Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini (Tirmidzi no. 717) adalah jalur riwayat lain dari hadits Ibnu Abbas tentang seseorang yang bernadzar puasa lalu meninggal, dan keluarganya bertanya kepada Nabi ﷺ. Imam Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Bab ini menunjukkan bahwa puasa nadzar orang yang sudah meninggal bisa ditunaikan oleh walinya/kerabatnya. Ini adalah bentuk "puasa untuk orang yang sudah meninggal" yang dibolehkan menurut jumhur ulama, khususnya puasa nadzar.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits pokok (Tirmidzi no. 716–717) dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما:
Teks Arab hadits (riwayat Bukhari & Muslim sebagai penguat):
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَمَاتَتْ وَلَمْ تَصُمْ، أَفَأَصُومُ عَنْهَا؟ فَقَالَ: «صُومِي عَنْ أُمِّكِ»
Terjemahan: Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: "Sesungguhnya ibuku bernadzar berpuasa sebulan, lalu ia meninggal dan belum berpuasa. Apakah aku berpuasa untuknya?" Nabi ﷺ bersabda: "Berpuasalah untuk ibumu." (HR. Bukhari no. 1953, Muslim no. 1148)
Ayat terkait tentang nadzar:
وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ
Terjemahan: "Dan apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja nadzar yang kamu niatkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya..." (QS. Al-Baqarah [2]: 270)
Kaitan ulama:
- Imam Tirmidzi dalam Sunan-nya menilai hadits Ibnu Abbas ini hasan shahih, dan menyebutkan jalur-jalur riwayatnya dari Al-A'masy.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berpuasa untuk orang yang meninggal, khususnya puasa nadzar.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan jumhur ulama (Syafi'i, Ahmad, dan lainnya) berpendapat boleh berpuasa untuk mayit jika puasa nadzar.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini bercerita tentang seorang wanita yang ibunya meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan nadzar puasa sebulan. Wanita itu bertanya kepada Nabi ﷺ apakah ia boleh berpuasa untuk ibunya. Nabi ﷺ menjawab: "Berpuasalah untuk ibumu." Ini menunjukkan bahwa tanggungan nadzar puasa bisa ditunaikan oleh kerabat yang masih hidup.
Pemahaman ulama:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal — sebagaimana dinukil oleh Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim — berpendapat bahwa puasa nadzar untuk orang yang meninggal adalah boleh dan sah, dan ini menjadi bentuk birrul walidain (berbakti kepada orang tua).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini khusus untuk puasa nadzar, bukan puasa sunnah biasa. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama (seperti madzhab Maliki) membedakan antara puasa nadzar dan puasa sunnah.
- Imam an-Nawawi menegaskan bahwa pendapat yang paling kuat (rajih) adalah bolehnya berpuasa untuk mayit dalam puasa nadzar, berdasarkan hadits shahih ini.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa amal-amal yang bisa dihadiahkan kepada mayit mencakup puasa nadzar, karena ini termasuk hak yang harus ditunaikan.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (Syafi'i, Ahmad, sebagian Hanafi): Boleh berpuasa nadzar untuk mayit.
- Sebagian ulama: Hanya boleh untuk puasa nadzar, tidak untuk puasa sunnah.
- Pendapat yang paling kuat: Boleh untuk puasa nadzar, berdasarkan hadits shahih ini dan tidak ada dalil yang melarangnya.
Catatan tentang sanad:
Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa Abu Khalid al-Ahmar (Sulaiman bin Hayyan) meriwayatkan hadits ini dengan baik dari Al-A'masy. Beliau juga menyebutkan bahwa Abu Mu'awiyah dan lainnya meriwayatkan dari Al-A'masy dari Muslim al-Bathin dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas, tanpa menyebut Salamah bin Kuhail, Atha', atau Mujahid. Ini menunjukkan perhatian Imam Tirmidzi terhadap jalur-jalur riwayat dan keotentikan hadits.
Story Telling
Dikisahkan bahwa seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dengan hati yang gelisah. Ibunya telah meninggal dunia, namun masih memiliki tanggungan nadzar puasa sebulan yang belum ditunaikan. Wanita itu bertanya dengan penuh harap: "Wahai Rasulullah, apakah aku boleh berpuasa untuk ibuku?"
Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang menjawab dengan lembut: "Berpuasalah untuk ibumu."
Betapa indahnya jawaban ini — menunjukkan bahwa bakti kepada orang tua tidak berhenti sampai kematian. Seorang anak masih bisa membantu orang tuanya yang telah wafat dengan menunaikan tanggungan yang belum selesai. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa birrul walidain adalah amal yang terus mengalir, bahkan setelah orang tua tiada.
Hikmah: Islam mengajarkan bahwa hubungan anak dan orang tua tetap terjaga setelah kematian, dan amal-amal yang bisa membantu mayit adalah doa, istighfar, sedekah, dan menunaikan nadzar.
Kesimpulan Praktis
- Puasa nadzar untuk orang yang sudah meninggal boleh dan sah menurut jumhur ulama, berdasarkan hadits shahih dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما.
- Puasa sunnah untuk mayit diperselisihkan; pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak dilakukan kecuali ada dalil khusus.
- Birrul walidain tidak berhenti setelah orang tua wafat — kita bisa membantu mereka dengan doa, istighfar, sedekah, dan menunaikan nadzar yang belum selesai.
- Hendaknya seorang anak yang mengetahui orang tuanya memiliki tanggungan nadzar puasa segera menunaikannya, sebagai bentuk bakti dan kasih sayang.
- Jika ragu tentang masalah ini, konsultasikan kepada ulama terpercaya yang mengikuti pemahaman Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.