Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 684 tentang Larangan puasa sebelum masuk Ramadhan kecuali kebiasaan puasa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ agar kita tidak berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan tiba, kecuali jika hari itu bertepatan dengan puasa sunnah rutin yang biasa kita lakukan, seperti puasa Senin-Kamis. Hadits ini juga mengajarkan bahwa penetapan awal dan akhir Ramadhan harus berdasarkan ru'yatul hilal (melihat bulan sabit), dan jika terhalang mendung, maka kita menyempurnakan bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ini adalah bimbingan agar kita tidak bersemangat secara berlebihan dalam beribadah hingga melanggar batas yang diajarkan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Puasa, Bab "Apa yang Dikatakan Jangan Mendahului Bulan dengan Puasa", nomor 684, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Berikut teks hadits dalam bahasa Arab beserta artinya:

قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: "لَا تَقَدَّمُوا الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلَا بِيَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يُوَافِقَ ذَلِكَ صَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ، صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلَاثِينَ ثُمَّ أَفْطِرُوا"

Artinya: "Janganlah kalian mendahului bulan (Ramadhan) dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali jika puasa itu bertepatan dengan hari yang biasa salah seorang dari kalian berpuasa. Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal. Jika kalian terhalang oleh mendung, maka sempurnakanlah hitungan menjadi tiga puluh hari, kemudian barulah berbuka (berhenti puasa)." (HR. At-Tirmidzi no. 684)

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Larangan mendahului Ramadhan dengan puasa

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan dalam hadits ini adalah larangan berpuasa pada hari yang diragukan (yaumusy-syak), yaitu hari ke-30 Sya'ban ketika hilal belum terlihat. Beliau menukil kesepakatan ulama bahwa berpuasa pada hari syak hukumnya haram, kecuali jika bertepatan dengan puasa rutin seseorang.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini berlaku setelah pertengahan Sya'ban (tanggal 16 Sya'ban ke atas). Adapun sebelum pertengahan Sya'ban, seseorang boleh berpuasa sunnah karena masih ada jarak yang cukup jauh dari Ramadhan.

2. Pengecualian: puasa rutin yang bertepatan

Nabi ﷺ memberikan pengecualian: "kecuali jika puasa itu jatuh pada hari yang biasa kalian puasai." Maksudnya, jika seseorang memiliki kebiasaan puasa Senin-Kamis, atau puasa Daud (sehari puasa, sehari tidak), lalu kebetulan jatuh pada tanggal 29 atau 30 Sya'ban, maka ia boleh tetap berpuasa karena itu bukan untuk menyambut Ramadhan, melainkan menjalankan rutinitas ibadahnya.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa pengecualian ini menunjukkan bahwa larangan tersebut berkaitan dengan niat dan tujuan. Jika seseorang berpuasa karena kebiasaan, itu dibolehkan. Namun jika berpuasa karena ingin "menyambut" Ramadhan lebih awal, itu yang dilarang.

3. Penetapan puasa dan berbuka berdasarkan ru'yatul hilal

Sabda Nabi ﷺ: "Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian karena melihatnya" menunjukkan bahwa ibadah puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri harus ditetapkan berdasarkan ru'yatul hilal, bukan berdasarkan perhitungan astronomi semata. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab.

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa syariat ini mudah bagi kaum muslimin karena tidak memerlukan perhitungan rumit. Cukup dengan melihat hilal secara langsung atau melalui berita dari saksi yang terpercaya.

4. Jika hilal terhalang mendung

Nabi ﷺ bersabda: "Jika kalian terhalang mendung, maka sempurnakanlah hitungan menjadi tiga puluh hari." Ini artinya, jika hilal tidak terlihat karena cuaca mendung atau berawan, maka bulan Sya'ban digenapkan menjadi 30 hari, dan puasa Ramadhan dimulai pada hari berikutnya (tanggal 1 Ramadhan menurut hitungan).

Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa perintah ini adalah bentuk kehati-hatian dan kepastian dalam beribadah. Kita tidak boleh berpuasa berdasarkan dugaan atau perkiraan, tetapi harus berdasarkan keyakinan.

5. Hikmah larangan ini

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah:

  • Menjaga kejelasan ibadah dari kerancuan
  • Mengajarkan umat untuk tidak berlebihan (ghuluw) dalam beragama
  • Menghormati ketetapan syariat dalam menentukan waktu ibadah
  • Melatih umat untuk bersabar dan menunggu perintah Allah

Story Telling

Diriwayatkan bahwa sahabat Ammar bin Yasir radhiyallahu 'anhu pernah berpuasa pada hari yang diragukan (hari ke-30 Sya'ban saat hilal tidak terlihat). Ketika hal itu sampai kepada sahabat lain, sebagian mereka mengingatkannya. Namun Ammar berkata: "Barangsiapa yang berpuasa pada hari ini, maka sesungguhnya ia telah menaati Abu al-Qasim ﷺ." Maksudnya, karena kebetulan hari itu bertepatan dengan puasa rutinnya, maka ia tetap dibolehkan.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memahami hadits ini dengan baik. Mereka membedakan antara puasa karena kebiasaan dengan puasa karena ingin menyambut Ramadhan. Ini juga menunjukkan bahwa pemahaman yang benar terhadap hadits Nabi ﷺ tidak bisa dilepaskan dari konteks dan tujuan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan berpuasa pada tanggal 29 atau 30 Sya'ban dengan niat menyambut Ramadhan, kecuali jika itu adalah puasa rutin Anda (Senin-Kamis, puasa Daud, dll).
  2. Patuhi keputusan ru'yatul hilal yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga resmi yang terpercaya di negara Anda. Jangan berpuasa atau berhari raya sendiri-sendiri tanpa dasar yang jelas.
  3. Jika hilal tidak terlihat karena mendung, maka sempurnakan Sya'ban menjadi 30 hari, lalu berpuasalah pada hari berikutnya.
  4. Jaga niat Anda: pastikan puasa sunnah di akhir Sya'ban diniatkan karena kebiasaan rutin, bukan karena "menyambut" Ramadhan lebih awal.
  5. Hindari sikap berlebihan dalam beribadah. Islam mengajarkan keseimbangan dan kepatuhan pada ketentuan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?