Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 761 tentang Puasa sunnah tiga hari setiap bulan pada tanggal 13, 14, 15

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah anjuran dari Nabi ﷺ kepada Abu Dzar radhiyallahu 'anhu untuk berpuasa tiga hari setiap bulan, dan beliau mengajarkan waktu yang paling utama, yaitu pada hari-hari al-Bidh: tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah. Puasa tiga hari ini memiliki keutamaan besar, yaitu seperti berpuasa sepanjang tahun, karena satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ، عَنِ الأَعْمَشِ، قَالَ سَمِعْتُ يَحْيَى بْنَ سَامٍ، يُحَدِّثُ عَنْ مُوسَى بْنِ طَلْحَةَ، قَالَ سَمِعْتُ أَبَا ذَرٍّ، يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا صُمْتَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلاَثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ "

Makna hadits: "Wahai Abu Dzar! Jika engkau berpuasa tiga hari dari satu bulan, maka berpuasalah pada tanggal 13, 14, dan 15."

Hadits pendukung dari riwayat lain:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"أَوْصَانِي خَلِيلِي بِثَلاَثٍ: صِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ، وَرَكْعَتَيِ الضُّحَى، وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَنَامَ"

"Kekasihku (Rasulullah ﷺ) berwasiat kepadaku dengan tiga perkara: puasa tiga hari setiap bulan, dua rakaat Dhuha, dan witir sebelum tidur." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

Imam At-Tirmidzi (dalam kitab Sunan-nya) menilai hadits ini hasan (baik). Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini diriwayatkan dari banyak sahabat lainnya seperti Abu Qatadah, Abdullah bin Amr, dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhum.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf dan khalaf menjelaskan beberapa hal penting dari hadits ini:

1. Keutamaan Puasa Tiga Hari Setiap Bulan

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitabnya Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa puasa tiga hari setiap bulan disunnahkan karena ganjarannya dilipatgandakan menjadi tiga puluh hari, sehingga seakan-akan berpuasa sepanjang tahun. Ini berdasarkan kaidah bahwa setiap satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisal.

2. Waktu yang Paling Utama: Hari-hari Al-Bidh

Para ulama menjelaskan bahwa hari-hari al-Bidh (البيض) adalah tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan Hijriyah. Dinamakan al-Bidh (putih) karena pada malam-malam tersebut bulan purnama bersinar terang dan putih cemerlang.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa berpuasa pada hari-hari al-Bidh adalah waktu yang paling utama untuk puasa sunnah tiga hari setiap bulan, berdasarkan hadits Abu Dzar ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

3. Hikmah Pemilihan Tanggal Tersebut

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa pemilihan tanggal 13, 14, dan 15 memiliki hikmah, di antaranya:

  • Malam-malam tersebut adalah malam yang terang karena bulan purnama, sehingga memudahkan ibadah di malam hari.
  • Hari-hari tersebut berada di pertengahan bulan, sehingga seseorang tidak merasa berat karena sudah terbiasa dengan awal bulan.
  • Ini adalah bentuk moderasi (tengah-tengah) dalam beribadah, tidak terlalu awal dan tidak terlalu akhir.

4. Boleh Berpuasa Tiga Hari di Waktu Lain

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa jika seseorang berpuasa tiga hari di awal bulan, pertengahan, atau akhir bulan, maka itu tetap sah dan mendapat keutamaan. Namun, yang paling utama adalah mengikuti petunjuk Nabi ﷺ yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15.

5. Perbedaan Pendapat Ulama

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa puasa tiga hari al-Bidh disunnahkan secara mutlak setiap bulan. Sementara itu, sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa puasa tiga hari setiap bulan boleh di hari apa saja, namun hari al-Bidh tetap lebih utama. Semua pendapat ini kembali kepada dalil yang sama, hanya berbeda dalam penekanan keutamaannya.

6. Hadits "Seperti Puasa Setahun"

Imam At-Tirmidzi menyebutkan dalam riwayat lain bahwa "Barangsiapa berpuasa tiga hari setiap bulan, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun." Ini dikuatkan oleh hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, bahwa puasa tiga hari setiap bulan dianggap seperti puasa setahun penuh.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Dzar al-Ghifari radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang sangat zuhud dan tekun beribadah. Beliau sering berpuasa berturut-turut hingga membuat sebagian sahabat khawatir akan keletihannya. Maka Nabi ﷺ mengajarkan kepadanya jalan tengah yang penuh berkah: cukup tiga hari setiap bulan, namun pada hari-hari yang paling utama.

Dari sini kita belajar bahwa Islam adalah agama yang hanif (lurus) dan samhah (toleran). Nabi ﷺ tidak menyuruh sahabatnya berpuasa terus-menerus, tetapi mengajarkan ibadah yang berkelanjutan dan tidak memberatkan. Ini sejalan dengan sabda beliau: "Amalan yang paling dicintai Allah adalah yang paling kontinu (istiqamah) walaupun sedikit." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Biasakan puasa tiga hari setiap bulan pada tanggal 13, 14, dan 15 Hijriyah (hari-hari al-Bidh).
  2. Niatkan karena Allah dan harapkan pahala seperti puasa setahun penuh.
  3. Jika berhalangan pada tanggal tersebut, boleh diganti di hari lain, karena yang terpenting adalah menjaga amalan puasa tiga hari setiap bulan.
  4. Jadikan ini sebagai amalan rutin yang ringan namun besar pahalanya, sebagaimana wasiat Nabi ﷺ kepada Abu Hurairah dan Abu Dzar.
  5. Jangan memberatkan diri dengan ibadah di luar kemampuan, karena Nabi ﷺ mengajarkan keseimbangan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.