Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa mencium istri dan bercumbu (mu'asyarah) tanpa sampai pada hubungan seksual (jima') saat berpuasa hukumnya boleh bagi orang yang mampu mengendalikan diri. Namun, hal ini makruh (tidak disukai) bagi orang yang khawatir dapat membatalkan puasanya. Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling kuat menahan syahwatnya, sehingga beliau mampu melakukannya tanpa membatalkan puasa. Ini adalah bentuk keringanan dari Allah, namun tetap harus dijaga dengan kehati-hatian.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنِ الأَعْمَشِ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ عَلْقَمَةَ، وَالأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُقَبِّلُ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَكَانَ أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ
"Aisyah berkata: 'Rasulullah ﷺ mencium dan berhubungan intim saat beliau berpuasa, dan beliau adalah yang paling mampu mengendalikan hawa nafsunya di antara kalian.'"
Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."
2. Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari dan Muslim
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 1927) dan Imam Muslim (no. 1106) dari Aisyah radhiyallahu 'anha dengan lafaz yang semakna.
3. Dalil Al-Qur'an tentang Kemudahan dalam Beribadah
Allah Ta'ala berfirman:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesulitan bagimu."
(QS. Al-Baqarah [2]: 185)
4. Kaitan dengan Ulama
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa mencium istri saat puasa hukumnya boleh selama tidak sampai mengeluarkan mani, dan beliau berdalil dengan hadits Aisyah ini.
- Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan hal ini bagi orang yang kuat menahan diri, namun memakruhkannya bagi yang lemah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mencium dan bercumbu saat puasa bagi yang aman dari hal yang membatalkan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun perbedaan tersebut dapat diringkas sebagai berikut:
1. Pendapat yang Membolehkan Secara Mutlak
Ini adalah pendapat mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah di atas. Menurut mereka, mencium dan bercumbu (tanpa jima') hukumnya boleh bagi orang yang berpuasa, selama ia yakin mampu mengendalikan diri dan tidak sampai mengeluarkan mani.
2. Pendapat yang Memakruhkan
Sebagian ulama, seperti Imam Malik dalam salah satu riwayat, memakruhkan hal ini bagi orang yang khawatir akan terjerumus pada hal yang membatalkan puasa. Ini didasarkan pada kehati-hatian, karena syahwat bisa membawa pada perbuatan yang lebih berat.
3. Pendapat yang Mengharamkan
Ini adalah pendapat yang lemah dan tidak dipegang oleh jumhur ulama. Mereka yang berpendapat demikian memahami bahwa ciuman bisa membatalkan puasa secara mutlak, namun pendapat ini bertentangan dengan hadits shahih di atas.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan: "Para ulama sepakat bahwa mencium istri saat puasa tidak membatalkan puasa selama tidak sampai mengeluarkan mani. Jika sampai mengeluarkan mani, maka batal menurut jumhur ulama."
- Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ adalah manusia yang paling kuat menahan syahwatnya. Beliau menyebutkan bahwa ciuman beliau kepada istri-istrinya saat puasa adalah bentuk kasih sayang dan kelembutan, bukan dorongan syahwat yang berlebihan.
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa kata "أَمْلَكَكُمْ لإِرْبِهِ" (paling mampu mengendalikan hawa nafsunya) adalah isyarat bahwa hukum ini terkait dengan kemampuan mengendalikan diri. Jika seseorang merasa tidak mampu, maka sebaiknya ia menjauhi hal ini.
Pelajaran Penting:
- Puasa bukan hanya menahan makan dan minum, tetapi juga melatih pengendalian diri.
- Islam adalah agama yang memperhatikan fitrah manusia, sehingga tidak mengharamkan hal-hal yang mubah selama tidak melanggar batas.
- Setiap orang harus mengenali kemampuan dirinya. Apa yang mudah bagi Rasulullah ﷺ belum tentu mudah bagi kita.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum mencium istri saat puasa. Beliau menjawab: "Tidak mengapa, selama ia aman dari syahwatnya." Kemudian beliau ditanya lagi: "Bagaimana jika ia tidak aman?" Beliau menjawab: "Maka ia tidak boleh melakukannya, karena menjaga puasa lebih utama daripada memuaskan syahwat."
Kisah ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam memberikan fatwa. Mereka tidak serta-merta mengharamkan atau membolehkan, tetapi melihat kondisi dan kemampuan orang yang bertanya. Ini adalah bentuk kasih sayang dan kepedulian mereka terhadap umat.
Kesimpulan Praktis
- Mencium dan bercumbu dengan istri saat puasa hukumnya boleh bagi orang yang mampu mengendalikan diri dan yakin tidak akan sampai pada hal yang membatalkan puasa.
- Hukumnya makruh bagi orang yang khawatir akan terjerumus pada perbuatan yang membatalkan puasa, seperti keluar mani atau bahkan jima'.
- Yang paling utama adalah berhati-hati, terutama bagi orang yang baru menikah atau memiliki syahwat yang kuat, karena menjaga kesempurnaan puasa lebih utama.
- Jika sampai keluar mani karena cumbuan tersebut, maka puasanya batal menurut jumhur ulama, dan ia wajib mengqadha (mengganti) puasanya.
- Hubungan seksual (jima') saat puasa di siang hari adalah haram dan membatalkan puasa, dengan kewajiban qadha dan kaffarah (denda) bagi yang melakukannya di bulan Ramadhan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.