Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa penetapan awal bulan Ramadan (dan juga hari raya) dilakukan berdasarkan ru'yatul hilal (melihat hilal) di wilayah masing-masing. Jika suatu negeri melihat hilal, maka penduduk negeri itulah yang berpuasa, dan tidak wajib mengikuti ru'yatul hilal negeri lain yang berbeda. Ini adalah pendapat yang kuat di kalangan ulama, sebagaimana dipraktikkan oleh sahabat besar Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 693) dari Kuraib, dari Ummul Fadhl bint Al-Harits radhiyallahu 'anha:
> "Kuraib berkata: Ummul Fadhl mengutusku kepada Mu'awiyah di Syam. Maka aku tiba di Syam dan menyelesaikan urusannya. Saat itu hilal Ramadan terlihat olehku ketika aku di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jumat. Kemudian aku tiba di Madinah di akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku, lalu menyebut tentang hilal dan bertanya: 'Kapan kalian melihat hilal?' Aku menjawab: 'Kami melihatnya pada malam Jumat.' Ibnu Abbas bertanya lagi: 'Apakah engkau sendiri melihatnya pada malam Jumat?' Aku menjawab: 'Orang-orang melihatnya dan mereka berpuasa, dan Mu'awiyah pun berpuasa.' Ibnu Abbas berkata: 'Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, maka kami akan terus berpuasa hingga kami menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya.' Aku bertanya: 'Tidakkah cukup bagimu dengan ru'yatul hilal Mu'awiyah dan puasanya?' Ibnu Abbas menjawab: 'Tidak. Beginilah Rasulullah ﷺ memerintahkan kami.'"
Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Ibnu Abbas adalah hadits hasan shahih gharib. Dan amalan menurut para ulama berdasarkan hadits ini adalah bahwa setiap penduduk suatu negeri memiliki ru'yatul hilal mereka sendiri."
Dalil Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 185
<p>شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ</p>
"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu serta pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu."
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya menegaskan bahwa amalan para ulama berdasarkan hadits ini adalah setiap negeri memiliki ru'yatul hilal masing-masing. Ini juga dikuatkan oleh pemahaman Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa yang menyebutkan bahwa perbedaan mathla' (tempat terbit hilal) diperhitungkan menurut pendapat yang lebih kuat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini sangat penting dalam masalah penetapan awal puasa. Mari kita pahami beberapa poin:
1. Konteks Kisah
Kuraib adalah seorang tabi'in yang diutus oleh Ummul Fadhl (istri Abbas bin Abdul Muthallib, bibi Rasulullah ﷺ) untuk menemui Mu'awiyah di Syam. Ketika di Syam, ia melihat hilal Ramadan pada malam Jumat. Setelah menyelesaikan urusannya, ia kembali ke Madinah di akhir bulan. Abdullah bin Abbas bertanya kepadanya tentang waktu melihat hilal. Ketika Kuraib menjawab bahwa mereka melihatnya malam Jumat, Ibnu Abbas menjelaskan bahwa penduduk Madinah melihatnya malam Sabtu.
2. Sikap Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu
Ibnu Abbas tidak mau mengikuti ru'yatul hilal Syam meskipun Mu'awiyah adalah khalifah saat itu dan telah berpuasa berdasarkan ru'yatul hilal Syam. Beliau berpegang pada ru'yatul hilal penduduk Madinah. Ini menunjukkan bahwa perbedaan mathla' diakui dalam syariat.
3. Penjelasan Ulama
Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini menyatakan bahwa amalan ulama berdasarkan hadits ini adalah setiap penduduk negeri memiliki ru'yatul hilal mereka sendiri. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa pendapat yang benar adalah setiap negeri memiliki ru'yatul hilal masing-masing jika mathla'nya berbeda. Ini juga pendapat Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaulnya, dan dikuatkan oleh banyak ulama.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa perbedaan mathla' adalah perkara yang nyata dan tidak bisa diingkari. Beliau menyebutkan bahwa penduduk timur dan barat berbeda dalam melihat hilal, sehingga tidak mungkin memaksakan satu ru'yatul hilal untuk seluruh dunia.
4. Hikmah di Balik Perbedaan
Perbedaan ini bukanlah perpecahan, melainkan rahmat dan kemudahan dari Allah. Setiap negeri berpuasa sesuai dengan kondisi geografisnya masing-masing. Ini menunjukkan keindahan syariat Islam yang memperhatikan kondisi umatnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Kuraib menyampaikan berita ru'yatul hilal Syam kepada Ibnu Abbas, beliau tetap berpegang pada ru'yatul hilal Madinah. Beliau berkata: "Beginilah Rasulullah ﷺ memerintahkan kami." Artinya, Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa setiap negeri berpuasa berdasarkan ru'yatul hilal negerinya sendiri.
Kisah ini menunjukkan keteguhan sahabat dalam berpegang pada sunnah meskipun ada tekanan untuk mengikuti keputusan penguasa. Ibnu Abbas tidak merasa bahwa menolak ru'yatul hilal Syam berarti membangkang kepada khalifah. Justru beliau menjaga kemurnian ajaran Nabi ﷺ.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi pendapat yang mengatakan bahwa setiap negeri memiliki ru'yatul hilal masing-masing, dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh jumhur ulama.
Kesimpulan Praktis
- Penetapan awal Ramadan dan hari raya dilakukan berdasarkan ru'yatul hilal di masing-masing negeri atau wilayah.
- Jika suatu negeri melihat hilal, maka penduduknya berpuasa atau berhari raya sesuai ru'yatul hilal negeri mereka, meskipun berbeda dengan negeri lain.
- Perbedaan mathla' adalah perkara yang diakui syariat, bukan sumber perpecahan.
- Kita wajib mengikuti ketetapan pemerintah/ulil amri di negeri kita masing-masing dalam penetapan awal bulan, karena ini bagian dari ketaatan selama tidak bertentangan dengan syariat.
- Hindari sikap saling menyalahkan ketika terjadi perbedaan penetapan 1 Ramadan atau 1 Syawal antara satu negeri dengan negeri lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.