Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 82 tentang Bab Wudhu dari Menyentuh Kemaluan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa menyentuh kemaluan (dzakar) dengan tangan secara langsung tanpa penghalang membatalkan wudhu, sehingga seseorang tidak boleh shalat sebelum berwudhu kembali. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, serta menjadi salah satu pendapat kuat dalam madzhab Syafi'i dan Ahmad. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, seperti pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, berdasarkan dalil-dalil lain yang mereka anggap lebih kuat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi No. 82:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ الْقَطَّانُ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، قَالَ أَخْبَرَنِي أَبِي، عَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ قَالَ: "مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ"

Terjemahan: Dari Busrah binti Shafwan, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka janganlah ia shalat sampai ia berwudhu."

Hadits-hadits lain yang terkait:

  1. Hadits Thalq bin Ali (HR. Abu Dawud, An-Nasa'i, dan At-Tirmidzi): Nabi ﷺ ditanya tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya, beliau bersabda: "Apakah ia hanyalah sepotong daging dari tubuhnya?" (maksudnya: tidak membatalkan wudhu). Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud.
  2. Hadits Ummu Habibah (HR. Ahmad dan An-Nasa'i): Dari Ummu Habibah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah) menilai hadits Busrah ini sebagai hadits hasan shahih.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpegang dengan hadits ini dan menyatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat tidak membatalkan wudhu, dengan berdalih pada hadits Thalq bin Ali dan kaidah bahwa asal hukum adalah suci dan tidak batal kecuali dengan dalil yang jelas.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyentuh kemaluan, apakah membatalkan wudhu atau tidak. Perbedaan ini muncul karena adanya dua kelompok hadits yang tampak bertentangan.

Pendapat Pertama: Membatalkan Wudhu

Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah. Mereka berdalil dengan hadits Busrah binti Shafwan yang jelas dan shahih. Hadits ini diriwayatkan oleh banyak sahabat seperti Ummu Habibah, Abu Ayyub, Abu Hurairah, Aisyah, Jabir, Zaid bin Khalid, dan Abdullah bin Amr, sebagaimana disebutkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam bab ini.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulughul Maram menyebutkan bahwa hadits Busrah ini adalah hadits yang paling kuat dalam bab ini, dan ia dishahihkan oleh Imam Al-Bukhari, Imam Muslim, dan para ulama hadits lainnya. Para ulama yang membatalkan wudhu juga menetapkan syarat: sentuhan itu harus dengan telapak tangan secara langsung tanpa penghalang, dan dengan syahwat atau tanpa syahwat menurut pendapat yang lebih kuat dalam madzhab Syafi'i.

Pendapat Kedua: Tidak Membatalkan Wudhu

Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan sebagian ulama seperti Imam Al-Bukhari (dalam salah satu riwayat). Mereka berdalil dengan hadits Thalq bin Ali yang menyatakan bahwa kemaluan hanyalah sepotong daging dari tubuh manusia. Mereka juga berdalil bahwa asal hukum ibadah adalah sah sampai ada dalil yang jelas membatalkannya, dan hadits Thalq dianggap lebih kuat oleh sebagian ulama karena statusnya yang shahih menurut mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa perselisihan ini adalah perselisihan yang dikenal luas di kalangan ulama, dan masing-masing pihak memiliki dalil. Namun, beliau cenderung menguatkan pendapat yang membatalkan wudhu karena hadits Busrah lebih shahih dan lebih banyak jalur periwayatannya, serta diamalkan oleh banyak sahabat dan tabi'in.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang kuat adalah membatalkan wudhu jika sentuhan itu dengan telapak tangan secara langsung tanpa penghalang, baik dengan syahwat maupun tidak. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan lebih hati-hati dalam beribadah.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga berfatwa bahwa menyentuh kemaluan dengan tangan secara langsung membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Busrah yang shahih. Namun, jika sentuhan itu melalui penghalang (seperti kain), maka tidak membatalkan wudhu.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab: "Hadits Busrah lebih aku sukai, karena ia adalah hadits yang shahih dan jelas." Kemudian beliau ditanya lagi: "Tetapi bagaimana dengan hadits Thalq bin Ali?" Beliau menjawab: "Hadits Thalq tidak setingkat dengan hadits Busrah dalam keshahihan dan kekuatan sanadnya."

Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat teliti dalam memilih dalil. Mereka tidak asal mengambil hadits, tetapi membandingkan keshahihan sanad dan kekuatan matan (teks). Sikap ini mengajarkan kita untuk tidak mudah berfatwa tanpa ilmu, dan selalu merujuk kepada ulama yang memiliki pemahaman mendalam tentang dalil-dalil syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berpegang pada pendapat jumhur (Syafi'i dan Hanbali): Jika menyentuh kemaluan dengan telapak tangan secara langsung, maka wajib berwudhu kembali sebelum shalat.
  2. Bagi yang berpegang pada pendapat Abu Hanifah dan Malik: Menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu, namun tetap dianjurkan berwudhu untuk keluar dari perselisihan ulama.
  3. Sikap terbaik: Berwudhu ketika menyentuh kemaluan adalah sikap yang lebih hati-hati dan keluar dari perbedaan pendapat, sebagaimana dianjurkan oleh banyak ulama.
  4. Yang jelas membatalkan wudhu: Keluar sesuatu dari kemaluan (air kencing, mani, madzi, dll), baik sedikit maupun banyak, berdasarkan dalil-dalil yang disepakati.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.