Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa sahur tetap boleh dilakukan sampai terbit fajar yang sebenarnya, yaitu cahaya putih yang menyebar mendatar di ufuk (fajar shadiq). Adzan Bilal dan fajar kadzib (cahaya memanjang ke atas seperti ekor serigala) tidak menjadi tanda berhentinya sahur. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak ragu dalam beribadah.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi pokok bahasan:
QS. Al-Baqarah [2]: 187
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
Terjemahan: "Dan makan serta minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Abu Hilal, dari Sawadah bin Hanzhalah al-Qusyairi. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan. Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari jalur lain, dan Imam An-Nasa'i serta Abu Dawud juga meriwayatkan makna yang sama.
Kaitan dengan ulama:
- Imam At-Tirmidzi (penyusun hadits ini) menjelaskan dalam kitabnya bahwa hadits ini hasan, dan para ulama mengamalkannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan antara fajar kadzib dan fajar shadiq secara rinci.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa fajar kadzib tidak mengharamkan makan sahur.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan makna "benang putih" dan "benang hitam" sebagai fajar shadiq dan kegelapan malam.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa batas sahur adalah terbitnya fajar shadiq.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Nabi ﷺ menyebutkan dua hal yang tidak menjadi tanda berhentinya sahur:
- Adzan Bilal — Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu biasa mengumandangkan adzan sebelum masuk waktu Subuh, sebagai tanda persiapan, bukan tanda masuknya waktu Subuh. Maka adzan beliau tidak mengharamkan sahur.
- Al-Fajr al-Mustathil (الفجر المستطيل) — yaitu fajar kadzib, cahaya putih yang memanjang ke atas di langit seperti ekor serigala atau pohon cemara. Ini bukan fajar yang sebenarnya.
Dan yang menjadi tanda berhentinya sahur adalah:
Al-Fajr al-Mustathir (الفجر المستطير) — yaitu fajar shadiq, cahaya putih yang menyebar mendatar di ufuk dari kanan ke kiri. Inilah yang disebut dalam Al-Qur'an sebagai "benang putih" yang terpisah dari "benang hitam" (kegelapan malam).
Pemahaman para ulama:
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama sepakat fajar ada dua jenis:
- Fajar kadzib: muncul sesaat lalu hilang, memanjang ke atas, tidak menyebar. Ini tidak mengharamkan makan sahur dan tidak masuk waktu Subuh.
- Fajar shadiq: menyebar mendatar di ufuk, cahayanya semakin terang. Ini yang mengharamkan makan sahur dan masuk waktu Subuh.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya makan sahur selama fajar shadiq belum terbit, meskipun adzan sudah dikumandangkan (adzan sebelum waktu). Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa makan sahur boleh sampai terbitnya fajar shadiq.
Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah membolehkan makan, minum, dan berhubungan suami-istri sepanjang malam hingga terbit fajar shadiq. Beliau menukil penjelasan dari Mujahid dan Qatadah bahwa "benang putih" adalah fajar shadiq yang menyebar di ufuk.
Syaikh as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa batas akhir sahur adalah terbitnya fajar shadiq, dan ini adalah rahmat Allah bagi hamba-Nya agar mereka dapat menyempurnakan puasa dengan sahur.
Perbedaan pendapat di antara ulama:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini dari segi sanad. Imam At-Tirmidzi menilainya hasan. Sebagian ulama hadits memperbincangkan Sawadah bin Hanzhalah, namun makna hadits ini diperkuat oleh riwayat-riwayat lain yang shahih, sehingga para ulama mengamalkan kandungannya. Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa makna hadits ini shahih dan disepakati.
Pendapat yang paling kuat: Fajar yang menjadi batas sahur adalah fajar shadiq (yang menyebar mendatar di ufuk), bukan fajar kadzib (yang memanjang ke atas). Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu mengumandangkan adzan sebelum terbit fajar shadiq, sebagai tanda agar orang yang shalat malam bersiap berhenti dan yang tidur bersiap untuk sahur. Sementara Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu mengumandangkan adzan setelah terbit fajar shadiq. Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari kisah ini, para sahabat memahami bahwa adzan Bilal bukanlah tanda berhentinya sahur, melainkan tanda persiapan. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ membimbing umatnya dengan penjelasan yang jelas agar tidak ragu dalam beribadah.
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa hikmah dari dua adzan ini adalah agar umat Islam memiliki waktu yang cukup untuk sahur dan bersiap shalat Subuh.
Kesimpulan Praktis
- Sahur boleh dilakukan sampai terbit fajar shadiq, yaitu cahaya putih yang menyebar mendatar di ufuk.
- Adzan Bilal (adzan sebelum waktu Subuh) tidak mengharamkan sahur, karena itu bukan tanda masuknya waktu Subuh.
- Fajar kadzib (cahaya memanjang ke atas) tidak mengharamkan sahur, karena itu bukan fajar yang sebenarnya.
- Fajar shadiq (cahaya menyebar di ufuk) adalah batas akhir sahur dan awal masuknya waktu Subuh.
- Hendaklah seorang Muslim berhati-hati dan tidak terlalu cepat berhenti sahur hanya karena adzan yang dikumandangkan sebelum waktunya, namun juga tidak terlalu longgar hingga melewati fajar shadiq.
- Disunnahkan mengakhirkan sahur selama tidak melewati fajar shadiq, sebagaimana yang diamalkan oleh Nabi ﷺ dan para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.