Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan keutamaan besar ibadah haji. Barangsiapa yang mengerjakan haji dengan ikhlas karena Allah, lalu selama berhaji ia menjaga diri dari perbuatan cabul (rafats) dan dosa (fusuq), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu. Ini adalah janji agung dari Nabi ﷺ yang menunjukkan betapa mulianya ibadah haji yang dikerjakan dengan benar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Haji, Bab Apa yang Dikatakan tentang Pahala Haji dan Umrah, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menyatakan hadits ini hasan shahih.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ أَبِي حَازِمٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "مَنْ حَجَّ فَلَمْ يَرْفُثْ وَلَمْ يَفْسُقْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ"
Terjemahan: "Siapa yang melakukan Haji dan tidak berbuat cabul serta tidak berbuat dosa, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-Baqarah [2]: 197
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ
Terjemahan: "Haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan haji pada bulan-bulan itu, maka janganlah ia berbuat cabul, berbuat dosa, dan berbantah-bantahan dalam mengerjakan haji. Dan apa saja kebajikan yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal."
Penjelasan Rinci
Hadits ini menunjukkan janji Allah yang sangat besar bagi orang yang berhaji dengan memenuhi dua syarat: (1) tidak melakukan rafats dan (2) tidak melakukan fusuq.
Makna Rafats dan Fusuq:
- Rafats (الرَّفَث): Para ulama seperti Mujahid, Qatadah, dan Ibn Katsir menjelaskan bahwa rafats mencakup segala perkataan dan perbuatan yang mengarah pada hubungan suami-istri, termasuk berbicara kotor, bercumbu, atau berbuat cabul. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa rafats adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan syahwat.
- Fusuq (الْفُسُوق): Ibn Katsir dan Qatadah menjelaskan bahwa fusuq adalah segala bentuk kemaksiatan dan dosa, termasuk meninggalkan kewajiban dan melakukan larangan Allah. Sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah menyebutkan bahwa fusuq dalam konteks haji juga mencakup berkata kotor dan mencela orang lain.
Kaitan dengan pengampunan dosa:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa haji yang mabrur akan menghapus dosa-dosa yang telah lalu. Namun, para ulama seperti Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa yang dimaksud adalah dosa-dosa kecil (shagha'ir), sedangkan dosa besar (kaba'ir) memerlukan taubat khusus. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif.
Syarat pengampunan:
Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa pengampunan ini berlaku bagi haji yang mabrur, yaitu haji yang dikerjakan dengan ikhlas, mengikuti sunnah Nabi ﷺ, dan menjaga diri dari larangan-larangan selama ihram. Jika seseorang berhaji tetapi tetap melakukan dosa, maka janji pengampunan ini tidak berlaku baginya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abdullah bin al-Mubarak berpendapat bahwa hadits ini berlaku umum untuk semua dosa, baik kecil maupun besar, jika seseorang benar-benar menjaga diri dari rafats dan fusuq. Namun, pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Hajar dan An-Nawawi — adalah bahwa pengampunan tersebut khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar memerlukan taubat nasuha.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim (dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu) bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ"
Terjemahan: "Umrah ke umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga." (HR. Bukhari no. 1773, Muslim no. 1349)
Kisah dari salaf: Abdullah bin al-Mubarak pernah ditanya tentang haji mabrur. Beliau menjawab, "Yaitu haji yang tidak diikuti dengan perbuatan dosa setelahnya." Ini menunjukkan bahwa tanda haji mabrur adalah perubahan perilaku menjadi lebih baik setelah berhaji.
Kesimpulan Praktis
- Ikhlas dan mengikuti sunnah: Kerjakan haji dengan niat ikhlas karena Allah dan mengikuti tuntunan Nabi ﷺ.
- Jaga lisan dan perbuatan: Hindari rafats (perkataan/ perbuatan cabul) dan fusuq (dosa) selama berhaji.
- Perbanyak taubat: Jika terjadi dosa, segera bertaubat dan perbanyak istighfar.
- Buktikan setelah haji: Jadikan haji sebagai titik balik untuk lebih taat kepada Allah, karena tanda haji mabrur adalah istiqamah dalam kebaikan.
- Jangan bergantung pada amal: Tetap rendah hati dan tidak merasa suci, karena pengampunan adalah hak Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.