Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah berbekam (hijamah) dalam keadaan berpuasa, dan hal itu tidak membatalkan puasanya. Mayoritas ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami bahwa berbekam tidak membatalkan puasa, meskipun ada sebagian ulama yang memakruhkannya karena khawatir melemahkan orang yang berpuasa. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa bekam tidak membatalkan puasa, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Terjemahan: "Dan makanlah serta minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam."
Ayat ini menjadi dasar bahwa yang membatalkan puasa adalah makan, minum, dan hal-hal yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan makanan dan minuman — bukan sekadar mengeluarkan darah.
Hadits terkait:
Hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 776, Kitab Puasa, Bab Apa yang Diberikan Keringanan dalam Hal Itu. At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan gharib dari jalur ini."
Hadits pendukung dari Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:
احْتَجَمَ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ صَائِمٌ
"Nabi ﷺ berbekam sedangkan beliau sedang berpuasa."
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa, dan beliau mengamalkan hadits ini.
- Imam asy-Syafi'i juga berpendapat bekam tidak membatalkan puasa, namun memakruhkannya jika dikhawatirkan melemahkan.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bekam tidak membatalkan puasa, tetapi makruh jika dilakukan karena khawatir lemah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa bekam tidak membatalkan puasa, dan beliau menyebutkan bahwa hadits "batalnya puasa orang yang membekam dan yang dibekam" telah dinasakh (dihapus hukumnya) atau dipahami sebagai larangan karena kekhawatiran melemahkan, bukan karena membatalkan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bekam tidak membatalkan puasa, dan hadits larangan dipahami sebagai makruh, bukan haram yang membatalkan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan hijamah (bekam) dalam keadaan berpuasa. Ini menunjukkan bahwa tindakan mengeluarkan darah dari tubuh — seperti bekam, donor darah, atau mimisan — tidak membatalkan puasa.
Pemahaman ulama daftar:
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa bekam tidak membatalkan puasa, baik bagi yang membekam maupun yang dibekam. Beliau berdalil dengan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits-hadits semakna lainnya. Ini adalah pendapat yang beliau pegang teguh, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab beliau dan dinukil oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad.
Imam asy-Syafi'i rahimahullah berpendapat sama, bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Namun beliau memakruhkan bekam jika dikhawatirkan melemahkan badan orang yang berpuasa, karena puasa membutuhkan kekuatan. Pendapat ini dinukil oleh Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu'.
Imam Abu Hanifah rahimahullah juga berpendapat bekam tidak membatalkan puasa, tetapi memakruhkannya jika dilakukan karena khawatir lemah. Ini disebutkan dalam kitab-kitab Hanafiyah yang merujuk pada pendapat beliau.
Perbedaan pendapat:
Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa bekam membatalkan puasa, berdasarkan hadits:
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ
"Telah batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah)
Namun Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini dipahami sebagai:
- Telah dinasakh (dihapus) oleh hadits Ibnu Abbas yang menunjukkan Nabi ﷺ berbekam saat berpuasa.
- Atau dipahami sebagai larangan karena kekhawatiran melemahkan, bukan karena membatalkan puasa.
- Atau dimaksudkan untuk orang yang membekam dan dibekam yang sengaja memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui luka bekam.
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dinyatakan oleh Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, Ibn Qayyim al-Jawziyyah, dan Syeikh al-Albani — adalah bahwa bekam tidak membatalkan puasa. Hadits Ibnu Abbas ini shahih dan menjadi dalil yang jelas. Adapun hadits "batalnya puasa orang yang membekam dan dibekam" dipahami sebagai makruh, bukan pembatal.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' juga menguatkan bahwa bekam tidak membatalkan puasa, dan beliau menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat yang rajih (kuat) berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang shahih.
Story Telling
Diceritakan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat mendalam ilmunya dan dikenal sebagai "Turjumanul Qur'an" (juru bicara Al-Qur'an) — meriwayatkan hadits ini untuk menjelaskan kepada umat bahwa berbekam saat berpuasa adalah boleh. Beliau sendiri pernah ditanya tentang orang yang berpuasa lalu berbekam, dan beliau menjawab: "Nabi ﷺ pernah berbekam saat berpuasa." Ini menunjukkan bahwa beliau mengamalkan dan menyampaikan ilmu berdasarkan apa yang beliau saksikan dan riwayatkan dari Nabi ﷺ.
Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, ketika ditanya tentang bekam bagi orang yang berpuasa, beliau menjawab: "Tidak membatalkan." Beliau berpegang pada hadits Ibnu Abbas ini dan tidak menganggap hadits larangan sebagai pembatal. Ini menunjukkan kedalaman ilmu beliau dalam memahami dalil-dalil yang tampak bertentangan.
Kesimpulan Praktis
- Bekam tidak membatalkan puasa — ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
- Jika khawatir lemah, sebaiknya tidak berbekam saat berpuasa, karena ada larangan yang dipahami sebagai makruh dalam kondisi tersebut.
- Jika tidak khawatir lemah dan membutuhkan bekam, maka boleh dilakukan saat berpuasa tanpa membatalkan puasa.
- Donor darah diqiyaskan (dianalogikan) kepada bekam — tidak membatalkan puasa, tetapi makruh jika melemahkan.
- Kembalikan perbedaan pendapat kepada ulama terpercaya, dan jangan saling mencela karena perbedaan yang bersifat ijtihadiyah ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.