Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 733 tentang Puasa sunnah tanpa niat malam

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ suatu hari masuk ke rumah Aisyah tanpa makan pagi, lalu bertanya apakah ada makanan. Ketika tidak ada, beliau menyatakan dirinya berpuasa. Ini menjadi dalil bahwa puasa sunnah boleh dimulai di siang hari tanpa niat di malam sebelumnya, dan pahalanya tetap sah menurut jumhur ulama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi no. 733, Kitab Puasa, Bab Puasa Sunnah Tanpa Niat Malam, dari jalur Waki' bin al-Jarrah (salah satu ulama dalam daftar) dari Thalhah bin Yahya dari bibinya Aisyah binti Thalhah dari Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu 'anha.

Teks Arab hadits:

<p>دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَوْمًا فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ قَالَتْ: قُلْتُ: لَا. قَالَ: فَإِنِّي صَائِمٌ</p>

Terjemahan: "Rasulullah ﷺ mengunjungiku suatu hari dan bertanya: 'Apakah kamu memiliki sesuatu (untuk dimakan)?' Aku menjawab: 'Tidak.' Beliau berkata: 'Kalau begitu, aku berpuasa.'"

Ayat yang menjadi landasan umum tentang puasa sunnah:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ</p>

QS. Al-Baqarah [2]: 183 — "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa."

Imam At-Tirmidzi menyebutkan hadits ini dalam bab khusus tentang puasa sunnah tanpa niat di malam hari. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari membahas hadits serupa dari Aisyah dan Hafshah tentang puasa sunnah yang dimulai siang hari.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menjadi dalil utama dalam masalah puasa sunnah yang dimulai di tengah hari tanpa niat di malam sebelumnya. Para ulama dalam daftar memiliki pandangan sebagai berikut:

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa puasa sunnah boleh dimulai di siang hari, dengan syarat sebelum masuk waktu zhuhur atau sebelum makan/minum. Dalilnya adalah hadits Aisyah ini. Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa niat puasa sunnah boleh dilakukan pada siang hari karena puasa sunnah lebih longgar dibanding puasa wajib.

Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa niat puasa sunnah juga boleh di siang hari, namun dengan catatan belum melakukan hal yang membatalkan puasa. Ini menunjukkan bahwa mayoritas ulama empat mazhab menerima praktik ini untuk puasa sunnah.

Imam At-Tirmidzi setelah menyebutkan hadits ini mengisyaratkan bahwa hadits ini hasan shahih, dan menjadi dasar bab "puasa sunnah tanpa niat malam". Beliau juga menyebutkan hadits serupa dari Hafshah binti Umar.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ kadang berniat puasa sunnah di malam hari, kadang di siang hari. Ini menunjukkan fleksibilitas dalam puasa sunnah, berbeda dengan puasa wajib yang harus diniatkan sebelum fajar.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya puasa sunnah tanpa makan sahur dan tanpa niat malam, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menegaskan bahwa puasa sunnah boleh dimulai siang hari, dan pahalanya dihitung sejak ia berniat, bukan sejak fajar. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil.

Adapun Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa puasa sunnah mutlak (seperti puasa Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, atau puasa mutlak) boleh dimulai siang hari. Namun untuk puasa sunnah yang dikaitkan dengan waktu tertentu (seperti puasa Arafah atau Asyura), tetap lebih utama diniatkan sejak malam.

Syeikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bolehnya puasa sunnah tanpa niat malam, dan ini adalah pendapat yang rajih (kuat).

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu hari Rasulullah ﷺ masuk ke rumah Aisyah radhiyallahu 'anha. Beliau tidak menemukan makanan di rumah. Aisyah pun menjawab dengan jujur: "Tidak ada, ya Rasulullah." Lalu dengan tenang beliau bersabda: "Kalau begitu, aku berpuasa."

Aisyah kemudian menceritakan bahwa setelah itu, suatu hari beliau datang lagi dan Aisyah memiliki makanan. Beliau pun makan, padahal sebelumnya beliau berpuasa. Ini menunjukkan bahwa puasa sunnah boleh dibatalkan jika ada makanan yang dihidangkan, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain. Hikmahnya: Islam memberi kemudahan dalam ibadah sunnah, tidak memberatkan, dan mengajarkan kelembutan dalam beribadah.

Imam Muslim juga meriwayatkan hadits serupa dari Aisyah dalam Shahih Muslim, dan Imam An-Nawawi menjelaskan dalam syarahnya bahwa ini adalah dalil bolehnya puasa sunnah tanpa niat malam dan bolehnya membatalkan puasa sunnah.

Kesimpulan Praktis

  1. Puasa sunnah boleh dimulai di siang hari tanpa niat di malam sebelumnya, selama belum makan, minum, atau melakukan hal yang membatalkan puasa.
  2. Pahala puasa sunnah dihitung sejak seseorang berniat, bukan sejak fajar.
  3. Jika seseorang berniat puasa sunnah di siang hari, lalu ada makanan yang dihidangkan, boleh membatalkannya dan tidak ada dosa.
  4. Untuk puasa wajib (Ramadhan, qadha, nadzar), niat tetap harus dilakukan sebelum fajar.
  5. Jangan memberatkan diri dalam ibadah sunnah; Islam mengajarkan kemudahan dan kelembutan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?