Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang sekelompok orang dari 'Urainah yang datang ke Madinah, lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk minum susu dan air kencing unta sebagai obat karena mereka sakit karena tidak cocok dengan iklim Madinah. Namun, setelah sembuh, mereka malah membunuh penggembala, merampas unta, dan murtad. Sebagai hukuman, Nabi ﷺ memotong tangan dan kaki mereka secara bersilang dan mencungkil mata mereka. Hadits ini juga menjadi dalil bahwa air kencing hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci dan boleh digunakan sebagai obat menurut sebagian besar ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi No. 72:
Teks hadits yang Anda cantumkan sudah lengkap dengan sanad dan matan. Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih, dan diriwayatkan dari berbagai jalur dari Anas."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 233, 4618, 5685, 6802) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1671) dengan redaksi yang serupa.
Dalil Al-Qur'an tentang Hukum Meminum Sesuatu yang Haram untuk Berobat:
Allah Ta'ala berfirman:
وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالْأَبْصَارَ وَالْأَفْئِدَةَ ۚ قَلِيلًا مَا تَشْكُرُونَ
"Dan Dialah yang telah menciptakan bagi kamu pendengaran, penglihatan, dan hati. Sedikit sekali kamu bersyukur." (QS. Al-Mu'minun [23]: 78)
Ayat ini menunjukkan nikmat Allah berupa anggota tubuh yang sehat, dan kita diperintahkan untuk menjaganya. Namun untuk hukum spesifik air kencing hewan, para ulama menggunakan hadits ini sebagai dalil utama.
Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Sunan At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Ini adalah pendapat kebanyakan ulama. Mereka berkata: 'Tidak mengapa menggunakan air kencing hewan yang halal dimakan dagingnya.'"
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Shahih-nya pada beberapa tempat, termasuk dalam Kitab Ath-Thib (Pengobatan), yang menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya menggunakan air kencing unta untuk pengobatan.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Ath-Thib) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum air kencing hewan yang halal dimakan. Jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa air kencing hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci. Ini berdasarkan hadits 'Urainah ini.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah dan kitab-kitab fatwanya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan air kencing unta untuk pengobatan, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkannya. Namun beliau juga menegaskan bahwa ini adalah kasus khusus yang menunjukkan kebolehan, bukan kewajiban.
Penjelasan Rinci
Konteks Hadits:
Para ulama menjelaskan bahwa orang-orang 'Urainah ini datang ke Madinah dalam keadaan sakit karena tidak cocok dengan iklim Madinah (demam). Rasulullah ﷺ dengan kasih sayangnya memerintahkan mereka untuk pergi ke tempat unta sedekah dan minum susu serta air kencingnya sebagai obat. Ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kesehatan umatnya.
Hikmah Hukuman Berat:
Setelah sembuh, mereka melakukan kejahatan yang sangat berat: membunuh penggembala, merampas harta (unta sedekah), dan murtad dari Islam. Maka Nabi ﷺ menjatuhkan hukuman yang setimpal. Para ulama menjelaskan bahwa hukuman ini adalah hudud (hukuman yang ditetapkan Allah) bagi orang yang membunuh, merampas harta, dan murtad.
Hukum Air Kencing Hewan Halal:
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
- Pendapat Jumhur (mayoritas): Air kencing hewan yang halal dimakan dagingnya adalah suci dan boleh digunakan untuk pengobatan. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits 'Urainah ini. Imam At-Tirmidzi menegaskan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan ulama.
- Pendapat Imam Asy-Syafi'i: Air kencing hewan yang halal dimakan adalah najis, namun boleh digunakan untuk pengobatan dalam keadaan darurat. Ini berdasarkan kaidah bahwa asal sesuatu yang keluar dari tubuh adalah najis, kecuali ada dalil yang mengecualikan.
- Pendapat Imam Ahmad dalam riwayat lain: Air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci secara mutlak, karena tidak ada dalil yang menajiskannya.
Pendapat yang Lebih Kuat:
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa cenderung kepada pendapat bahwa air kencing hewan yang halal dimakan adalah suci, berdasarkan hadits ini dan karena tidak ada dalil shahih yang menajiskannya. Beliau juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang najis untuk diminum tanpa ada penjelasan bahwa itu adalah pengecualian khusus.
Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah menegaskan bahwa hadits ini shahih dan menjadi dalil kuat untuk kebolehan ini.
Catatan Penting:
Meskipun air kencing unta boleh digunakan sebagai obat menurut jumhur ulama, ini bukan berarti kita boleh meminumnya secara sembarangan tanpa kebutuhan. Penggunaan harus dalam konteks pengobatan yang dibenarkan, dengan dosis yang tepat, dan atas petunjuk yang kompeten. Ini adalah rukhshah (keringanan) dalam keadaan darurat atau kebutuhan medis, bukan makanan atau minuman sehari-hari.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Aku melihat salah seorang dari mereka (orang-orang 'Urainah) menggigit tanah dengan mulutnya karena kehausan dan kepanasan, hingga mereka mati." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa beratnya akibat dari kejahatan yang mereka lakukan. Mereka telah diberikan kebaikan oleh Nabi ﷺ, namun mereka membalas dengan kejahatan yang sangat besar. Hukuman yang mereka terima adalah hukuman yang setimpal di dunia, dan mereka juga akan mendapatkan azab di akhirat karena kemurtadan mereka.
Hikmah dari kisah ini: Jangan pernah membalas kebaikan dengan kejahatan. Orang-orang 'Urainah ini datang dalam keadaan sakit, Nabi ﷺ merawat dan mengobati mereka, namun mereka membunuh penggembala dan merampas harta. Akibatnya, mereka mendapat hukuman yang sangat berat. Ini pelajaran bagi kita untuk selalu bersyukur atas kebaikan orang lain dan tidak mengkhianati kepercayaan yang diberikan.
Kesimpulan Praktis
- Hadits ini shahih dan diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Al-Bukhari, dan Muslim dari Anas bin Malik.
- Air kencing hewan yang halal dimakan dagingnya (seperti unta, sapi, kambing) adalah suci menurut jumhur ulama (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan salah satu riwayat Imam Ahmad), dan boleh digunakan untuk pengobatan.
- Penggunaan air kencing unta untuk obat harus dalam konteks kebutuhan medis yang dibenarkan, bukan konsumsi sembarangan.
- Hukuman bagi perampok dan pembunuh dalam Islam sangat berat sebagai bentuk keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.
- Kita harus menjauhi khianat dan membalas kebaikan dengan kebaikan, bukan kejahatan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.