Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 779 tentang Boleh puasa meski junub sebelum fajar

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa seseorang yang masih dalam keadaan junub (setelah berhubungan suami-istri) ketika masuk waktu Subuh, tetap boleh berpuasa. Ia hanya perlu mandi besar, lalu melanjutkan puasanya. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Ahlus Sunnah, dan haditsnya dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar umum kewajiban puasa:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَاُحِلَّ لَكُمُ الَّيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ ۖ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ

Terjemahan ringkas: "Dihalalkan bagi kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian... Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagi kalian, dan makan serta minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam."

Ayat ini menunjukkan bahwa batas makan, minum, dan hubungan suami-istri adalah terbitnya fajar (Subuh). Setelah fajar terbit, aktivitas tersebut berhenti — namun ayat tidak menyatakan bahwa seseorang yang masih junub saat fajar terbit puasanya batal.

Hadits terkait:

Hadits riwayat Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma, dari Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam, sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Aisyah dan Ummu Salamah adalah hadits hasan shahih."

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, yang memperkuat derajat hadits ini.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, no. 779) menegaskan hadits ini hasan shahih.
  • Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan Sufyan ats-Tsauri — sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi — berpendapat bahwa orang junub yang mendapati Subuh tetap sah puasanya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bantahan terhadap pendapat yang mewajibkan qadha.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menukil ijma' (kesepakatan) ulama setelahnya bahwa puasa orang junub yang mandi setelah Subuh adalah sah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ terkadang masih dalam keadaan junub — akibat berhubungan dengan istrinya pada malam hari — ketika waktu Subuh tiba. Beliau tidak langsung mandi sebelum Subuh, melainkan baru mandi setelah masuk waktu Subuh, kemudian tetap berpuasa. Ini menunjukkan bahwa keadaan junub saat masuk waktu Subuh tidak membatalkan puasa dan tidak mewajibkan qadha.

Pemahaman ulama:

Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka mengamalkan hadits ini. Pendapat ini dipegang oleh Sufyan ats-Tsauri, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahuyah.

Sebagian tabi'in berpendapat bahwa jika seseorang memasuki Subuh dalam keadaan junub, ia wajib mengqadha puasa hari itu. Namun Imam At-Tirmidzi menegaskan: "وَالْقَوْلُ الأَوَّلُ أَصَحُّ" — "Pendapat pertama (yakni tetap sah dan tidak qadha) adalah yang lebih shahih."

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Aisyah dan Ummu Salamah ini menjadi dalil yang jelas, dan pendapat yang mewajibkan qadha telah dihapus (mansukh) atau ditinggalkan karena bertentangan dengan hadits shahih.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarah Shahih Muslim menyatakan bahwa kaum muslimin telah berijma' bahwa orang yang junub saat Subuh tetap sah puasanya, baik junub karena hubungan suami-istri maupun karena mimpi basah (ihtilam).

Catatan penting:

Kewajiban mandi besar tetap ada. Jika seseorang junub saat Subuh, ia wajib mandi sebelum melaksanakan shalat Subuh — namun puasanya tetap sah meskipun mandinya dilakukan setelah Subuh, selama tidak menunda shalat hingga keluar waktunya tanpa uzur.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa menunda mandi besar hingga setelah Subuh boleh, tetapi tidak boleh menunda shalat Subuh hingga keluar waktunya.

Story Telling

Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits — menceritakan sendiri peristiwa ini. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Nabi ﷺ terkadang masih junub saat fajar terbit, lalu mandi dan tetap berpuasa. Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang lain, juga menyampaikan hal yang sama. Dua orang istri Nabi ﷺ yang mulia menjadi saksi atas keringanan (rukhshah) ini, sehingga umat Islam tidak perlu merasa berdosa atau ragu ketika mengalami keadaan serupa.

Para sahabat dahulu pernah berselisih dalam masalah ini, sampai datang penjelasan dari Aisyah dan Ummu Salamah yang menenangkan mereka. Inilah hikmah besar dari ilmu para ummahatul mukminin — mereka menjaga sunnah Nabi ﷺ dan menyampaikannya kepada umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika seseorang masih junub (karena hubungan suami-istri atau mimpi basah) saat masuk waktu Subuh, puasanya tetap sah.
  2. Ia tidak wajib mengqadha puasa hari itu menurut pendapat yang paling kuat.
  3. Ia tetap wajib mandi besar sebelum melaksanakan shalat Subuh, dan tidak boleh menunda shalat hingga keluar waktunya.
  4. Hendaknya tidak sengaja menunda mandi tanpa kebutuhan, karena menjaga kebersihan dan segera melaksanakan shalat adalah lebih utama.
  5. Pendapat yang mewajibkan qadha adalah pendapat yang lemah dan telah ditinggalkan oleh mayoritas ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?