Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika safar (bepergian) di bulan Ramadan, seorang muslim boleh memilih antara tetap berpuasa atau berbuka (tidak berpuasa). Nabi ﷺ tidak mencela keduanya, sehingga keduanya sah dan tidak saling menyalahkan. Yang penting adalah tidak menjadikan pilihan orang lain sebagai bahan celaan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam kitab Jami' At-Tirmidzi, Kitab Puasa, Bab "Apa yang Diriwayatkan tentang Keringanan dalam Berpuasa saat Bepergian", nomor 712. Perawi sahabat: Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ الْجَهْضَمِيُّ، حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ يَزِيدَ أَبِي مَسْلَمَةَ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ كُنَّا نُسَافِرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فِي رَمَضَانَ فَمَا يَعِيبُ عَلَى الصَّائِمِ صَوْمَهُ وَلَا عَلَى الْمُفْطِرِ إِفْطَارَهُ
Terjemahan: "Kami bepergian bersama Rasulullah ﷺ di bulan Ramadan. Tidak ada yang mencela puasa orang yang berpuasa dan tidak pula mencela berbuka orang yang berbuka."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keringanan ini:
وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
QS. Al-Baqarah [2]: 184
Terjemahan: "Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
Juga firman Allah:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
QS. Al-Baqarah [2]: 185
Terjemahan: "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu."
Penjelasan Rinci
Hadits Abu Sa'id Al-Khudri ini menjelaskan adab dan hukum safar di bulan Ramadan. Para sahabat bepergian bersama Nabi ﷺ, dan di antara mereka ada yang berpuasa serta ada yang berbuka. Nabi ﷺ tidak mencela salah satu dari kedua kelompok itu. Ini menunjukkan bahwa keduanya adalah pilihan yang dibolehkan.
Imam At-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dalam bab tentang keringanan berbuka saat safar, dan beliau menilainya hasan sahih. Ini menunjukkan bahwa hadits ini kuat dan dapat dijadikan dalil.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits semacam ini menunjukkan bolehnya memilih antara puasa dan berbuka bagi musafir, terutama jika puasa tidak memberatkan. Namun jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama berdasarkan hadits lain yang shahih.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat: sebagian (seperti mazhab Syafi'i dan Maliki) mengatakan puasa lebih utama jika tidak memberatkan, karena itu lebih cepat membebaskan tanggungan dan menunjukkan kesungguhan. Sebagian lain (seperti mazhab Hanafi dalam satu riwayat) mengatakan berbuka lebih utama karena mengambil rukhshah (keringanan). Namun kesimpulan yang kuat dari dalil adalah: jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan, puasa lebih utama, dan keduanya tidak boleh saling mencela.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa hadits ini mengajarkan toleransi dalam masalah ijtihadiyah seperti ini. Seorang musafir yang kuat berpuasa tidak boleh mencela yang berbuka, dan yang berbuka tidak boleh mencela yang berpuasa.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat "Allah menghendaki kemudahan bagimu" menunjukkan bahwa syariat ini dibangun di atas kemudahan, dan rukhshah safar adalah bagian dari kemudahan itu.
Story Telling
Dikisahkan dalam hadits lain yang shahih bahwa Nabi ﷺ dalam suatu safar pernah melihat seorang lelaki yang kepayahan karena berpuasa, lalu Nabi ﷺ memerintahkan agar ia berbuka. Namun dalam hadits Abu Sa'id Al-Khudri ini, Nabi ﷺ tidak mencela siapa pun yang berpuasa atau berbuka. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sangat bijak: beliau memberi keringanan bagi yang membutuhkan, dan tidak melarang bagi yang kuat berpuasa. Para sahabat pun saling menghormati pilihan masing-masing, tidak saling menyalahkan. Inilah teladan akhlak Islam dalam perbedaan yang dibolehkan.
Kesimpulan Praktis
- Musafir di bulan Ramadan boleh memilih berpuasa atau berbuka.
- Jika puasa memberatkan, berbuka lebih utama; jika tidak memberatkan, puasa lebih utama.
- Jangan mencela pilihan orang lain dalam masalah yang dibolehkan.
- Gunakan rukhshah dengan penuh adab, dan jangan memaksakan pendapat sendiri.
- Kembalikan perbedaan pendapat kepada dalil dan pemahaman ulama Ahlus Sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.