Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 742 tentang Puasa tiga hari awal bulan dan hari Jumat

Penjelasan Hadits Jami' At-Tirmidzi No. 742

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan kebiasaan puasa Nabi ﷺ, yaitu berpuasa tiga hari di awal setiap bulan, dan bahwa hari Jumat hampir selalu beliau berpuasa. Para ulama menjelaskan bahwa puasa hari Jumat hukumnya boleh, bahkan dianjurkan jika disertai puasa sebelum atau sesudahnya. Yang dilarang adalah mengkhususkan hari Jumat saja untuk berpuasa tanpa hari lain.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: لَا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

"Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk shalat malam di antara malam-malam lainnya, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa di antara hari-hari lainnya, kecuali jika itu bertepatan dengan puasa yang biasa kalian lakukan." (HR. Muslim)

Hadits terkait dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: لَا يَصُومُ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلَّا أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

"Janganlah salah seorang dari kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

Imam At-Tirmidzi dalam kitab Jami' At-Tirmidzi menyebutkan bahwa sebagian ahli ilmu menganjurkan puasa hari Jumat, dan yang dimakruhkan adalah mengkhususkan hari Jumat saja tanpa puasa sebelum atau sesudahnya. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan tersebut bersifat makruh, bukan haram, dan hikmahnya adalah agar tidak menyerupai kebiasaan ahli kitab yang mengkhususkan hari tertentu untuk ibadah. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa puasa Jumat menjadi boleh jika disertai hari sebelum atau sesudahnya, atau jika bertepatan dengan kebiasaan puasa seseorang seperti puasa Daud atau puasa Ayyamul Bidh.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ biasa berpuasa tiga hari pada awal setiap bulan. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa puasa tiga hari di awal bulan termasuk amalan yang dianjurkan, dan sebagian ulama memahami bahwa yang dimaksud adalah hari-hari putih (Ayyamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15. Namun dalam riwayat ini disebutkan "ghurrah" yaitu awal bulan.

Kemudian beliau menyebutkan bahwa hari Jumat adalah hari yang paling sedikit beliau tinggalkan puasanya. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sering berpuasa pada hari Jumat, bukan karena mengkhususkan hari Jumat, tetapi karena bertepatan dengan kebiasaan puasa beliau atau karena beliau berpuasa sehari sebelum atau sesudahnya.

Imam At-Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ahli ilmu menganjurkan puasa hari Jumat. Yang dimakruhkan adalah mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa tanpa puasa sebelum atau sesudahnya.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa larangan mengkhususkan puasa Jumat adalah makruh tanzih, artinya tidak sampai haram. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ melarang mengkhususkan puasa Jumat karena dikhawatirkan umatnya terjatuh pada pengkultusan hari tertentu seperti yang dilakukan ahli kitab.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menyebutkan hikmah lain, yaitu agar hari Jumat tetap menjadi hari ibadah yang khusus untuk shalat, dzikir, dan doa, tidak dijadikan sebagai hari puasa yang memberatkan sehingga mengurangi kekhusyukan ibadah Jumat.

Adapun hadits Abdullah bin Mas'ud ini, sebagian ulama seperti Syu'bah meriwayatkannya tanpa marfu' (tidak sampai kepada Nabi ﷺ), namun riwayat yang marfu' lebih kuat dan diterima oleh At-Tirmidzi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang sangat memperhatikan kebiasaan ibadah Nabi ﷺ. Beliau meriwayatkan banyak hadits tentang puasa dan shalat malam. Suatu ketika beliau ditanya tentang puasa Nabi ﷺ, maka beliau menceritakan bahwa Nabi ﷺ berpuasa tiga hari di awal bulan dan hampir tidak pernah meninggalkan puasa Jumat. Ini menunjukkan betapa beliau memperhatikan detail ibadah Nabi ﷺ untuk diajarkan kepada umat.

Imam An-Nawawi dalam Riyadhus Shalihin menyebutkan kisah bahwa sebagian salaf berkata: "Barangsiapa berpuasa Jumat karena mengikuti kebiasaan puasa, maka tidak mengapa. Barangsiapa mengkhususkannya karena menganggap hari itu lebih utama tanpa dalil, maka itu terlarang."

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh berpuasa hari Jumat jika disertai puasa hari Kamis atau Sabtu, atau jika bertepatan dengan kebiasaan puasa seseorang seperti puasa Daud atau puasa Ayyamul Bidh.
  2. Makruh mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa tanpa puasa sebelum atau sesudahnya, karena larangan Nabi ﷺ dalam hadits Abu Hurairah.
  3. Anjuran puasa tiga hari di awal bulan atau Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, 15) berdasarkan hadits Abdullah bin Mas'ud ini.
  4. Hikmah larangan adalah agar tidak menyerupai ahli kitab yang mengkhususkan hari tertentu untuk ibadah, dan agar hari Jumat tetap fokus pada shalat, dzikir, dan doa.
  5. Sikap ulama Ahlus Sunnah adalah pertengahan: tidak melarang secara mutlak, tidak pula menganjurkan secara mutlak, tetapi melihat kepada keadaan dan niat seseorang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?