Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 702 tentang Anjuran mempercepat berbuka puasa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa mempercepat berbuka puasa (ifthar) dan segera melaksanakan shalat Maghrib adalah sunnah yang dicontohkan Rasulullah ﷺ. Aisyah رضي الله عنها menegaskan bahwa cara Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه — yaitu menyegerakan berbuka lalu menyegerakan shalat — adalah yang sesuai dengan praktik Nabi ﷺ. Hadits ini berstatus hasan shahih menurut Imam at-Tirmidzi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 187

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Terjemahan: "Dan makan serta minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Hadits terkait:

  1. Hadits dari Sahl bin Sa'd رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ»

(HR. Al-Bukhari dan Muslim) — "Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka."

  1. Hadits dari Abu Hurairah رضي الله عنه, Rasulullah ﷺ bersabda:

«قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ: أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا»

(HR. At-Tirmidzi) — "Allah عز وجل berfirman: 'Hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah yang paling cepat berbuka.'"

Kaitan dengan ulama:

  • Imam at-Tirmidzi dalam kitabnya Jami' at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa menyegerakan berbuka adalah sunnah yang disepakati.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa menyegerakan berbuka termasuk sunnah yang dianjurkan dan merupakan pembeda dari kebiasaan ahli kitab.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menggambarkan dialog antara dua tabi'in besar — Abu 'Athiyyah dan Masruq bin al-Ajda' — dengan Ummul Mukminin Aisyah رضي الله عنها. Mereka bertanya tentang dua sahabat Nabi ﷺ yang berbeda cara: satu menyegerakan berbuka dan shalat, satu lagi menunda keduanya. Aisyah رضي الله عنها menegaskan bahwa yang menyegerakan berbuka dan shalat (yaitu Ibnu Mas'ud) adalah yang sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa disunnahkan menyegerakan berbuka begitu matahari terbenam, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal ini. Beliau juga menyebutkan bahwa menunda berbuka tanpa alasan bukanlah sunnah.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan hikmah menyegerakan berbuka: menjaga kekuatan tubuh untuk shalat, dan menyelisihi kebiasaan Yahudi dan Nasrani yang menunda berbuka.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyegerakan berbuka dan menganjurkan umatnya untuk melakukannya. Beliau juga menyebutkan bahwa menyegerakan berbuka adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "sempurnakanlah puasa sampai malam" menunjukkan bahwa berbuka dimulai sejak terbenamnya matahari, dan menyegerakannya adalah bentuk ketaatan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa menunda berbuka sedikit (beberapa menit) untuk memastikan matahari benar-benar terbenam adalah boleh. Namun, mayoritas ulama dari daftar — seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim — menegaskan bahwa menyegerakan berbuka adalah yang paling utama dan sesuai sunnah, selama sudah yakin matahari terbenam.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah menyegerakan berbuka begitu yakin matahari terbenam, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih. Ini adalah pendapat jumhur ulama Ahlus Sunnah.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Mas'ud رضي الله عنه, seorang sahabat yang mulia dan ahli fiqih, dikenal sangat mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam ibadah. Ketika beliau berbuka, beliau tidak menunda-nunda. Beliau segera makan dan minum secukupnya, lalu bergegas menunaikan shalat Maghrib berjamaah.

Suatu ketika, Abu Musa al-Asy'ari رضي الله عنه — yang juga sahabat mulia — memiliki cara yang berbeda: beliau menunda berbuka dan menunda shalat. Ketika hal ini ditanyakan kepada Aisyah رضي الله عنها, beliau dengan tegas menyatakan bahwa cara Ibnu Mas'ud-lah yang sesuai dengan Rasulullah ﷺ.

Hikmahnya: Semangat mengikuti sunnah harus diutamakan, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil seperti waktu berbuka. Ibnu Mas'ud رضي الله عنه menunjukkan bahwa kedekatan dengan sunnah adalah ukuran kebenaran, bukan banyaknya ibadah atau lamanya menahan lapar.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera berbuka begitu yakin matahari terbenam, jangan menunda tanpa alasan syar'i.
  2. Segera shalat Maghrib setelah berbuka, jangan menunda-nunda.
  3. Cukup makan dan minum secukupnya saat berbuka, jangan berlebihan hingga lalai shalat.
  4. Jadikan sunnah Nabi ﷺ sebagai ukuran, bukan kebiasaan atau tradisi yang belum tentu sesuai tuntunan.
  5. Pelajari hadits-hadits shahih tentang puasa dari kitab-kitab ulama yang terpercaya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?