Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab penting dalam menunaikan zakat: ketika petugas pengumpul zakat (al-mushaddiq) datang, hendaknya kita menyambutnya dan menyerahkan zakat dengan lapang dada, bukan dengan rasa berat hati, kemarahan, atau penolakan. Keridhaan ini adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, karena zakat adalah kewajiban, bukan pemberian sukarela kepada petugas. Sikap ridha ini juga menjaga kehormatan petugas zakat dan menjaga keharmonisan antara umat dan pemimpin.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil utama — hadits ini sendiri:
Teks hadits dari Jami' At-Tirmidzi no. 647:
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ، عَنْ مُجَالِدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ جَرِيرٍ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ "إِذَا أَتَاكُمُ الْمُصَدِّقُ فَلَا يُفَارِقَنَّكُمْ إِلَّا عَنْ رِضًا"
Terjemahan: "Jarir berkata bahwa Nabi ﷺ bersabda: 'Apabila datang kepada kalian petugas pengumpul zakat, maka janganlah ia meninggalkan kalian kecuali dalam keadaan ridha.'"
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. At-Taubah [9]: 103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Terjemahan: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Ayat ini menunjukkan bahwa zakat diambil oleh pihak yang berwenang (dalam konteks ayat, Nabi ﷺ sebagai pemimpin), dan tujuan pengambilan itu adalah menyucikan harta dan jiwa. Ini memperkuat makna hadits Jarir: penyerahan zakat kepada petugas adalah bagian dari proses penyucian yang semestinya disambut dengan ridha.
QS. Al-Baqarah [2]: 286 (potongan yang relevan):
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Terjemahan: "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."
Kaitan dengan ulama:
- Imam at-Tirmidzi meriwayatkan hadits ini dalam Jami'-nya, kitab az-Zakat, bab "Apa yang dikatakan tentang ridha sang pengumpul zakat." Beliau menyebutkan hadits ini sebagai bagian dari bab yang membahas adab penyerahan zakat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah menunaikan zakat kepada petugas mengandung hikmah ketaatan kepada pemimpin dan menjaga kehormatan syiar Islam.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa menyerahkan zakat kepada imam/petugas adalah yang lebih utama dan lebih berbarakah, karena itu perintah Allah dan Rasul-Nya, serta menutup celah perselisihan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam beberapa karyanya menekankan bahwa keridhaan dalam menunaikan kewajiban adalah tanda keimanan yang benar dan buah dari mahabbah kepada Allah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara bahasa dan istilah:
Kata "الْمُصَدِّقُ" (al-mushaddiq) adalah bentuk isim fa'il dari "تصدق" yang dalam konteks ini berarti petugas yang mengambil zakat (amil zakat). Sebagian ulama menyebutnya "al-mushaddiq" karena ia datang untuk mengambil sedekah wajib (zakat). Kata "رِضًا" (ridha) berarti kerelaan, kelapangan hati, tanpa rasa berat, tanpa kemarahan, dan tanpa penolakan.
Pemahaman ulama:
- Imam at-Tirmidzi memasukkan hadits ini dalam bab tentang ridha sang pengumpul zakat. Ini menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil bahwa wajib bagi pemilik harta untuk menyambut petugas zakat dengan ridha.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab Zakat) menjelaskan bahwa hadits ini mengandung perintah untuk tidak menyakiti atau membuat petugas zakat pergi dalam keadaan tidak ridha. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "ridha" di sini mencakup dua pihak: ridha pemilik harta dan ridha petugas. Namun yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif — adalah ridha pemilik harta, karena merekalah yang diperintahkan menunaikan zakat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (kitab Zakat) menegaskan bahwa menyerahkan zakat kepada imam/petugas yang adil adalah yang lebih utama, berdasarkan ayat "خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً" dan hadits ini. Beliau juga menyebutkan bahwa jika petugas zakat berlaku zalim, maka boleh menyerahkan langsung kepada yang berhak, namun tetap dengan niat menunaikan kewajiban.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengutus para petugas zakat dan memerintahkan umat untuk menunaikan zakat kepada mereka. Ini adalah bagian dari ketaatan kepada pemimpin (waliyul amr) selama tidak memerintahkan maksiat. Keridhaan dalam menunaikan zakat adalah tanda hati yang bersih dari sifat kikir dan cinta dunia.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa zakat adalah ibadah yang mengandung penyucian jiwa dari sifat kikir. Menunaikannya dengan ridha adalah bukti keimanan, sedangkan menunaikannya dengan berat hati menunjukkan penyakit hati.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Al-Awza'i dan Al-Layts bin Sa'd berpendapat bahwa menyerahkan zakat kepada imam/petugas adalah wajib jika mereka adil. Sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa menyerahkan kepada imam lebih utama, tetapi boleh menyalurkan sendiri kepada yang berhak jika ada maslahat. Namun semua sepakat bahwa sikap ridha dan tidak menyakiti petugas adalah kewajiban.
Yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa — adalah bahwa menyerahkan zakat kepada petugas yang adil adalah yang lebih utama dan lebih berbarakah, karena itu perintah Allah dan Rasul-Nya, serta menjaga persatuan umat. Adapun keridhaan adalah kewajiban dalam semua keadaan, karena zakat adalah kewajiban, bukan pilihan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu 'anhu, ketika beliau menjadi khalifah, pernah mengutus petugas zakat ke berbagai daerah. Beliau berpesan kepada para petugas: "Ambillah zakat dari orang kaya dan kembalikan kepada orang fakir di antara mereka." Ketika petugas datang kepada seorang sahabat, sahabat itu menyambutnya dengan wajah berseri dan menyerahkan zakat dengan lapang dada. Ia berkata: "Ini adalah kewajiban dari Allah, dan aku ridha menunaikannya." (Kisah ini disebutkan secara makna dalam kitab-kitab sirah dan atsar, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan-Nihayah dan Adz-Dzahabi dalam Siyar A'lam an-Nubala').
Hikmahnya: Para salaf memahami bahwa zakat adalah hak Allah yang harus ditunaikan dengan ridha, bukan sebagai beban. Mereka menyambut petugas zakat seperti menyambut tamu mulia, karena petugas itu datang untuk membantu mereka menunaikan kewajiban.
Kesimpulan Praktis
- Sambut petugas zakat dengan baik — sambutlah dengan wajah ramah, ucapan yang lembut, dan hati yang lapang.
- Tunaikan zakat dengan ridha — jangan merasa berat, jangan menggerutu, dan jangan menyakiti petugas zakat.
- Niatkan sebagai ibadah — zakat adalah kewajiban dari Allah, bukan pemberian kepada manusia. Niatkan untuk menyucikan harta dan jiwa.
- Jaga kehormatan petugas zakat — mereka adalah amil yang menjalankan tugas syar'i. Menghormati mereka adalah bagian dari menghormati syiar Islam.
- Jika ada perbedaan perhitungan, selesaikan dengan musyawarah dan adab, bukan dengan kemarahan atau penolakan.
- Jika petugas tidak ada, salurkan zakat kepada yang berhak dengan niat menunaikan kewajiban, dan tetap dengan ridha.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.