Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 688 tentang Puasa dan berbuka berdasarkan melihat hilal

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam masalah penetapan awal dan akhir bulan Ramadan. Intinya, Rasulullah ﷺ melarang kita berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadan tiba (puasa syak), dan memerintahkan agar kita memulai serta mengakhiri puasa berdasarkan ru'yatul hilal (melihat bulan sabit). Jika hilal tidak terlihat karena terhalang mendung atau kabut, maka kita menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تَصُومُوا قَبْلَ رَمَضَانَ، صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ حَالَتْ دُونَهُ غَيَايَةٌ فَأَكْمِلُوا ثَلَاثِينَ يَوْمًا

Artinya: "Janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadan. Berpuasalah karena melihatnya (hilal), dan berbukalah karena melihatnya. Jika terhalang oleh mendung (ghayayah), maka sempurnakanlah (bulan Sya'ban) menjadi tiga puluh hari." (HR. At-Tirmidzi no. 688, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma; dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi)

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

"Maka barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya berpuasa berdasarkan ru'yatul hilal, dan larangan berpuasa pada hari yang diragukan (yaumusy syak). Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang larangan puasa tersebut bagi yang tidak memiliki udzur.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Larangan Puasa Sebelum Ramadan (Puasa Syak)

Yang dimaksud dengan "janganlah kalian berpuasa sebelum Ramadan" adalah larangan berpuasa pada hari ke-30 bulan Sya'ban ketika ada keraguan apakah besok sudah masuk Ramadan atau belum. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa puasa pada hari syak hukumnya haram menurut pendapat yang kuat (rajih) dalam madzhab Syafi'i, kecuali jika bertepatan dengan kebiasaan puasa seseorang (seperti puasa Senin-Kamis) atau ia bernadzar.

2. Kewajiban Berpuasa dan Berbuka Berdasarkan Ru'yatul Hilal

Sabda beliau "berpuasalah karena melihatnya" artinya: jika kalian melihat hilal Ramadan, maka berpuasalah. Dan "berbukalah karena melihatnya" artinya: jika kalian melihat hilal Syawal, maka berbukalah (berhari raya). Ini adalah perintah yang menunjukkan wajib, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti'.

3. Jika Hilal Terhalang, Sempurnakan 30 Hari

Kata "ghayayah" dalam hadits berarti penghalang yang menutupi pandangan, seperti mendung, kabut, atau debu. Jika hilal tidak terlihat karena hal ini, maka kita tidak boleh menetapkan masuknya Ramadan dengan perkiraan (hisab semata menurut jumhur ulama), tetapi menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ini sebagaimana sabda beliau dalam hadits lain: "Sempurnakanlah bilangan Sya'ban menjadi tiga puluh hari." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat ini sangat sederhana dan mudah, tidak memberatkan umat dengan perhitungan astronomi yang rumit, karena mayoritas umat pada masa itu adalah ummiyin (tidak pandai baca tulis dan hisab).

Catatan Penting:

Para ulama berbeda pendapat tentang bolehnya menggunakan hisab (perhitungan astronomi) sebagai penentu awal bulan. Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Syafi'i, dan Ahmad) berpendapat bahwa ru'yatul hilal adalah satu-satunya patokan. Namun sebagian ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah membolehkan hisab sebagai alat bantu untuk menolak kesaksian yang keliru, bukan sebagai penentu utama. Yang terpenting, umat Islam wajib mengikuti keputusan pemerintah/ulil amri dalam penetapan awal Ramadan dan Syawal untuk menjaga persatuan, sebagaimana dijelaskan Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwa-fatwanya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sangat berhati-hati dalam masalah ru'yatul hilal. Beliau tidak mau berpuasa kecuali setelah melihat hilal atau mendengar kabar dari orang yang terpercaya. Suatu ketika, beliau berada di Damaskus dan mendengar kabar bahwa hilal Ramadan telah terlihat di Madinah, maka beliau pun berpuasa mengikuti kabar tersebut, karena beliau memahami bahwa persatuan umat dalam memulai puasa itu lebih utama daripada perbedaan karena perbedaan tempat melihat hilal.

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ dalam masalah ibadah yang agung ini, dan mereka tidak mudah berpuasa hanya berdasarkan dugaan atau perkiraan.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan berpuasa pada hari yang diragukan (30 Sya'ban) tanpa dasar yang jelas, kecuali jika itu kebiasaan puasa sunnah kita.
  2. Ikuti ru'yatul hilal yang ditetapkan oleh pemerintah/ulil amri, karena ini adalah bentuk ketaatan dan menjaga persatuan umat.
  3. Jika hilal tidak terlihat, sempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari, jangan terburu-buru memulai puasa.
  4. Jangan berpuasa sendirian mendahului atau mengakhiri berbeda dari keputusan resmi, karena hal itu menimbulkan perpecahan.
  5. Perbanyak doa agar Allah mempertemukan kita dengan Ramadan dalam keadaan sehat dan penuh keimanan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.