampuan dan kondisi Anda, namun jika mampu, ifrad adalah pilihan yang paling utama.
  5. Yang terpenting adalah keikhlasan dan ittiba' (mengikuti) sunnah, bukan sekadar formalitas bentuk manasik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?