Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah pelajaran agung tentang kemuliaan bekerja dan kehormatan diri. Rasulullah ﷺ mengajarkan bahwa mencari nafkah dengan tangannya sendiri—meski sekadar mengumpulkan kayu bakar—jauh lebih mulia daripada meminta-minta kepada orang lain. Hadits ini juga menegaskan bahwa tangan yang memberi lebih utama daripada tangan yang menerima, dan kewajiban nafkah dimulai dari keluarga sendiri sebelum orang lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Hadits di atas diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Zakat, Bab "Larangan Meminta-Minta", no. 680, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih gharib.
Hadits semakna juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Al-Bukhari (no. 1471) dan Muslim (no. 1042), Rasulullah ﷺ bersabda:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ حَبْلَهُ فَيَحْتَطِبَ عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْتِيَ رَجُلًا أَعْطَاهُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ فَيَسْأَلَهُ أَعْطَاهُ أَوْ مَنَعَهُ
"Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh salah seorang dari kalian mengambil talinya lalu mengumpulkan kayu bakar di punggungnya, itu lebih baik baginya daripada mendatangi seseorang yang telah Allah beri karunia lalu meminta kepadanya—baik orang itu memberi atau menolaknya."
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 273:
لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا
"(Bersedekahlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (perjuangan) di jalan Allah; mereka tidak mampu (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta kepada orang lain dengan mendesak."
Ayat ini menunjukkan sifat mulia orang-orang yang menjaga diri dari meminta-minta meskipun mereka sangat membutuhkan.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan bekerja dan mencari nafkah dengan tangan sendiri, serta tercelanya meminta-minta tanpa kebutuhan yang mendesak.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul-Bari menjelaskan bahwa larangan meminta-minta di sini adalah ketika seseorang mampu bekerja atau memiliki kecukupan, bukan untuk orang yang benar-benar terpaksa.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Keutamaan Bekerja Keras
Rasulullah ﷺ menggambarkan pekerjaan mengumpulkan kayu bakar—yang merupakan pekerjaan kasar dan berat—sebagai sesuatu yang lebih baik daripada meminta-minta. Ini menunjukkan bahwa tidak ada pekerjaan yang hina selama halal, dan bekerja dengan tangan sendiri adalah sumber keberkahan.
Imam Ibnul Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa para sahabat dan tabi'in bekerja dengan berbagai profesi. Abu Bakar adalah pedagang kain, Umar adalah pedagang, dan banyak sahabat yang bekerja keras mencari nafkah. Mereka tidak menganggap pekerjaan kasar sebagai sesuatu yang merendahkan.
2. Larangan Meminta-Minta
Hadits ini menunjukkan tercelanya meminta-minta kepada manusia. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush-Shalihin menjelaskan bahwa meminta-minta itu haram jika dilakukan tanpa kebutuhan yang mendesak, dan makruh jika dilakukan karena kebutuhan tetapi masih bisa bersabar atau bekerja.
3. Tangan di Atas Lebih Utama dari Tangan di Bawah
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjat Qulub al-Abrar menjelaskan bahwa "tangan di atas" adalah tangan yang memberi, dan "tangan di bawah" adalah tangan yang menerima. Memberi lebih utama daripada menerima karena memberi mengandung kemuliaan jiwa, kecukupan hati, dan kebaikan bagi sesama.
4. Mendahulukan Tanggungan Keluarga
Sabda Nabi ﷺ: "Mulailah dengan orang yang menjadi tanggunganmu" menunjukkan bahwa kewajiban nafkah dimulai dari keluarga inti—istri, anak, dan orang tua yang menjadi tanggungan—sebelum bersedekah kepada orang lain. Imam Asy-Syafi'i dan para ulama fiqih sepakat bahwa nafkah wajib keluarga didahulukan atas sedekah sunnah.
5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Meminta-Minta
- Imam Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ulama berpendapat bahwa meminta-minta haram bagi yang mampu bekerja, berdasarkan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang melarang.
- Imam An-Nawawi membolehkan meminta-minta dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak, berdasarkan hadits Qabishah bin Mukhariq yang diriwayatkan Muslim, bahwa Nabi ﷺ mengizinkan meminta bagi tiga golongan: orang yang menanggung beban (denda), orang yang tertimpa musibah, dan orang yang sangat membutuhkan.
Pendapat yang lebih kuat: meminta-minta haram bagi yang mampu bekerja dan mencukupi kebutuhannya, dan dibolehkan hanya dalam keadaan darurat yang benar-benar tidak bisa diatasi dengan cara lain.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat dari kalangan Anshar datang kepada Rasulullah ﷺ meminta-minta. Maka Rasulullah ﷺ bertanya:
"Apakah engkau memiliki sesuatu di rumahmu?"
Sahabat itu menjawab: "Ya, saya memiliki kain yang sebagian saya pakai dan sebagian lagi saya hamparkan, serta wadah untuk minum."
Rasulullah ﷺ bersabda: "Bawalah keduanya kepadaku."
Maka sahabat itu membawa kain dan wadah tersebut. Rasulullah ﷺ lalu melelangnya di hadapan para sahabat: "Siapa yang mau membeli dua barang ini?"
Seorang sahabat berkata: "Saya beli dengan satu dirham."
Rasulullah ﷺ bertanya lagi: "Siapa yang berani lebih?" Hingga akhirnya terjual dengan dua dirham.
Rasulullah ﷺ memberikan uang tersebut kepada sahabat Anshar itu seraya bersabda: "Pergilah, belilah kapak dengan uang ini, lalu bawalah kepadaku."
Setelah kapak itu dibawa, Rasulullah ﷺ memasangkan gagangnya dengan tangannya sendiri, lalu bersabda: "Pergilah, carilah kayu bakar dan juallah. Janganlah engkau menemuiku selama lima belas hari."
Sahabat itu pergi mencari kayu bakar dan menjualnya. Setelah lima belas hari, ia datang kepada Rasulullah ﷺ dalam keadaan telah memiliki penghasilan yang cukup. Maka Rasulullah ﷺ bersabda:
"Ini lebih baik bagimu daripada engkau datang pada hari kiamat dengan wajah yang memiliki bekas meminta-minta. Sesungguhnya meminta-minta itu tidak layak kecuali bagi orang yang sangat miskin atau orang yang menanggung beban berat."
(Hadits riwayat Abu Dawud no. 1641, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Hikmah: Rasulullah ﷺ tidak memberikan ikan, tetapi mengajarkan cara memancing. Beliau mengajarkan kemandirian dan harga diri seorang mukmin.
Kesimpulan Praktis
- Bekerja adalah ibadah—selama diniatkan untuk mencari rezeki halal dan menafkahi keluarga, ia bernilai pahala di sisi Allah.
- Jauhi meminta-minta selama masih mampu bekerja atau memiliki kecukupan. Jika terpaksa meminta, mintalah kepada Allah, bukan kepada makhluk.
- Jadilah tangan di atas—perbanyak memberi, karena memberi melatih jiwa untuk tidak bergantung pada manusia.
- Dahulukan keluarga—jangan bersedekah kepada orang lain sementara keluarga sendiri membutuhkan.
- Ajarkan kemandirian kepada anak dan keluarga, sebagaimana Rasulullah ﷺ mengajarkan sahabat Anshar untuk bekerja dengan kapak.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.