Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 772 tentang Larangan berpuasa pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan larangan Rasulullah ﷺ untuk berpuasa pada dua hari raya, yaitu Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah). Hukumnya haram berdasarkan kesepakatan para ulama, karena hari tersebut adalah hari perayaan, makan, minum, dan bersyukur kepada Allah. Puasa pada dua hari ini tidak sah hukumnya, baik puasa wajib maupun sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ صِيَامَيْنِ يَوْمِ الأَضْحَى وَيَوْمِ الْفِطْرِ

Artinya: "Rasulullah ﷺ melarang dua puasa: puasa pada hari Adha (Idul Adha) dan hari Fitri (Idul Fitri)."

Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan beliau berkata: "Amalan ini menjadi pegangan para ulama."

Hadits lain yang memperkuat:

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ يَوْمَ عَرَفَةَ وَيَوْمَ النَّحْرِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيقِ عِيدُنَا أَهْلَ الْإِسْلَامِ وَهِيَ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Artinya: "Sesungguhnya hari Arafah, hari Nahr (Idul Adha), dan hari-hari Tasyriq adalah hari raya kita umat Islam, dan itu adalah hari-hari makan dan minum." (HR. At-Tirmidzi no. 773, dishahihkan Al-Albani)

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan makna larangan ini:

QS. Al-Maidah [5]: 3

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا

Artinya: "Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu."

Ayat ini turun pada hari Arafah, yang menunjukkan kesempurnaan nikmat Allah. Hari raya adalah bagian dari nikmat yang Allah berikan, sehingga tidak selayaknya diisi dengan puasa yang justru menahan diri dari makan dan minum.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan puasa pada dua hari raya adalah larangan yang bersifat haram, bukan sekadar makruh.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa puasa pada dua hari raya tidak sah, baik puasa wajib maupun sunnah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa larangan ini mencakup semua jenis puasa, termasuk puasa nadzar sekalipun.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab sepakat bahwa puasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya haram. Berikut penjelasan rincinya:

1. Makna Larangan dalam Hadits

Kata "نَهَى" (melarang) dalam hadits ini menunjukkan larangan yang bersifat tegas (tahrim), bukan sekadar larangan makruh. Hal ini dikuatkan dengan beberapa hal:

  • Ijma' (kesepakatan) ulama: Imam Ibnul Mundzir, Ibnu Qudamah, dan ulama lainnya menukilkan ijma' bahwa puasa pada dua hari raya hukumnya haram.
  • Hikmah larangan: Hari raya adalah hari kegembiraan, makan, minum, dan bersyukur. Allah ﷻ ingin hamba-Nya menikmati nikmat yang diberikan, bukan berpuasa.

2. Pendapat Ulama Madzhab

  • Imam Abu Hanifah: Puasa pada dua hari raya haram hukumnya.
  • Imam Malik: Puasa pada dua hari raya haram dan tidak sah.
  • Imam Asy-Syafi'i: Haram dan tidak sah, baik puasa wajib maupun sunnah.
  • Imam Ahmad: Haram dan tidak sah.

3. Apakah Puasa Nadzar pada Hari Raya Sah?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

  • Pendapat pertama (Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad): Puasa nadzar pada hari raya tidak sah dan harus diganti di hari lain. Ini adalah pendapat yang lebih kuat karena larangan dalam hadits bersifat umum.
  • Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah): Jika seseorang bernadzar puasa pada hari tertentu yang jatuh pada hari raya, maka ia tidak boleh berpuasa dan harus menggantinya di hari lain.

4. Hikmah Larangan Ini

Syaikh Abdurrahman As-Sa'di menjelaskan bahwa Allah ﷻ menetapkan hari raya sebagai hari syukur dan kegembiraan. Berpuasa pada hari tersebut bertentangan dengan tujuan syariat yang ingin menampakkan rasa syukur kepada Allah atas nikmat-Nya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu pernah melihat seseorang berpuasa pada hari Idul Fitri, lalu beliau menegurnya dengan keras dan berkata: "Hari ini adalah hari di mana Rasulullah ﷺ melarang kita berpuasa." (Disebutkan dalam riwayat-riwayat yang shahih)

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat menjaga larangan Rasulullah ﷺ dan tidak menyepelekannya. Mereka memahami bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah bagian dari ketaatan kepada Allah ﷻ.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram berpuasa pada hari Idul Fitri (1 Syawal) dan Idul Adha (10 Dzulhijjah).
  2. Puasa pada dua hari tersebut tidak sah hukumnya, baik puasa wajib, sunnah, maupun nadzar.
  3. Hari raya adalah hari makan, minum, dan bersyukur kepada Allah ﷻ.
  4. Jika seseorang berpuasa karena lupa atau tidak tahu, maka ia harus membatalkan puasanya dan mengganti di hari lain jika itu puasa wajib/nadzar.
  5. Kita dianjurkan untuk memperbanyak takbir, tahmid, dan tahlil pada hari raya sebagai bentuk syukur.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.