Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita berkemih (kencing) di air yang tenang (tidak mengalir), lalu menggunakan air itu untuk berwudu. Larangan ini karena air tersebut menjadi najis dan tidak layak dipakai bersuci, sekaligus menjaga kebersihan dan kesehatan. Ulama menjelaskan larangan ini sebagai adab dan keharusan menjaga sumber air bersama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Jami' At-Tirmidzi no. 68):
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dari Nabi ﷺ beliau bersabda:
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ مِنْهُ
"Janganlah salah seorang di antara kalian berkemih di air yang tenang, kemudian ia berwudu darinya."
(HR. At-Tirmidzi, Kitab Thaharah, Bab Larangan Berkemih di Air yang Tenang; At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih.")
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan thaharah (bersuci):
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini menjadi dasar bahwa air yang digunakan untuk bersuci harus suci dan menyucikan. Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Allah memerintahkan bersuci dengan air yang suci, sehingga air yang telah berubah menjadi najis tidak sah dipakai berwudu.
Hadits pendukung dari Jabir bin Abdillah رضي الله عنه (disebutkan At-Tirmidzi "wa fil bābi 'an Jābir"): larangan serupa juga diriwayatkan dari Jabir, menunjukkan perkara ini ditekankan dalam sunnah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ melarang dua hal yang saling berkaitan: (1) berkemih di air yang tenang/tidak mengalir, dan (2) kemudian berwudu dari air tersebut. Larangan pertama berkaitan dengan menjaga air dari najis; larangan kedua berkaitan dengan keabsahan bersuci.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam An-Nawawi dalam penjelasan hadits-hadits thaharah menegaskan bahwa air yang tenang (al-mā' ad-dā'im) jika terkena najis maka air itu menjadi najis, dan tidak boleh digunakan untuk bersuci. Beliau juga menjelaskan bahwa larangan berkemih di air tenang mencakup air kolam, sumur, dan genangan yang tidak mengalir, karena air itu milik bersama dan sulit dibersihkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (nahi) karena mengandung dua mudarat: merusak air (najis) dan mencelakai orang lain yang memakainya. Beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami larangan ini sebagai haram, dan sebagian lain memahaminya sebagai makruh tahrim, namun yang rajih (kuat) adalah haram karena ada unsur merusak dan mencelakai.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya tentang thaharah menjelaskan hikmah larangan ini: air adalah sumber kehidupan, dan Islam sangat menjaga kebersihan air. Beliau menekankan bahwa syariat selalu menutup jalan menuju kerusakan (sadd adz-dzarā'i'), dan berkemih di air tenang adalah pintu menuju kerusakan air dan kesehatan.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di menjelaskan bahwa larangan ini termasuk menjaga maslahat umum (kemaslahatan bersama), karena air tenang digunakan banyak orang. Beliau menegaskan bahwa bersuci harus dengan air yang suci, dan air yang terkena najis tidak sah dipakai.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat apakah larangan ini haram atau makruh. Namun jumhur ulama dari daftar (Ibnu Hajar, An-Nawawi, Ibnu Qayyim) menguatkan bahwa larangan ini haram karena mengandung kerusakan nyata. Jika air banyak (dua qullah atau lebih) dan tidak berubah sifatnya, sebagian ulama mengecualikan, namun tetap makruh. Yang paling kuat: menjauhi larangan ini secara mutlak adalah lebih selamat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki pada masa Nabi ﷺ pernah berkemih di air yang tenang. Para sahabat yang melihatnya ingin menegurnya dengan keras, namun Nabi ﷺ mengajarkan adab: air itu cukup dibiarkan atau diambil dengan cara yang tidak merusak, dan beliau melarang mencela secara kasar. Hikmahnya: syariat menjaga kebersihan air, namun tetap mengajarkan adab dalam menegur. (Makna umum dari hadits-hadits thaharah yang diriwayatkan Abu Hurairah dan Jabir, sebagaimana dijelaskan An-Nawawi dan Ibnu Hajar.)
Kesimpulan Praktis
- Jangan berkemih di air tenang (kolam, sumur, genangan, bak mandi) yang digunakan untuk bersuci atau keperluan bersama.
- Air yang terkena najis tidak sah untuk wudu, sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsir dan An-Nawawi.
- Jaga kebersihan air sebagai bentuk menjaga maslahat umum, sesuai penjelasan As-Sa'di.
- Jika air banyak dan tidak berubah, sebagian ulama memberi keringanan, namun menjauhi larangan lebih utama.
- Ajarkan adab ini kepada keluarga dengan lembut, bukan dengan kekerasan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.